LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada lima Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri belum tertib dan masih
banyak kelemahan mendasar. Kondisi ini berpotensi membuat data keuangan tidak
mencerminkan keadaan sebenarnya serta membuka risiko penyalahgunaan dana.
Lima SMK berstatus BLUD tersebut adalah: SMKN 1 Batam,
SMKN 2 Batam, SMKN 6 Batam, SMKN 1 Tanjungpinang, dan SMKN 2 Tanjungpinang.
Selama Tahun Anggaran 2023, kelima sekolah ini mencatatkan pendapatan dan
belanja melalui jasa layanan, namun pengelolaannya belum sepenuhnya sesuai
ketentuan, Kamis 8 Oktober 2026.
Anggaran BLUD SMK Belum Masuk APBD
Pemprov Kepri pada APBD TA 2023 hanya menganggarkan
pendapatan dan belanja BLUD untuk dua rumah sakit daerah — RSUD Raja Ahmad
Tabib dan RSJ Kepri — dengan total pendapatan Rp100 miliar dan belanja Rp129,6
miliar. Sementara itu, pendapatan dan belanja kelima SMK BLUD belum sama sekali
dianggarkan dalam APBD maupun Perubahan APBD, padahal masing-masing telah
menerima dan mengeluarkan dana dari kegiatan layanan.
Pendapatan yang diperoleh SMK BLUD selama 2023 antara
lain:
SMKN 1 Tanjungpinang: Rp1.059.914.102,73
SMKN 6 Batam: Rp921.176.589,00
SMKN 1 Batam: Rp301.682.187,00
SMKN 2 Batam: Rp134.821.228,58
SMKN 2 Tanjungpinang: Rp85.699.592,00
Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan belum
terselesaikannya tahapan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Bisnis dan
Anggaran (RBA), serta Standar Satuan Harga (SSH) menjadi penghambat
penganggaran tersebut.
Rekening, Pejabat, dan Tarif Belum Sah
BPK menemukan sejumlah ketidaktertiban mendasar:
Rekening belum ditetapkan — Gubernur telah menerbitkan
SK Nomor 77 Tahun 2023 untuk delapan rekening BLUD SMK, namun SMKN 6 Batam
justru menggunakan rekening atas nama "Teaching Factory" yang belum
ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Bendahara belum ditetapkan Gubernur — Penunjukan
bendahara BLUD masih sekadar keputusan kepala sekolah, padahal aturan mewajibkan
penetapan oleh Gubernur.
Tarif layanan belum ditetapkan — Pemprov Kepri belum
menetapkan tarif layanan BLUD SMK, sehingga sekolah menggunakan acuan harga
pasar. Rancangan Peraturan Gubernur terkait tarif layanan sudah dikonsultasikan
ke Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2023, namun belum disahkan hingga
pemeriksaan berakhir.
Laporan keuangan tidak lengkap — Laporan keuangan yang
disusun belum mencakup Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih, tidak disertai laporan kinerja, serta belum dikonsolidasikan ke laporan
keuangan Pemprov Kepri.
Pengelolaan Kas dan Pencatatan Belum Tertib
Pemeriksaan mendapati sejumlah ketidaktertiban
pencatatan dan pengelolaan kas di setiap sekolah:
SMKN 6 Batam: Pencatatan tidak lengkap, bukti
transaksi hilang, penggunaan langsung penerimaan tanpa catatan, selisih saldo
kas sebesar Rp2.567.290 yang telah dipulihkan oleh bendahara pada Maret 2024,
serta kesalahan saldo awal–akhir antar tahun.
SMKN 2 Batam: Terdapat selisih lebih kas Rp49,1 juta
yang merupakan uang titipan pihak ketiga (pengelola kantin), menunjukkan
rekening BLUD dipakai untuk menyimpan dana yang tidak berkaitan dengan
kegiatan.
SMKN 1 Batam, SMKN 1 Tanjungpinang, dan SMKN 2
Tanjungpinang: Sama-sama ditemukan ketidaksesuaian saldo kas antar tahun akibat
kesalahan penyusunan laporan. SMKN 1 Tanjungpinang juga memiliki kekurangan kas
Rp1.137.163,50 yang telah disetorkan kembali bendahara pada Maret 2024.
Pelanggaran Aturan dan Rekomendasi BPK
Kondisi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, serta Pergub Kepri Nomor 61
Tahun 2021. Dampaknya, data keuangan yang disajikan belum mencerminkan
kenyataan, rekening tidak terpantau, dan dasar hukum pengelolaan lemah.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepri agar memerintahkan
Dinas Pendidikan dan BKAD untuk:
Mengintegrasikan pendapatan dan belanja BLUD SMK ke
dalam rancangan APBD mendatang;
Memverifikasi dan menutup rekening yang belum
ditetapkan SK Gubernur;
Mengajukan penetapan bendahara BLUD kepada Gubernur;
Menyempurnakan dan menetapkan Pergub tentang tarif
layanan BLUD SMK;
Memberikan pelatihan dan pendampingan menyeluruh
terkait penyusunan anggaran, laporan keuangan, serta pengelolaan kas kepada
seluruh pengelola BLUD SMK.
Pihak Kepala BKAD menyatakan akan meningkatkan
pembinaan dan pendampingan keuangan kepada kelima SMK tersebut ke depannya.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
