Sumber Foto Website Kantor Bupati Natuna

Pengelolaan Persediaan pada Disdikbud serta Dinas Kesehatan Belum Tertib

LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 menemukan ketidaktertiban pengelolaan persediaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan. Saldo persediaan per 31 Desember 2025 tercatat Rp22.589.256.761,25, turun 10,45% dibanding tahun sebelumnya. Permasalahan mencakup kelemahan administrasi pencatatan, selisih nilai antara catatan dan hasil pemeriksaan fisik, serta tumpukan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) rusak/kedaluwarsa yang belum pernah dimusnahkan sejak 2006, Kamis 8 Oktober 2026.

A. Disdikbud: Pencatatan Tidak Lengkap, Selisih Fisik Rp20,7 Juta

Pada 12 sekolah negeri yang diperiksa, ditemukan kelemahan mendasar dalam penatausahaan barang pakai habis (BPH):

Pengurus Barang Pembantu di sekolah tidak memiliki akses aplikasi pencatatan, tidak menyusun kartu persediaan, dan tidak mencatat pengeluaran/penggunaan barang — hanya merekap bukti pembelian;

Saldo persediaan dihitung hanya dari sisa pembelian tahun berjalan, tanpa memasukkan barang yang tersisa dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga nilai yang disajikan berpotensi tidak lengkap;

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan selisih absolut sebesar Rp20.737.686 — lima sekolah mencatat nilai lebih tinggi dari fisik sebesar Rp8.439.920, sementara tujuh sekolah justru mencatat lebih rendah sebesar Rp12.297.766, termasuk barang yang tidak tercatat karena diperoleh sebelum 2025;

Tidak dapat dilakukan penelusuran mundur ke saldo per 31 Desember 2025 karena tidak ada catatan mutasi keluar yang andal.

Kekurangan pemahaman pengurus barang di sekolah menjadi penyebab utama, sehingga pengelolaan sangat bergantung pada bantuan Tim BOSP dan Pengurus Barang Disdikbud.

B. Dinas Kesehatan: Pencatatan Belum Mutakhir & Obat Kedaluwarsa Menumpuk

Saldo persediaan obat dan BMHP Dinas Kesehatan per 31 Desember 2025 sebesar Rp16.412.295.457,94 tersebar di RSUD Natuna, 15 Puskesmas beserta jaringannya. Temuan utama:

1. Pencatatan Tidak Menyeluruh

RSUD Natuna — persediaan di Troli Emergency IGD senilai Rp5.159.454,64 dan di ruang laboratorium senilai Rp162.028.778,00 tidak dicatat dan tidak disertakan dalam stock opname akhir tahun; dianggap sudah terpakai begitu dipindahkan dari gudang/apotek.

Puskesmas Batubi Jaya — obat di ruang bersalin dan IGD senilai Rp1.234.191,14 tidak memiliki catatan mutasi; pencatatan di aplikasi sering terlambat atau terlewat saat beban pasien tinggi.

Puskesmas Kelarik — kartu stok tidak dimutakhirkan, data saldo mengandalkan aplikasi yang tidak teratur diperbarui; renovasi bangunan mengganggu ketertiban pencatatan.

2. Obat & BMHP Rusak/Kedaluwarsa Belum Dimusnahkan Sejak 2006

Akumulasi persediaan rusak/kedaluwarsa di Dinas Kesehatan sejak 2006 belum pernah dimusnahkan; usulan pemusnahan sejak 2023 tertunda karena keterbatasan anggaran dan waktu pelaksanaan pemilihan penyedia;

Barang yang sudah tidak layak pakai disimpan bercampur dengan obat yang masih baik di ruang yang sama, berisiko kontaminasi dan kesalahan penyerahan kepada pasien;

Nilai persediaan rusak/kedaluwarsa yang menumpuk menambah beban penyimpanan yang semakin terbatas.

Akibat & Rekomendasi BPK

Kondisi tersebut menyebabkan nilai persediaan dalam Neraca tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, meningkatkan risiko kesalahan penyajian maupun penyalahgunaan, serta menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan dari penumpukan limbah farmasi.

BPK merekomendasikan agar Bupati Natuna memerintahkan:

Pembinaan & Pelatihan — Disdikbud, Dinas Kesehatan, dan BPKPD menyelenggarakan pendampingan bagi seluruh Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu tentang tata cara pencatatan lengkap, penggunaan kartu persediaan, pencatatan mutasi masuk-keluar, serta pelaksanaan stock opname menyeluruh termasuk di ruang pengguna/pemakai;

Pemisahan & Pemusnahan — Dinas Kesehatan segera memisahkan tempat penyimpanan barang rusak/kedaluwarsa dari yang masih baik, serta mengajukan pemusnahan dan penghapusan sesuai ketentuan peraturan;

Pengawasan Berkala — Pimpinan satuan kerja memperketat pengendalian agar pencatatan berjalan tepat waktu dan lengkap.

Bupati Natuna menyetujui seluruh temuan dan akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau