LPKAAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan ketidaksesuaian dalam
penyusunan Standar Harga Satuan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024
di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Peraturan Wali Kota yang diterbitkan
tidak sepenuhnya mengacu pada pedoman nasional, sehingga berisiko membuka peluang
pemborosan keuangan daerah, Jum’at 9 Oktober 2026.
Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai pedoman yang
wajib dijadikan acuan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Lingkup standar tersebut
mencakup satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat,
pengadaan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan. Standar ini berfungsi
sekaligus sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam penyusunan
maupun pelaksanaan anggaran.
Namun berdasarkan pemeriksaan, Peraturan Wali Kota
Prabumulih Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Perangkat
Daerah Tahun 2024 ternyata memuat uraian satuan biaya honorarium yang tidak
tercantum sama sekali dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Pencantuman item-item tambahan tersebut diakui oleh pihak Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berasal dari usulan masing-masing Satuan
Perangkat Daerah (SKPD), yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan
masing-masing unit kerja.
Kondisi tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 2
dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa
standar harga satuan regional berlaku sebagai batas tertinggi dan penetapan
standar harga satuan daerah wajib berpedoman pada ketentuan tersebut dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta kewajaran.
Akibat ketidakpatuhan ini, fungsi standar harga satuan
sebagai pengendali tertinggi dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran
tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga membuka risiko terjadinya
pemborosan keuangan daerah. Penyebab utamanya adalah penyusunan standar harga
satuan oleh BPKAD belum sepenuhnya berpegang pada pedoman nasional yang
berlaku.
Kepala BPKAD Kota Prabumulih mengakui temuan tersebut
dan menyatakan akan menindaklanjutinya. BPK merekomendasikan Wali Kota
Prabumulih agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk menyusun dan menyesuaikan
kembali standar harga satuan daerah dengan berpedoman sepenuhnya pada Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Wali Kota Prabumulih telah menyatakan kesepakatan
atas temuan dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui rencana aksi
yang telah disusun.
Editor
Angceelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Selatan
