Sumber Foto Website Kantor Bupati Dharmasraya

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya

Dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tahun 2019 – 2024.

LPKAPNEWS.COM, DHARMASRAYA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memantau tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya periode 2019–2024. Sebagian perbaikan telah dilaksanakan, namun masih terdapat kelebihan pembayaran yang dipulihkan berjumlah lebih dari Rp4 miliar.

Pemantauan dilakukan dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Dharmasraya Tahun 2024. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama DPRD, Jum’at 9 Oktober 2026.

Rekomendasi yang Telah Dilaksanakan

Pada tahun 2025, Pemkab Dharmasraya telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi, antara lain:

Menginstruksikan Direktur RSUD Sungai Dareh untuk menerapkan penggunaan karcis/tiket parkir sebagai pengendalian retribusi tempat khusus parkir;

Memerintahkan Sekretaris Daerah agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menatausahakan belanja bahan bakar dan pelumas sesuai standar harga dan ketentuan yang berlaku.

Kelebihan Pembayaran yang Masih Dalam Proses Pemulihan

Empat kasus kelebihan pembayaran masih dalam tahap penyelesaian, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai (Rp)

1

Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa (Plt. Kabag Umum Setda, 2023)

2.292.139.344,00

2

Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas

1.618.721.900,00

3

Kelebihan pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan

85.675.174,04

4

Kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (2 paket)

42.891.897,95

TOTAL

4.039.428.315,99

Keempat hal tersebut masih dalam proses tindak lanjut dan pemulihan keuangan daerah.

Penutup

BPK menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian pemulihan kelebihan pembayaran tersebut agar tidak menimbulkan kerugian daerah yang menetap. Pemkab Dharmasraya diminta menyelesaikan seluruh proses penagihan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat