Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Bukit Tinggi

Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Tidak Tertib

Neraca Pemerintah Kota Bukittinggi menyajikan saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2025 senilai Rp453.729.110.630,40. Saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin tersebut meningkat sebesar Rp13.596.514.218,21 dibandingkan saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp440.132.596.412,19.

LPKAPNEWS.COM, BUKITTINGGI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan kelemahan serius dalam penatausahaan, pengamanan, dan pemanfaatan Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2025 tercatat Rp453.729.110.630,40, meningkat Rp13.596.514.218,21 dibandingkan tahun sebelumnya, Minggu 11 Oktober 2026.

A. Penyerahan Perangkat Tidak Didukung Berita Acara Serah Terima

Sekretariat DPRD mencatat memiliki 111 unit Laptop/Notebook senilai Rp1.684.123.309 dan 27 unit Tablet PC senilai Rp662.715.000. Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan:

Barang

Ada BAST

Tidak Ada BAST

Disimpan Pengurus Barang

Total

Laptop/Notebook

3

95

13

111

Tablet PC

7

18

2

27

Jumlah

10

113

15

138

Hanya 10 dari 138 perangkat yang dilengkapi dokumen serah terima.

Saat pemeriksaan fisik, hanya 59 perangkat yang dapat diperlihatkan. Sebanyak 79 perangkat senilai Rp1.221.237.481 tidak dapat dihadirkan, terdiri dari:

Status

Unit

Nilai (Rp)

Keterangan

Dipegang anggota purna tugas (2019–2024)

11

214.950.000

Belum dikembalikan, tidak ada surat permintaan pengembalian

Digunakan pegawai/anggota aktif

17

361.292.000

Belum lengkap dokumennya

Tidak diketahui keberadaannya

51

644.995.481

Tidak ada catatan, tidak ada bukti penguasaan

Total

79

1.221.237.481

Pengurus Barang mengakui arsip belum disimpan tertib. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Barang belum meminta pengembalian kepada anggota yang telah purna tugas, baik secara lisan maupun tertulis.

B. Kendaraan Dinas Digunakan Meski Anggota Sudah Terima Tunjangan Transportasi

Sekretariat DPRD mengelola 17 unit kendaraan dinas (ditambah 1 unit Sekretaris DPRD di Setda), meliputi:

3 unit kendaraan perorangan dinas Pimpinan DPRD;

3 unit kendaraan jabatan pejabat Sekretariat;

3 unit kendaraan mantan pimpinan DPRD;

8 unit kendaraan operasional yang disiapkan untuk kebutuhan anggota dewan.

Selama 2025, pemeliharaan 8 kendaraan operasional tersebut menghabiskan Rp197.097.300. Pada saat pemeriksaan, kendaraan tersebut digunakan untuk mengantar anggota dinas ke luar kota serta antar-jemput ke Bandara Internasional Minangkabau — padahal seluruh anggota telah menerima tunjangan transportasi bulanan, dan juga menerima biaya perjalanan dinas termasuk biaya transportasi.

Tiga kendaraan bekas pimpinan DPRD belum dialihkan status penggunaannya meski pimpinan telah berakhir masa jabatan.

Kondisi ini melanggar:

PP No. 18/2017 jo. PP No. 1/2023 Pasal 16: Kendaraan perorangan dinas DAN tunjangan transportasi tidak boleh diberikan secara bersamaan;

Peraturan Wali Kota No. 4/2015: Kendaraan dinas operasional/lapangan ditujukan untuk pelayanan publik (ambulans, mobil pemadam, dll), bukan untuk kebutuhan perorangan/antar-jemput anggota;

Perda Kota Bukittinggi No. 1/2019: Pengamanan aset wajib mencakup fisik, administrasi, dan hukum — termasuk kelengkapan dokumen serah terima.

C. Tanggapan & Penjelasan Pemerintah Kota

Sekretariat DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK, namun menjelaskan beberapa kendaraan operasional digunakan untuk:

Mengangkut perlengkapan kegiatan (spanduk, bahan rapat, dll) — khususnya Toyota Hilux BA 8019 L;

Mengantar pegawai pendamping yang mendampingi anggota dalam perjalanan dinas — khususnya dua unit Avanza.

BPK menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus kewajiban:

Melengkapi dokumen serah terima;

Meminta pengembalian perangkat dari anggota yang telah purna tugas;

Menghentikan penggunaan kendaraan dinas operasional kepada anggota yang sudah menerima tunjangan transportasi;

Menertibkan status kendaraan bekas pimpinan DPRD.

D. Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Wali Kota Bukittinggi agar memerintahkan:

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang

Memperketat pengawasan pendistribusian kendaraan dinas;

Mengevaluasi dan menertibkan pemanfaatan kendaraan operasional lapangan agar sesuai fungsi pelayanan publik.

Sekretaris DPRD selaku Pengguna Barang

Segera meminta pengembalian perangkat dari anggota purna tugas;

Melengkapi seluruh dokumen serah terima perangkat yang diserahkan;

Menelusuri keberadaan 51 perangkat yang hilang dan memproses pertanggungjawabannya;

Menghentikan pemberian fasilitas kendaraan dinas kepada anggota yang telah menerima tunjangan transportasi;

Menertibkan status 3 kendaraan bekas pimpinan DPRD.

Pengurus Barang

Menyusun, menyimpan, dan mengarsipkan dokumen serah terima secara tertib dan terperinci.

Ringkasan Dampak

Masalah

Nilai Terimbas

Risiko

Perangkat hilang/tidak dikembalikan

Rp1.221.237.481

Kerugian keuangan daerah

Pemeliharaan kendaraan ganda tunjangan

Rp197.097.300/tahun

Pemborosan & ketidaksesuaian aturan

Dokumen tidak lengkap — 138 perangkat

Rp2.346.838.309

Tidak dapat dilacak penguasaan aset

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat