Sumber Foto Website Kantor Bupati Bengkalis

LPKAPNEWS.COM, BENGKALIS — Saldo Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2021 tercatat Rp52.662.329,00. Dana BOS Tahun 2021 disalurkan kepada 393 sekolah (313 SDN dan 80 SMPN) dengan total penyaluran Rp83.024.910.000,00. Pemeriksaan BPK menemukan pengelolaan kas belum memenuhi ketentuan, meliputi pembentukan tim, penyimpanan dana, pencatatan, hingga pelaporan, Jum’at 9 Oktober 2026.

1. REALISASI PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2021

No

Jenis BOS

SDN (Rp)

SMPN (Rp)

Total (Rp)

1

Reguler

57.135.240.000,00

25.409.670.000,00

82.544.910.000,00

2

Afirmasi

160.000.000,00

80.000.000,00

240.000.000,00

3

Kinerja

180.000.000,00

60.000.000,00

240.000.000,00

TOTAL

57.475.240.000,00

25.549.670.000,00

83.024.910.000,00

2. TEMUAN UTAMA

a. BELUM MEMBENTUK TIM BOS SEKOLAH

Sesuai Permendikbud No. 6 Tahun 2021, setiap sekolah wajib membentuk Tim BOS yang ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan, terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara, serta perwakilan guru, komite sekolah, dan orang tua.

SDN 30 Bantan, SDN 2 Mandau, SMPN 7 Mandau belum membentuk Tim BOS secara resmi;

Pengelolaan dilakukan hanya oleh Kepala Sekolah, bendahara, dan operator tanpa SK penetapan;

Kepala sekolah mengaku tidak mengetahui kewajiban pembentukan Tim BOS.

b. DANA TIDAK DISIMPAN OLEH BENDAHARA BOS

Tugas menyimpan dana BOS secara ketentuan menjadi wewenang bendahara BOS.

SDN 30 Bantan, SDN 7 Mandau — dana disimpan oleh Kepala Sekolah atau staf lain;

Alasan: bendahara merasa keberatan menyimpan uang tunai.

c. DANA DICAIRKAN SEKALIGUS & DISIMPAN SECARA TIDAK RESMI

SDN 30 Bantan, SDN 7 Mandau, SMPN 1 Mandau, SMPN 7 Mandau — hampir seluruh dana ditarik tunai segera setelah masuk rekening, lalu disimpan di rumah bendahara/Kepala Sekolah;

SMPN 1 Bengkalis — dana disimpan di rekening pribadi bendahara;

Alasan: lokasi bank/ATM dianggap jauh dari sekolah.

d. PENCATATAN TIDAK DILAKUKAN OLEH BENDAHARA

SDN 7 Mandau, SMPN 1 Mandau, SMPN 7 Mandau — penyusunan Buku Kas Umum, buku pembantu, dan laporan realisasi dilakukan oleh staf tata usaha dan operator BOS, bukan oleh bendahara yang bertanggung jawab.

e. PELAPORAN BELUM MEMADAI

Temuan

Uraian

Belum menyusun BKU

Seluruh sekolah uji petik belum menyusun BKU periode 1 Januari — penutupan kas BOS Tahap I 2022; SMPN 1 Bengkalis sudah membelanjakan dana namun belum membuat pembukuan

Selisih RKAS vs BKU (SMPN 1 Bengkalis)

Sisa Dana Tahap I: Rp3.757.800,00; Belanja Tahap II: Rp1.153.056,00; Belanja Tahap III: Rp6.747.864,00 — bendahara tidak dapat menjelaskan selisih

Selisih kas tunai vs perhitungan belanja

SMPN 1 Bengkalis: perhitungan seharusnya Rp26.005.610,00; uang fisik ada Rp24.469.170,00 → selisih kurang Rp1.536.440,00 — dana BOS disatukan dengan uang pribadi bendahara

3. DASAR KETIDAKSESUAIAN

Peraturan

Pokok Pengaturan

Permendikbud No. 6 Tahun 2021, Pasal 20

Wajib membentuk Tim BOS sekolah dengan susunan lengkap dan ditetapkan SK

Permendagri No. 24 Tahun 2020, Pasal 13

Bendahara BOS wajib menerima, menyimpan, mencatat, melaporkan dana BOS — tidak boleh diserahkan ke pihak lain

Permendikbud No. 8 Tahun 2020 juncto No. 19 Tahun 2020

Wajib menyusun RKAS, BKU, Buku Pembantu Kas/Bank/Pajak secara lengkap dan akurat

Permendikbud No. 6 Tahun 2021, Pasal 26

Dinas Pendidikan wajib melakukan pembinaan, sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada sekolah

4. DAMPAK, PENYEBAB & REKOMENDASI

Dampak

Risiko tinggi penyalahgunaan dana BOS karena pemisahan tugas tidak berjalan, pencatatan tidak akurat, dana disimpan di rekening pribadi/rumah;

Kerugian nyata teridentifikasi: selisih kas Rp1.536.440,00 di SMPN 1 Bengkalis belum dapat dijelaskan.

Penyebab

Tim BOS Kabupaten belum optimal melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pemantauan;

Kepala Sekolah dan Bendahara belum memahami ketentuan pengelolaan dan pelaporan dana BOS;

Koordinasi dan bimbingan dari Dinas Pendidikan belum merata ke seluruh sekolah.

Rekomendasi BPK

Bupati Bengkalis diperintahkan agar Kepala Dinas Pendidikan selaku Ketua Tim BOS Kabupaten:

Membina seluruh Tim BOS Sekolah — memastikan pembentukan Tim BOS lengkap dengan SK, pemisahan tugas, dan penyimpanan dana sesuai ketentuan;

Melakukan pemeriksaan menyeluruh atas selisih kas Rp1.536.440,00 di SMPN 1 Bengkalis dan meminta pertanggungjawaban bendahara terkait;

Mengintensifkan monitoring — memverifikasi langsung penyimpanan dana, kebenaran pencatatan, dan kesesuaian laporan dengan bukti pendukung di setiap sekolah;

Menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan BOS secara berkala bagi Kepala Sekolah dan Bendahara.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau