LPKAPNEWS.COM, BENGKALIS — Saldo Kas di Bendahara BOS
per 31 Desember 2021 tercatat Rp52.662.329,00. Dana BOS Tahun 2021 disalurkan
kepada 393 sekolah (313 SDN dan 80 SMPN) dengan total penyaluran
Rp83.024.910.000,00. Pemeriksaan BPK menemukan pengelolaan kas belum memenuhi
ketentuan, meliputi pembentukan tim, penyimpanan dana, pencatatan, hingga
pelaporan, Jum’at 9 Oktober 2026.
1. REALISASI PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2021
|
No |
Jenis BOS |
SDN (Rp) |
SMPN (Rp) |
Total (Rp) |
|
1 |
Reguler |
57.135.240.000,00 |
25.409.670.000,00 |
82.544.910.000,00 |
|
2 |
Afirmasi |
160.000.000,00 |
80.000.000,00 |
240.000.000,00 |
|
3 |
Kinerja |
180.000.000,00 |
60.000.000,00 |
240.000.000,00 |
|
TOTAL |
57.475.240.000,00 |
25.549.670.000,00 |
83.024.910.000,00 |
2. TEMUAN UTAMA
a. BELUM MEMBENTUK TIM BOS SEKOLAH
Sesuai Permendikbud No. 6 Tahun 2021, setiap sekolah
wajib membentuk Tim BOS yang ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan,
terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara, serta perwakilan guru, komite sekolah,
dan orang tua.
SDN 30 Bantan, SDN 2 Mandau, SMPN 7 Mandau belum
membentuk Tim BOS secara resmi;
Pengelolaan dilakukan hanya oleh Kepala Sekolah,
bendahara, dan operator tanpa SK penetapan;
Kepala sekolah mengaku tidak mengetahui kewajiban
pembentukan Tim BOS.
b. DANA TIDAK DISIMPAN OLEH BENDAHARA BOS
Tugas menyimpan dana BOS secara ketentuan menjadi
wewenang bendahara BOS.
SDN 30 Bantan, SDN 7 Mandau — dana disimpan oleh
Kepala Sekolah atau staf lain;
Alasan: bendahara merasa keberatan menyimpan uang
tunai.
c. DANA DICAIRKAN SEKALIGUS & DISIMPAN SECARA
TIDAK RESMI
SDN 30 Bantan, SDN 7 Mandau, SMPN 1 Mandau, SMPN 7
Mandau — hampir seluruh dana ditarik tunai segera setelah masuk rekening, lalu
disimpan di rumah bendahara/Kepala Sekolah;
SMPN 1 Bengkalis — dana disimpan di rekening pribadi
bendahara;
Alasan: lokasi bank/ATM dianggap jauh dari sekolah.
d. PENCATATAN TIDAK DILAKUKAN OLEH BENDAHARA
SDN 7 Mandau, SMPN 1 Mandau, SMPN 7 Mandau —
penyusunan Buku Kas Umum, buku pembantu, dan laporan realisasi dilakukan oleh
staf tata usaha dan operator BOS, bukan oleh bendahara yang bertanggung jawab.
e. PELAPORAN BELUM MEMADAI
|
Temuan |
Uraian |
|
Belum menyusun BKU |
Seluruh sekolah uji petik belum menyusun BKU periode
1 Januari — penutupan kas BOS Tahap I 2022; SMPN 1 Bengkalis sudah
membelanjakan dana namun belum membuat pembukuan |
|
Selisih RKAS vs BKU (SMPN 1 Bengkalis) |
Sisa Dana Tahap I: Rp3.757.800,00; Belanja Tahap II:
Rp1.153.056,00; Belanja Tahap III: Rp6.747.864,00 — bendahara tidak dapat
menjelaskan selisih |
|
Selisih kas tunai vs perhitungan belanja |
SMPN 1 Bengkalis: perhitungan seharusnya
Rp26.005.610,00; uang fisik ada Rp24.469.170,00 → selisih kurang Rp1.536.440,00
— dana BOS disatukan dengan uang pribadi bendahara |
3. DASAR KETIDAKSESUAIAN
|
Peraturan |
Pokok Pengaturan |
|
Permendikbud No. 6 Tahun 2021, Pasal 20 |
Wajib membentuk Tim BOS sekolah dengan susunan
lengkap dan ditetapkan SK |
|
Permendagri No. 24 Tahun 2020, Pasal 13 |
Bendahara BOS wajib menerima, menyimpan, mencatat,
melaporkan dana BOS — tidak boleh diserahkan ke pihak lain |
|
Permendikbud No. 8 Tahun 2020 juncto No. 19 Tahun
2020 |
Wajib menyusun RKAS, BKU, Buku Pembantu
Kas/Bank/Pajak secara lengkap dan akurat |
|
Permendikbud No. 6 Tahun 2021, Pasal 26 |
Dinas Pendidikan wajib melakukan pembinaan,
sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada sekolah |
4. DAMPAK, PENYEBAB & REKOMENDASI
Dampak
Risiko tinggi penyalahgunaan dana BOS karena pemisahan
tugas tidak berjalan, pencatatan tidak akurat, dana disimpan di rekening
pribadi/rumah;
Kerugian nyata teridentifikasi: selisih kas
Rp1.536.440,00 di SMPN 1 Bengkalis belum dapat dijelaskan.
Penyebab
Tim BOS Kabupaten belum optimal melakukan pembinaan,
sosialisasi, dan pemantauan;
Kepala Sekolah dan Bendahara belum memahami ketentuan
pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
Koordinasi dan bimbingan dari Dinas Pendidikan belum
merata ke seluruh sekolah.
Rekomendasi BPK
Bupati Bengkalis diperintahkan agar Kepala Dinas Pendidikan
selaku Ketua Tim BOS Kabupaten:
Membina seluruh Tim BOS Sekolah — memastikan
pembentukan Tim BOS lengkap dengan SK, pemisahan tugas, dan penyimpanan dana
sesuai ketentuan;
Melakukan pemeriksaan menyeluruh atas selisih kas
Rp1.536.440,00 di SMPN 1 Bengkalis dan meminta pertanggungjawaban bendahara
terkait;
Mengintensifkan monitoring — memverifikasi langsung
penyimpanan dana, kebenaran pencatatan, dan kesesuaian laporan dengan bukti
pendukung di setiap sekolah;
Menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan BOS
secara berkala bagi Kepala Sekolah dan Bendahara.
Editor
Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan
Provinsi Riau
