Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah
TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, BPK memantau tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023
s.d 2025.
LPKAPNEWS.COM, EMPAT
LAWANG – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memantau pelaksanaan tindak
lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022–2024. Dari total 131 rekomendasi, 99 atau 76%
telah diselesaikan, sementara 32 rekomendasi masih belum sesuai dan memerlukan
perhatian lebih lanjut, Sabtu 10 Oktober 2026.
Pemantauan ini
dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, di mana pelaksanaan
tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Tujuannya memastikan langkah perbaikan yang diambil sesuai dengan hal pokok
temuan pemeriksaan sebelumnya.
Kemajuan
Penyelesaian
Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang menunjuk Inspektorat Daerah sebagai penanggung jawab
penyelesaian seluruh tindak lanjut, menunjukkan komitmen yang cukup kuat dalam
menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Per Semester I Tahun 2025, capaian sebagai
berikut:
|
Sumber LHP |
Rekomendasi Belum Sesuai |
|
LKPD Tahun
2022 |
7 rekomendasi |
|
LKPD Tahun
2023 |
16
rekomendasi |
|
LKPD Tahun
2024 |
9 rekomendasi |
|
Jumlah |
32
rekomendasi |
Rincian Temuan yang
Belum Tuntas
a. Sisa Temuan
LKPD 2022 (5 temuan)
Pembayaran
Tambahan Penghasilan Pegawai tidak sesuai ketentuan
Belanja Tim
Ahli Alat Kelengkapan DPRD membebani keuangan daerah
Pembayaran
honorarium tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Pelaksanaan 12
paket jasa konsultansi Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan
Kekurangan
volume pada paket pekerjaan belanja modal
b. Sisa Temuan
LKPD 2023 (11 temuan)
Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai tidak sesuai ketentuan
Besaran
tunjangan perumahan DPRD ditetapkan tidak sesuai ketentuan
Pengelolaan
jaminan kesehatan peserta PBPU dan kepala/perangkat desa belum memadai
Kelebihan
pembayaran jasa konsultansi di lima SKPD termasuk Dinas Pertanian
Kekurangan
volume pada 8 paket belanja pemeliharaan Dinas PUPR
Kelebihan pembayaran
perjalanan dinas di lima SKPD
Pengelolaan
belanja hibah tidak sesuai ketentuan
Kekurangan
volume pada 7 paket belanja modal gedung dan bangunan
Kekurangan
volume pada 37 paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan
Denda
keterlambatan belum dipungut pada 10 paket pekerjaan
Penatausahaan
penyaluran ADD dan bagi hasil pajak ke desa belum memadai
c. Sisa Temuan
LKPD 2024 (6 temuan)
Klasifikasi
penganggaran di tiga SKPD tidak tepat
Realisasi
belanja barang dan jasa di 33 SKPD dan 8 sekolah tidak sesuai ketentuan
Pembayaran jasa
konsultansi Disdikbud tidak sesuai kondisi sebenarnya
Kekurangan
volume (79 paket) dan ketidaksesuaian spesifikasi (21 paket) pada belanja modal
dan hibah
Denda
keterlambatan belum dikenakan pada 11 paket pekerjaan Dinas PUPR
Pembangunan
jembatan gantung Desa Sukadana tidak sesuai ketentuan
Komitmen dan
Tindak Lanjut
Seluruh rencana
penyelesaian telah dituangkan dalam dokumen Rencana Aksi yang menjadi panduan
pelaksanaan perbaikan. BPK menegaskan bahwa penyelesaian rekomendasi menjadi
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, dan diharapkan Inspektorat
serta seluruh pimpinan satuan kerja mempercepat penuntasan 32 rekomendasi yang
masih tertunda.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan
BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan
