Sumber Foto Website Kantor Bupati Empat Lawang

Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 s.d 2025.

LPKAPNEWS.COM, EMPAT LAWANG – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022–2024. Dari total 131 rekomendasi, 99 atau 76% telah diselesaikan, sementara 32 rekomendasi masih belum sesuai dan memerlukan perhatian lebih lanjut, Sabtu 10 Oktober 2026.

Pemantauan ini dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, di mana pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Tujuannya memastikan langkah perbaikan yang diambil sesuai dengan hal pokok temuan pemeriksaan sebelumnya.

Kemajuan Penyelesaian

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menunjuk Inspektorat Daerah sebagai penanggung jawab penyelesaian seluruh tindak lanjut, menunjukkan komitmen yang cukup kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Per Semester I Tahun 2025, capaian sebagai berikut:

Sumber LHP

Rekomendasi Belum Sesuai

LKPD Tahun 2022

7 rekomendasi

LKPD Tahun 2023

16 rekomendasi

LKPD Tahun 2024

9 rekomendasi

Jumlah

32 rekomendasi

Rincian Temuan yang Belum Tuntas

a. Sisa Temuan LKPD 2022 (5 temuan)

Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tidak sesuai ketentuan

Belanja Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD membebani keuangan daerah

Pembayaran honorarium tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Pelaksanaan 12 paket jasa konsultansi Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan

Kekurangan volume pada paket pekerjaan belanja modal

b. Sisa Temuan LKPD 2023 (11 temuan)

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai tidak sesuai ketentuan

Besaran tunjangan perumahan DPRD ditetapkan tidak sesuai ketentuan

Pengelolaan jaminan kesehatan peserta PBPU dan kepala/perangkat desa belum memadai

Kelebihan pembayaran jasa konsultansi di lima SKPD termasuk Dinas Pertanian

Kekurangan volume pada 8 paket belanja pemeliharaan Dinas PUPR

Kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lima SKPD

Pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan

Kekurangan volume pada 7 paket belanja modal gedung dan bangunan

Kekurangan volume pada 37 paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan

Denda keterlambatan belum dipungut pada 10 paket pekerjaan

Penatausahaan penyaluran ADD dan bagi hasil pajak ke desa belum memadai

c. Sisa Temuan LKPD 2024 (6 temuan)

Klasifikasi penganggaran di tiga SKPD tidak tepat

Realisasi belanja barang dan jasa di 33 SKPD dan 8 sekolah tidak sesuai ketentuan

Pembayaran jasa konsultansi Disdikbud tidak sesuai kondisi sebenarnya

Kekurangan volume (79 paket) dan ketidaksesuaian spesifikasi (21 paket) pada belanja modal dan hibah

Denda keterlambatan belum dikenakan pada 11 paket pekerjaan Dinas PUPR

Pembangunan jembatan gantung Desa Sukadana tidak sesuai ketentuan

Komitmen dan Tindak Lanjut

Seluruh rencana penyelesaian telah dituangkan dalam dokumen Rencana Aksi yang menjadi panduan pelaksanaan perbaikan. BPK menegaskan bahwa penyelesaian rekomendasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, dan diharapkan Inspektorat serta seluruh pimpinan satuan kerja mempercepat penuntasan 32 rekomendasi yang masih tertunda.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan