Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Peralatan dan
Mesin pada Sekretariat DPRD Tidak Tertib
Neraca Pemerintah Kota Bukittinggi menyajikan saldo
Aset Tetap Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2025 senilai
Rp453.729.110.630,40. Saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin tersebut meningkat
sebesar Rp13.596.514.218,21 dibandingkan saldo per 31 Desember 2024 sebesar
Rp440.132.596.412,19.
LPKAPNEWS.COM, BUKITTINGGI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan kelemahan serius dalam
penatausahaan, pengamanan, dan pemanfaatan Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada
Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025. Saldo Aset Tetap
Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2025 tercatat Rp453.729.110.630,40,
meningkat Rp13.596.514.218,21 dibandingkan tahun sebelumnya, Minggu 11 Oktober
2026.
A.
Penyerahan Perangkat Tidak Didukung Berita Acara Serah Terima
Sekretariat
DPRD mencatat memiliki 111 unit Laptop/Notebook senilai Rp1.684.123.309 dan 27
unit Tablet PC senilai Rp662.715.000. Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan:
|
Barang |
Ada BAST |
Tidak Ada BAST |
Disimpan Pengurus Barang |
Total |
|
Laptop/Notebook |
3 |
95 |
13 |
111 |
|
Tablet PC |
7 |
18 |
2 |
27 |
|
Jumlah |
10 |
113 |
15 |
138 |
Hanya 10
dari 138 perangkat yang dilengkapi dokumen serah terima.
Saat
pemeriksaan fisik, hanya 59 perangkat yang dapat diperlihatkan. Sebanyak 79
perangkat senilai Rp1.221.237.481 tidak dapat dihadirkan, terdiri dari:
|
Status |
Unit |
Nilai (Rp) |
Keterangan |
|
Dipegang
anggota purna tugas (2019–2024) |
11 |
214.950.000 |
Belum
dikembalikan, tidak ada surat permintaan pengembalian |
|
Digunakan
pegawai/anggota aktif |
17 |
361.292.000 |
Belum
lengkap dokumennya |
|
Tidak
diketahui keberadaannya |
51 |
644.995.481 |
Tidak ada
catatan, tidak ada bukti penguasaan |
|
Total |
79 |
1.221.237.481 |
Pengurus
Barang mengakui arsip belum disimpan tertib. Sekretaris DPRD selaku Pengguna
Barang belum meminta pengembalian kepada anggota yang telah purna tugas, baik
secara lisan maupun tertulis.
B. Kendaraan
Dinas Digunakan Meski Anggota Sudah Terima Tunjangan Transportasi
Sekretariat
DPRD mengelola 17 unit kendaraan dinas (ditambah 1 unit Sekretaris DPRD di
Setda), meliputi:
3 unit
kendaraan perorangan dinas Pimpinan DPRD;
3 unit
kendaraan jabatan pejabat Sekretariat;
3 unit
kendaraan mantan pimpinan DPRD;
8 unit
kendaraan operasional yang disiapkan untuk kebutuhan anggota dewan.
Selama 2025,
pemeliharaan 8 kendaraan operasional tersebut menghabiskan Rp197.097.300. Pada
saat pemeriksaan, kendaraan tersebut digunakan untuk mengantar anggota dinas ke
luar kota serta antar-jemput ke Bandara Internasional Minangkabau — padahal
seluruh anggota telah menerima tunjangan transportasi bulanan, dan juga
menerima biaya perjalanan dinas termasuk biaya transportasi.
Tiga
kendaraan bekas pimpinan DPRD belum dialihkan status penggunaannya meski
pimpinan telah berakhir masa jabatan.
Kondisi ini
melanggar:
PP No.
18/2017 jo. PP No. 1/2023 Pasal 16: Kendaraan perorangan dinas DAN tunjangan
transportasi tidak boleh diberikan secara bersamaan;
Peraturan
Wali Kota No. 4/2015: Kendaraan dinas operasional/lapangan ditujukan untuk
pelayanan publik (ambulans, mobil pemadam, dll), bukan untuk kebutuhan
perorangan/antar-jemput anggota;
Perda Kota
Bukittinggi No. 1/2019: Pengamanan aset wajib mencakup fisik, administrasi, dan
hukum — termasuk kelengkapan dokumen serah terima.
C. Tanggapan
& Penjelasan Pemerintah Kota
Sekretariat
DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK, namun menjelaskan beberapa
kendaraan operasional digunakan untuk:
Mengangkut
perlengkapan kegiatan (spanduk, bahan rapat, dll) — khususnya Toyota Hilux BA
8019 L;
Mengantar
pegawai pendamping yang mendampingi anggota dalam perjalanan dinas — khususnya
dua unit Avanza.
BPK
menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus kewajiban:
Melengkapi
dokumen serah terima;
Meminta
pengembalian perangkat dari anggota yang telah purna tugas;
Menghentikan
penggunaan kendaraan dinas operasional kepada anggota yang sudah menerima
tunjangan transportasi;
Menertibkan
status kendaraan bekas pimpinan DPRD.
D.
Rekomendasi BPK
BPK
merekomendasikan Wali Kota Bukittinggi agar memerintahkan:
Sekretaris
Daerah selaku Pengelola Barang
Memperketat
pengawasan pendistribusian kendaraan dinas;
Mengevaluasi
dan menertibkan pemanfaatan kendaraan operasional lapangan agar sesuai fungsi
pelayanan publik.
Sekretaris
DPRD selaku Pengguna Barang
Segera
meminta pengembalian perangkat dari anggota purna tugas;
Melengkapi
seluruh dokumen serah terima perangkat yang diserahkan;
Menelusuri
keberadaan 51 perangkat yang hilang dan memproses pertanggungjawabannya;
Menghentikan
pemberian fasilitas kendaraan dinas kepada anggota yang telah menerima tunjangan
transportasi;
Menertibkan
status 3 kendaraan bekas pimpinan DPRD.
Pengurus
Barang
Menyusun,
menyimpan, dan mengarsipkan dokumen serah terima secara tertib dan terperinci.
Ringkasan
Dampak
|
Masalah |
Nilai Terimbas |
Risiko |
|
Perangkat
hilang/tidak dikembalikan |
Rp1.221.237.481 |
Kerugian
keuangan daerah |
|
Pemeliharaan
kendaraan ganda tunjangan |
Rp197.097.300/tahun |
Pemborosan
& ketidaksesuaian aturan |
|
Dokumen
tidak lengkap — 138 perangkat |
Rp2.346.838.309 |
Tidak
dapat dilacak penguasaan aset |
Editor
Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan
Provinsi Sumatera Barat
