Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya
Dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tahun 2019 – 2024.
LPKAPNEWS.COM,
DHARMASRAYA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
memantau tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten
Dharmasraya periode 2019–2024. Sebagian perbaikan telah dilaksanakan, namun
masih terdapat kelebihan pembayaran yang dipulihkan berjumlah lebih dari Rp4
miliar.
Pemantauan
dilakukan dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Dharmasraya Tahun
2024. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama DPRD, Jum’at 9 Oktober 2026.
Rekomendasi
yang Telah Dilaksanakan
Pada tahun
2025, Pemkab Dharmasraya telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi, antara
lain:
Menginstruksikan
Direktur RSUD Sungai Dareh untuk menerapkan penggunaan karcis/tiket parkir
sebagai pengendalian retribusi tempat khusus parkir;
Memerintahkan
Sekretaris Daerah agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menatausahakan belanja
bahan bakar dan pelumas sesuai standar harga dan ketentuan yang berlaku.
Kelebihan
Pembayaran yang Masih Dalam Proses Pemulihan
Empat kasus
kelebihan pembayaran masih dalam tahap penyelesaian, dengan rincian sebagai
berikut:
|
No |
Uraian |
Nilai (Rp) |
|
1 |
Kelebihan
pembayaran Belanja Barang dan Jasa (Plt. Kabag Umum Setda, 2023) |
2.292.139.344,00 |
|
2 |
Kelebihan
pembayaran Belanja Perjalanan Dinas |
1.618.721.900,00 |
|
3 |
Kelebihan
pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan |
85.675.174,04 |
|
4 |
Kelebihan
pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (2 paket) |
42.891.897,95 |
|
TOTAL |
4.039.428.315,99 |
Keempat hal
tersebut masih dalam proses tindak lanjut dan pemulihan keuangan daerah.
Penutup
BPK menegaskan
pentingnya percepatan penyelesaian pemulihan kelebihan pembayaran tersebut agar
tidak menimbulkan kerugian daerah yang menetap. Pemkab Dharmasraya diminta
menyelesaikan seluruh proses penagihan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Editor Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan
Provinsi Sumatra Barat
