Sumber Foto Website Kantor Gubernur Kepri

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada lima Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri belum tertib dan masih banyak kelemahan mendasar. Kondisi ini berpotensi membuat data keuangan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya serta membuka risiko penyalahgunaan dana.

Lima SMK berstatus BLUD tersebut adalah: SMKN 1 Batam, SMKN 2 Batam, SMKN 6 Batam, SMKN 1 Tanjungpinang, dan SMKN 2 Tanjungpinang. Selama Tahun Anggaran 2023, kelima sekolah ini mencatatkan pendapatan dan belanja melalui jasa layanan, namun pengelolaannya belum sepenuhnya sesuai ketentuan, Kamis 8 Oktober 2026.

Anggaran BLUD SMK Belum Masuk APBD

Pemprov Kepri pada APBD TA 2023 hanya menganggarkan pendapatan dan belanja BLUD untuk dua rumah sakit daerah — RSUD Raja Ahmad Tabib dan RSJ Kepri — dengan total pendapatan Rp100 miliar dan belanja Rp129,6 miliar. Sementara itu, pendapatan dan belanja kelima SMK BLUD belum sama sekali dianggarkan dalam APBD maupun Perubahan APBD, padahal masing-masing telah menerima dan mengeluarkan dana dari kegiatan layanan.

Pendapatan yang diperoleh SMK BLUD selama 2023 antara lain:

SMKN 1 Tanjungpinang: Rp1.059.914.102,73

SMKN 6 Batam: Rp921.176.589,00

SMKN 1 Batam: Rp301.682.187,00

SMKN 2 Batam: Rp134.821.228,58

SMKN 2 Tanjungpinang: Rp85.699.592,00

Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan belum terselesaikannya tahapan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta Standar Satuan Harga (SSH) menjadi penghambat penganggaran tersebut.

Rekening, Pejabat, dan Tarif Belum Sah

BPK menemukan sejumlah ketidaktertiban mendasar:

Rekening belum ditetapkan — Gubernur telah menerbitkan SK Nomor 77 Tahun 2023 untuk delapan rekening BLUD SMK, namun SMKN 6 Batam justru menggunakan rekening atas nama "Teaching Factory" yang belum ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Bendahara belum ditetapkan Gubernur — Penunjukan bendahara BLUD masih sekadar keputusan kepala sekolah, padahal aturan mewajibkan penetapan oleh Gubernur.

Tarif layanan belum ditetapkan — Pemprov Kepri belum menetapkan tarif layanan BLUD SMK, sehingga sekolah menggunakan acuan harga pasar. Rancangan Peraturan Gubernur terkait tarif layanan sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2023, namun belum disahkan hingga pemeriksaan berakhir.

Laporan keuangan tidak lengkap — Laporan keuangan yang disusun belum mencakup Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, tidak disertai laporan kinerja, serta belum dikonsolidasikan ke laporan keuangan Pemprov Kepri.

Pengelolaan Kas dan Pencatatan Belum Tertib

Pemeriksaan mendapati sejumlah ketidaktertiban pencatatan dan pengelolaan kas di setiap sekolah:

SMKN 6 Batam: Pencatatan tidak lengkap, bukti transaksi hilang, penggunaan langsung penerimaan tanpa catatan, selisih saldo kas sebesar Rp2.567.290 yang telah dipulihkan oleh bendahara pada Maret 2024, serta kesalahan saldo awal–akhir antar tahun.

SMKN 2 Batam: Terdapat selisih lebih kas Rp49,1 juta yang merupakan uang titipan pihak ketiga (pengelola kantin), menunjukkan rekening BLUD dipakai untuk menyimpan dana yang tidak berkaitan dengan kegiatan.

SMKN 1 Batam, SMKN 1 Tanjungpinang, dan SMKN 2 Tanjungpinang: Sama-sama ditemukan ketidaksesuaian saldo kas antar tahun akibat kesalahan penyusunan laporan. SMKN 1 Tanjungpinang juga memiliki kekurangan kas Rp1.137.163,50 yang telah disetorkan kembali bendahara pada Maret 2024.

Pelanggaran Aturan dan Rekomendasi BPK

Kondisi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, serta Pergub Kepri Nomor 61 Tahun 2021. Dampaknya, data keuangan yang disajikan belum mencerminkan kenyataan, rekening tidak terpantau, dan dasar hukum pengelolaan lemah.

BPK merekomendasikan Gubernur Kepri agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan BKAD untuk:

Mengintegrasikan pendapatan dan belanja BLUD SMK ke dalam rancangan APBD mendatang;

Memverifikasi dan menutup rekening yang belum ditetapkan SK Gubernur;

Mengajukan penetapan bendahara BLUD kepada Gubernur;

Menyempurnakan dan menetapkan Pergub tentang tarif layanan BLUD SMK;

Memberikan pelatihan dan pendampingan menyeluruh terkait penyusunan anggaran, laporan keuangan, serta pengelolaan kas kepada seluruh pengelola BLUD SMK.

Pihak Kepala BKAD menyatakan akan meningkatkan pembinaan dan pendampingan keuangan kepada kelima SMK tersebut ke depannya.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.