Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Prabumulih

LPKAAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan ketidaksesuaian dalam penyusunan Standar Harga Satuan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Peraturan Wali Kota yang diterbitkan tidak sepenuhnya mengacu pada pedoman nasional, sehingga berisiko membuka peluang pemborosan keuangan daerah, Jum’at 9 Oktober 2026.

Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai pedoman yang wajib dijadikan acuan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Lingkup standar tersebut mencakup satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat, pengadaan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan. Standar ini berfungsi sekaligus sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam penyusunan maupun pelaksanaan anggaran.

Namun berdasarkan pemeriksaan, Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2024 ternyata memuat uraian satuan biaya honorarium yang tidak tercantum sama sekali dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Pencantuman item-item tambahan tersebut diakui oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berasal dari usulan masing-masing Satuan Perangkat Daerah (SKPD), yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan masing-masing unit kerja.

Kondisi tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa standar harga satuan regional berlaku sebagai batas tertinggi dan penetapan standar harga satuan daerah wajib berpedoman pada ketentuan tersebut dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta kewajaran.

Akibat ketidakpatuhan ini, fungsi standar harga satuan sebagai pengendali tertinggi dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga membuka risiko terjadinya pemborosan keuangan daerah. Penyebab utamanya adalah penyusunan standar harga satuan oleh BPKAD belum sepenuhnya berpegang pada pedoman nasional yang berlaku.

Kepala BPKAD Kota Prabumulih mengakui temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya. BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk menyusun dan menyesuaikan kembali standar harga satuan daerah dengan berpedoman sepenuhnya pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Wali Kota Prabumulih telah menyatakan kesepakatan atas temuan dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui rencana aksi yang telah disusun.

Editor Angceelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Selatan