Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
dan Pedesaan (PBB- P2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Belum Memadai
Pemkab Dharmasraya menyajikan Piutang Pajak dalam
Neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp25.474.630.116,00, dan per 31 Desember
2023 sebesar Rp40.215.979.303,00.
LPKAPNEWS.COM,
DHARMASRAYA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
mengungkapkan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB‑P2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya belum tertib. Data tidak
valid, tunggakan yang sudah melewati batas waktu penagihan mencapai Rp13,4
miliar, serta upaya penindakan dan pemutakhiran data dinilai belum optimal,
Senin 12 Oktober 2026.
Piutang PBB‑P2
yang disajikan dalam laporan keuangan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar
Rp24,01 miliar, turun dari Rp38,85 miliar pada tahun sebelumnya. Namun,
pemeriksaan mendalam menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan
data dan upaya penagihan.
Ratusan Data
Tanpa Nama Wajib Pajak, Rp9,8 Juta Berisiko Hilang
Dari 395.019
data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diperiksa, ditemukan 236
dokumen tanpa nama Wajib Pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar
Rp9.814.268,00. Data tersebut mencakup periode sejak 2014 hingga 2024. Tanpa
identitas yang jelas, piutang ini dinilai tidak dapat ditagih dan berisiko
disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rp13,4 Miliar
Piutang Sudah Kedaluwarsa, Tidak Dapat Lagi Ditegakkan
Berdasarkan
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2021, hak menagih pajak menjadi
kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali terdapat
tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan menunjukkan:
Piutang periode
2014–2019 telah melewati batas waktu penagihan, dengan nilai keseluruhan
sebesar Rp13.429.312.877,00;
Dari jumlah
tersebut, Rp11,43 miliar (tahun 2014–2018) sudah dikategorikan sebagai piutang macet
dan telah disisihkan seluruhnya;
Rp1,99 miliar
(tahun 2019) dikategorikan diragukan tertagih, meskipun secara hukum sudah
kedaluwarsa.
Meskipun
rencana penghapusbukuan telah disusun untuk kategori macet, proses
penghapustagihan belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Penyebab
Kelemahan
BPK menegaskan
kondisi ini terjadi karena:
Kepala BKD
belum optimal memutakhirkan dan memvalidasi keakuratan data piutang PBB‑P2;
Kepala Bidang
Pendapatan PBB‑P2 & BPHTB belum menerbitkan surat teguran secara memadai
kepada wajib pajak yang menunggak;
Belum terdapat
keselarasan antara data di sistem dan nilai yang disajikan dalam Neraca akibat
kurangnya koordinasi antar‑bidang.
Rekomendasi BPK
Bupati
Dharmasraya melalui Kepala BKD menyatakan sependapat dengan seluruh temuan dan
akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan agar Kepala BKD
segera:
Memvalidasi dan
memutakhirkan seluruh basis data piutang PBB‑P2, termasuk melengkapi data yang
belum teridentifikasi;
Menerbitkan
surat teguran dan mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang belum
melunasi kewajibannya;
Menginventarisasi
piutang yang telah kedaluwarsa dan melaksanakan proses penghapusan sesuai
ketentuan;
Menyelaraskan
pencatatan antar‑bidang sehingga nilai piutang yang disajikan dalam Neraca
akurat dan sesuai data sistem.
Editor Angcelherman
