Sumber Foto Website Kabtor Bupati Dharmasraya

Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB- P2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Belum Memadai

Pemkab Dharmasraya menyajikan Piutang Pajak dalam Neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp25.474.630.116,00, dan per 31 Desember 2023 sebesar Rp40.215.979.303,00.

LPKAPNEWS.COM, DHARMASRAYA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya belum tertib. Data tidak valid, tunggakan yang sudah melewati batas waktu penagihan mencapai Rp13,4 miliar, serta upaya penindakan dan pemutakhiran data dinilai belum optimal, Senin 12 Oktober 2026.

Piutang PBB‑P2 yang disajikan dalam laporan keuangan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp24,01 miliar, turun dari Rp38,85 miliar pada tahun sebelumnya. Namun, pemeriksaan mendalam menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan data dan upaya penagihan.

Ratusan Data Tanpa Nama Wajib Pajak, Rp9,8 Juta Berisiko Hilang

Dari 395.019 data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diperiksa, ditemukan 236 dokumen tanpa nama Wajib Pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp9.814.268,00. Data tersebut mencakup periode sejak 2014 hingga 2024. Tanpa identitas yang jelas, piutang ini dinilai tidak dapat ditagih dan berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rp13,4 Miliar Piutang Sudah Kedaluwarsa, Tidak Dapat Lagi Ditegakkan

Berdasarkan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2021, hak menagih pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali terdapat tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan menunjukkan:

Piutang periode 2014–2019 telah melewati batas waktu penagihan, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp13.429.312.877,00;

Dari jumlah tersebut, Rp11,43 miliar (tahun 2014–2018) sudah dikategorikan sebagai piutang macet dan telah disisihkan seluruhnya;

Rp1,99 miliar (tahun 2019) dikategorikan diragukan tertagih, meskipun secara hukum sudah kedaluwarsa.

Meskipun rencana penghapusbukuan telah disusun untuk kategori macet, proses penghapustagihan belum dilaksanakan secara menyeluruh.

Penyebab Kelemahan

BPK menegaskan kondisi ini terjadi karena:

Kepala BKD belum optimal memutakhirkan dan memvalidasi keakuratan data piutang PBB‑P2;

Kepala Bidang Pendapatan PBB‑P2 & BPHTB belum menerbitkan surat teguran secara memadai kepada wajib pajak yang menunggak;

Belum terdapat keselarasan antara data di sistem dan nilai yang disajikan dalam Neraca akibat kurangnya koordinasi antar‑bidang.

Rekomendasi BPK

Bupati Dharmasraya melalui Kepala BKD menyatakan sependapat dengan seluruh temuan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan agar Kepala BKD segera:

Memvalidasi dan memutakhirkan seluruh basis data piutang PBB‑P2, termasuk melengkapi data yang belum teridentifikasi;

Menerbitkan surat teguran dan mengenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya;

Menginventarisasi piutang yang telah kedaluwarsa dan melaksanakan proses penghapusan sesuai ketentuan;

Menyelaraskan pencatatan antar‑bidang sehingga nilai piutang yang disajikan dalam Neraca akurat dan sesuai data sistem.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat