Pengelolaan Persediaan pada Disdikbud serta Dinas Kesehatan Belum Tertib
LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 menemukan ketidaktertiban
pengelolaan persediaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas
Kesehatan. Saldo persediaan per 31 Desember 2025 tercatat Rp22.589.256.761,25,
turun 10,45% dibanding tahun sebelumnya. Permasalahan mencakup kelemahan administrasi
pencatatan, selisih nilai antara catatan dan hasil pemeriksaan fisik, serta
tumpukan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) rusak/kedaluwarsa yang belum
pernah dimusnahkan sejak 2006, Kamis 8 Oktober 2026.
A. Disdikbud:
Pencatatan Tidak Lengkap, Selisih Fisik Rp20,7 Juta
Pada 12 sekolah
negeri yang diperiksa, ditemukan kelemahan mendasar dalam penatausahaan barang
pakai habis (BPH):
Pengurus Barang
Pembantu di sekolah tidak memiliki akses aplikasi pencatatan, tidak menyusun
kartu persediaan, dan tidak mencatat pengeluaran/penggunaan barang — hanya
merekap bukti pembelian;
Saldo
persediaan dihitung hanya dari sisa pembelian tahun berjalan, tanpa memasukkan
barang yang tersisa dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga nilai yang disajikan
berpotensi tidak lengkap;
Hasil pemeriksaan
fisik menunjukkan selisih absolut sebesar Rp20.737.686 — lima sekolah mencatat
nilai lebih tinggi dari fisik sebesar Rp8.439.920, sementara tujuh sekolah
justru mencatat lebih rendah sebesar Rp12.297.766, termasuk barang yang tidak
tercatat karena diperoleh sebelum 2025;
Tidak dapat
dilakukan penelusuran mundur ke saldo per 31 Desember 2025 karena tidak ada
catatan mutasi keluar yang andal.
Kekurangan
pemahaman pengurus barang di sekolah menjadi penyebab utama, sehingga
pengelolaan sangat bergantung pada bantuan Tim BOSP dan Pengurus Barang
Disdikbud.
B. Dinas
Kesehatan: Pencatatan Belum Mutakhir & Obat Kedaluwarsa Menumpuk
Saldo
persediaan obat dan BMHP Dinas Kesehatan per 31 Desember 2025 sebesar
Rp16.412.295.457,94 tersebar di RSUD Natuna, 15 Puskesmas beserta jaringannya.
Temuan utama:
1. Pencatatan
Tidak Menyeluruh
RSUD Natuna —
persediaan di Troli Emergency IGD senilai Rp5.159.454,64 dan di ruang
laboratorium senilai Rp162.028.778,00 tidak dicatat dan tidak disertakan dalam
stock opname akhir tahun; dianggap sudah terpakai begitu dipindahkan dari
gudang/apotek.
Puskesmas
Batubi Jaya — obat di ruang bersalin dan IGD senilai Rp1.234.191,14 tidak
memiliki catatan mutasi; pencatatan di aplikasi sering terlambat atau terlewat
saat beban pasien tinggi.
Puskesmas
Kelarik — kartu stok tidak dimutakhirkan, data saldo mengandalkan aplikasi yang
tidak teratur diperbarui; renovasi bangunan mengganggu ketertiban pencatatan.
2. Obat &
BMHP Rusak/Kedaluwarsa Belum Dimusnahkan Sejak 2006
Akumulasi
persediaan rusak/kedaluwarsa di Dinas Kesehatan sejak 2006 belum pernah
dimusnahkan; usulan pemusnahan sejak 2023 tertunda karena keterbatasan anggaran
dan waktu pelaksanaan pemilihan penyedia;
Barang yang
sudah tidak layak pakai disimpan bercampur dengan obat yang masih baik di ruang
yang sama, berisiko kontaminasi dan kesalahan penyerahan kepada pasien;
Nilai
persediaan rusak/kedaluwarsa yang menumpuk menambah beban penyimpanan yang
semakin terbatas.
Akibat &
Rekomendasi BPK
Kondisi
tersebut menyebabkan nilai persediaan dalam Neraca tidak mencerminkan kondisi
sebenarnya, meningkatkan risiko kesalahan penyajian maupun penyalahgunaan,
serta menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan dari penumpukan limbah
farmasi.
BPK
merekomendasikan agar Bupati Natuna memerintahkan:
Pembinaan &
Pelatihan — Disdikbud, Dinas Kesehatan, dan BPKPD menyelenggarakan pendampingan
bagi seluruh Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu tentang tata cara
pencatatan lengkap, penggunaan kartu persediaan, pencatatan mutasi
masuk-keluar, serta pelaksanaan stock opname menyeluruh termasuk di ruang
pengguna/pemakai;
Pemisahan &
Pemusnahan — Dinas Kesehatan segera memisahkan tempat penyimpanan barang
rusak/kedaluwarsa dari yang masih baik, serta mengajukan pemusnahan dan
penghapusan sesuai ketentuan peraturan;
Pengawasan
Berkala — Pimpinan satuan kerja memperketat pengendalian agar pencatatan
berjalan tepat waktu dan lengkap.
Bupati Natuna
menyetujui seluruh temuan dan akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau
