Pengelolaan Aset Tetap di Lingkungan Pemkab Dharmasraya Tidak Memadai
Pemkab Dharmasraya menyajikan saldo Aset Tetap pada
Neraca per 31 Desember 2024 senilai Rp2.265.531.407.088,49.
LPKAPNEWS.COM,
DHARMASRAYA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat
mengungkapkan pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Dharmasraya belum
tertib. Dari total aset senilai Rp2.265 triliun, ditemukan tanah yang belum
disertifikatkan, aset yang hilang, pencatatan yang tidak akurat, serta barang
yang belum dimanfaatkan.
Saldo aset
tetap per 31 Desember 2024 tercatat Rp2.265 triliun, turun Rp64,9 miliar
dibandingkan tahun sebelumnya. Pemeriksaan terhadap pencatatan melalui aplikasi
Simda BMD menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar di setiap kategori aset. Sabtu
10 Oktober 2026.
Tanah Rp219
Miliar Belum Bersertifikat & Lahan PSU Belum Diserahterimakan
446 bidang
tanah senilai Rp219.094.856.543,00 yang tersebar di 20 SKPD belum memiliki
sertifikat atas nama Pemkab Dharmasraya — meliputi tanah bangunan, satuan
pendidikan, dan fasilitas umum. Kondisi ini berisiko sengketa kepemilikan.
56 lahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari 39 pengembang perumahan dengan
luas total 411.483,25 m² belum diserahterimakan dan belum dialihnamakan menjadi
aset daerah, padahal sesuai aturan wajib diserahkan kepada pemerintah
kabupaten.
Peralatan &
Mesin: Aset Rp260 Juta Hilang, Data Tidak Akurat, Alat Belum Dipakai
Aset di Rumah
Dinas Bupati senilai Rp260.515.000,00 tidak diketahui keberadaannya — mencakup
3 laptop, 1 sound system, 2 lemari es, dan 4 televisi. Selain itu, ikan arwana
senilai Rp31 juta yang sudah mati masih tercatat dalam inventaris, dan Kartu
Inventaris Ruangan tidak dimutakhirkan sejak 2022.
Alat medis
senilai Rp1.220.884.467,00 di RSUD Sungai Rumbai belum dapat dimanfaatkan
karena belum ada pelatihan dan izin operasional — pengadaan dilakukan TA 2024,
pelatihan baru direncanakan Agustus 2025.
Tiga unit alat
berat milik Dinas PUPR dalam kondisi rusak berat, namun tercatat rusak
ringan/sedang dalam dokumen; 2 alat berat tidak memiliki STNK, dan 1 STNK tidak
sesuai.
Penyebab &
Dampak
BPK menegaskan
kelemahan ini terjadi karena:
Sekretaris
Daerah selaku Pengelola Barang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian;
Kepala SKPD
belum optimal menatausahakan dan mengamankan aset;
Pengurus Barang
kurang cermat memutakhirkan data;
Belum ada
koordinasi menyeluruh antara Bidang Aset BKD dengan seluruh satuan kerja.
Akibatnya
muncul risiko hukum atas tanah, kehilangan dan penyalahgunaan aset, data
inventaris tidak dapat diandalkan, serta investasi barang tidak memberikan
manfaat.
Rekomendasi BPK
Bupati
Dharmasraya telah menyatakan sependapat dengan temuan dan akan menindaklanjuti.
BPK merekomendasikan agar Sekretaris Daerah segera:
Mempercepat
sertifikasi 446 bidang tanah dan pengalihan nama lahan PSU menjadi milik Pemkab
Dharmasraya;
Melakukan
penelusuran aset yang hilang di Rumah Dinas Bupati dan menyelesaikan indikasi
kerugian daerah;
Memutakhirkan
seluruh data inventarisasi agar sesuai kondisi fisik aset;
Memastikan
perencanaan pengadaan dibarengi dengan kesiapan pelatihan dan izin agar aset
dapat segera dimanfaatkan.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Barat
