Sumber Foto Website Kantor Bupati Tanah Datar

Penatausahaan Kas di Bendahara Belum Sepenuhnya Tertib

LPKAPNEWS.COM, TANAH DATAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat menemukan ketidaktertiban penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran dan penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk Tahun Anggaran 2025. Temuan mencakup sisa saldo rekening per akhir tahun, penarikan tunai dalam jumlah besar, serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap. Sabtu 10 Oktober 2026.

A. Saldo Rekening SKPD Belum Diselesaikan per 31 Desember 2025

Dari 168 rekening giro SKPD yang ditetapkan, masih terdapat saldo pada dua satuan kerja senilai Rp35.595.000,00 setelah batas waktu pertanggungjawaban akhir tahun:

No

SKPD

Nilai Saldo

Keterangan

1

Dinas Sosial PPPA (Bendahara Pengeluaran)

Rp25.000.000

Dana hibah diterima 31 Des 2025, baru diserahkan ke Masjid Raya TS dan Musala Mus pada 15 Januari 2026 karena keterlambatan dokumen dari penerima

2

Dinas Parpora (Bendahara Penerimaan)

Rp10.595.000

Penerimaan sewa gedung & tiket wisata secara sistem tercatat 31 Des 2025, padahal transaksi sebenarnya terjadi 1 Januari 2026 berdasarkan time stamp bank

Kondisi ini tidak sesuai ketentuan bahwa pertanggungjawaban pengeluaran bulan Desember wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

B. Penarikan Tunai Belanja Mencapai Rp5,3 Miliar

Sepuluh SKPD melakukan penarikan tunai selama 2025 senilai Rp5.310.406.525,00, padahal Surat Edaran Bupati mewajibkan seluruh transaksi belanja dilakukan secara non-tunai.

No

SKPD

Nilai Penarikan Tunai

Catatan Penting

1

Dinas Pertanian

Rp2.191.192.000

BPP Prasarana — Program Bajak Gratis; sebagian bukti penyerahan dana ke petani belum lengkap

2

DPMDPPKB

Rp1.383.107.484

—

3

Disperkim LH

Rp659.042.657

Rp34.120.536 di antaranya tidak didukung dokumen pertanggungjawaban

4

Dinas Kesehatan

Rp376.049.935

Sebagian untuk pembayaran BBM secara tunai

5

RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM

Rp181.838.694

—

6

Sekretariat Daerah

Rp114.979.385

—

7

Dinas PUPRP

Rp104.009.080

—

8

Dinas Perdagangan & Perikanan

Rp23.373.540

—

9

Badan Kesbangpol

Rp9.794.486

—

10

Dinas Dukcapil

Rp18.986.250

—

TOTAL

Rp5.310.406.525

Penjelasan Kunci Temuan:

Disperkim LH — Penarikan tunai Rp81.577.525 pada 29 Desember 2025 hanya didukung SPJ sebesar Rp47.456.989; sisa Rp34.120.536 tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Dinas Pertanian — Penarikan Rp2,19 miliar untuk program Bajak Gratis; bukti tanda terima dana dari operator/bantuan ke petani belum lengkap.

BBM & Servis — Penarikan tunai Rp677,9 juta untuk BBM dan Rp179 juta untuk servis/sparepart karena SPBU dan Toko NL tempat pembelian belum menerima pembayaran non-tunai.

C. Pelanggaran Ketentuan

Temuan melanggar:

PP No. 12/2019 — Bendahara wajib meneliti kelengkapan dokumen sebelum membayar; pertanggungjawaban akhir tahun batasnya 31 Desember.

Permendagri No. 77/2020 — Pembayaran hanya boleh dilakukan setelah dokumen lengkap dan sah.

SE Bupati No. 900/476/2023 — Semua transaksi belanja wajib dilakukan melalui sistem non-tunai.

Buletin Teknis No. 22 — Dana yang belum diserahkan kepada pihak berhak di akhir tahun wajib diakui sebagai utang, bukan tetap di rekening bendahara.

Akibatnya:

Tertib administrasi belum tercapai;

Risiko penyalahgunaan dan kehilangan kas meningkat;

Realisasi belanja Rp34.120.536 pada Disperkim LH tidak dapat diyakini kebenarannya.

D. Status Penyetoran & Tunggakan

Telah disetorkan ke RKUD: Rp15.000.000

Sisa yang wajib dipulihkan: Rp19.120.536 (Rp34.120.536 − Rp15.000.000) — dari Disperkim LH yang tidak didukung dokumen lengkap.

E. Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Bupati Tanah Datar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk:

Memastikan seluruh transaksi belanja dilakukan secara non-tunai sesuai surat edaran Bupati;

Menginstruksikan bendahara mematuhi ketentuan penatausahaan, termasuk penyerahan dana hibah tepat waktu dan pengembalian sisa saldo ke kas daerah;

Memproses penagihan dan penyetoran sisa Rp19.120.536 ke RKUD sesuai peraturan yang berlaku.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan hasil dokumen BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Barat