Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Padang

Pengelolaan Aset Tetap di Lingkungan Pemkab Dharmasraya Tidak Memadai

Pemkab Dharmasraya menyajikan saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2024 senilai Rp2.265.531.407.088,49.

LPKAPNEWS.COM, DHARMASRAYA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat mengungkapkan pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Dharmasraya belum tertib. Dari total aset senilai Rp2.265 triliun, ditemukan tanah yang belum disertifikatkan, aset yang hilang, pencatatan yang tidak akurat, serta barang yang belum dimanfaatkan.

Saldo aset tetap per 31 Desember 2024 tercatat Rp2.265 triliun, turun Rp64,9 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Pemeriksaan terhadap pencatatan melalui aplikasi Simda BMD menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar di setiap kategori aset. Sabtu 10 Oktober 2026.

Tanah Rp219 Miliar Belum Bersertifikat & Lahan PSU Belum Diserahterimakan

446 bidang tanah senilai Rp219.094.856.543,00 yang tersebar di 20 SKPD belum memiliki sertifikat atas nama Pemkab Dharmasraya — meliputi tanah bangunan, satuan pendidikan, dan fasilitas umum. Kondisi ini berisiko sengketa kepemilikan.

56 lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari 39 pengembang perumahan dengan luas total 411.483,25 m² belum diserahterimakan dan belum dialihnamakan menjadi aset daerah, padahal sesuai aturan wajib diserahkan kepada pemerintah kabupaten.

Peralatan & Mesin: Aset Rp260 Juta Hilang, Data Tidak Akurat, Alat Belum Dipakai

Aset di Rumah Dinas Bupati senilai Rp260.515.000,00 tidak diketahui keberadaannya — mencakup 3 laptop, 1 sound system, 2 lemari es, dan 4 televisi. Selain itu, ikan arwana senilai Rp31 juta yang sudah mati masih tercatat dalam inventaris, dan Kartu Inventaris Ruangan tidak dimutakhirkan sejak 2022.

Alat medis senilai Rp1.220.884.467,00 di RSUD Sungai Rumbai belum dapat dimanfaatkan karena belum ada pelatihan dan izin operasional — pengadaan dilakukan TA 2024, pelatihan baru direncanakan Agustus 2025.

Tiga unit alat berat milik Dinas PUPR dalam kondisi rusak berat, namun tercatat rusak ringan/sedang dalam dokumen; 2 alat berat tidak memiliki STNK, dan 1 STNK tidak sesuai.

Penyebab & Dampak

BPK menegaskan kelemahan ini terjadi karena:

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian;

Kepala SKPD belum optimal menatausahakan dan mengamankan aset;

Pengurus Barang kurang cermat memutakhirkan data;

Belum ada koordinasi menyeluruh antara Bidang Aset BKD dengan seluruh satuan kerja.

Akibatnya muncul risiko hukum atas tanah, kehilangan dan penyalahgunaan aset, data inventaris tidak dapat diandalkan, serta investasi barang tidak memberikan manfaat.

Rekomendasi BPK

Bupati Dharmasraya telah menyatakan sependapat dengan temuan dan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan agar Sekretaris Daerah segera:

Mempercepat sertifikasi 446 bidang tanah dan pengalihan nama lahan PSU menjadi milik Pemkab Dharmasraya;

Melakukan penelusuran aset yang hilang di Rumah Dinas Bupati dan menyelesaikan indikasi kerugian daerah;

Memutakhirkan seluruh data inventarisasi agar sesuai kondisi fisik aset;

Memastikan perencanaan pengadaan dibarengi dengan kesiapan pelatihan dan izin agar aset dapat segera dimanfaatkan.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Barat