Penatausahaan
Kas di Bendahara Belum Sepenuhnya Tertib
LPKAPNEWS.COM,
TANAH DATAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat
menemukan ketidaktertiban penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran dan
penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk Tahun Anggaran
2025. Temuan mencakup sisa saldo rekening per akhir tahun, penarikan tunai
dalam jumlah besar, serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap. Sabtu
10 Oktober 2026.
A. Saldo
Rekening SKPD Belum Diselesaikan per 31 Desember 2025
Dari 168
rekening giro SKPD yang ditetapkan, masih terdapat saldo pada dua satuan kerja
senilai Rp35.595.000,00 setelah batas waktu pertanggungjawaban akhir tahun:
|
No |
SKPD |
Nilai Saldo |
Keterangan |
|
1 |
Dinas Sosial PPPA (Bendahara Pengeluaran) |
Rp25.000.000 |
Dana hibah diterima 31 Des 2025, baru diserahkan ke
Masjid Raya TS dan Musala Mus pada 15 Januari 2026 karena keterlambatan
dokumen dari penerima |
|
2 |
Dinas Parpora (Bendahara Penerimaan) |
Rp10.595.000 |
Penerimaan sewa gedung & tiket wisata secara
sistem tercatat 31 Des 2025, padahal transaksi sebenarnya terjadi 1 Januari
2026 berdasarkan time stamp bank |
Kondisi ini
tidak sesuai ketentuan bahwa pertanggungjawaban pengeluaran bulan Desember
wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
B. Penarikan
Tunai Belanja Mencapai Rp5,3 Miliar
Sepuluh SKPD
melakukan penarikan tunai selama 2025 senilai Rp5.310.406.525,00, padahal Surat
Edaran Bupati mewajibkan seluruh transaksi belanja dilakukan secara non-tunai.
|
No |
SKPD |
Nilai Penarikan Tunai |
Catatan Penting |
|
1 |
Dinas
Pertanian |
Rp2.191.192.000 |
BPP
Prasarana — Program Bajak Gratis; sebagian bukti penyerahan dana ke petani
belum lengkap |
|
2 |
DPMDPPKB |
Rp1.383.107.484 |
— |
|
3 |
Disperkim
LH |
Rp659.042.657 |
Rp34.120.536
di antaranya tidak didukung dokumen pertanggungjawaban |
|
4 |
Dinas
Kesehatan |
Rp376.049.935 |
Sebagian
untuk pembayaran BBM secara tunai |
|
5 |
RSUD Prof.
Dr. MA Hanafiah SM |
Rp181.838.694 |
— |
|
6 |
Sekretariat
Daerah |
Rp114.979.385 |
— |
|
7 |
Dinas
PUPRP |
Rp104.009.080 |
— |
|
8 |
Dinas
Perdagangan & Perikanan |
Rp23.373.540 |
— |
|
9 |
Badan
Kesbangpol |
Rp9.794.486 |
— |
|
10 |
Dinas
Dukcapil |
Rp18.986.250 |
— |
|
TOTAL |
Rp5.310.406.525 |
Penjelasan
Kunci Temuan:
Disperkim LH
— Penarikan tunai Rp81.577.525 pada 29 Desember 2025 hanya didukung SPJ sebesar
Rp47.456.989; sisa Rp34.120.536 tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Dinas
Pertanian — Penarikan Rp2,19 miliar untuk program Bajak Gratis; bukti tanda
terima dana dari operator/bantuan ke petani belum lengkap.
BBM &
Servis — Penarikan tunai Rp677,9 juta untuk BBM dan Rp179 juta untuk
servis/sparepart karena SPBU dan Toko NL tempat pembelian belum menerima
pembayaran non-tunai.
C.
Pelanggaran Ketentuan
Temuan
melanggar:
PP No.
12/2019 — Bendahara wajib meneliti kelengkapan dokumen sebelum membayar;
pertanggungjawaban akhir tahun batasnya 31 Desember.
Permendagri
No. 77/2020 — Pembayaran hanya boleh dilakukan setelah dokumen lengkap dan sah.
SE Bupati
No. 900/476/2023 — Semua transaksi belanja wajib dilakukan melalui sistem
non-tunai.
Buletin
Teknis No. 22 — Dana yang belum diserahkan kepada pihak berhak di akhir tahun
wajib diakui sebagai utang, bukan tetap di rekening bendahara.
Akibatnya:
Tertib
administrasi belum tercapai;
Risiko
penyalahgunaan dan kehilangan kas meningkat;
Realisasi
belanja Rp34.120.536 pada Disperkim LH tidak dapat diyakini kebenarannya.
D. Status
Penyetoran & Tunggakan
Telah
disetorkan ke RKUD: Rp15.000.000
Sisa yang
wajib dipulihkan: Rp19.120.536 (Rp34.120.536 − Rp15.000.000) — dari Disperkim
LH yang tidak didukung dokumen lengkap.
E.
Rekomendasi BPK
BPK
merekomendasikan Bupati Tanah Datar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk:
Memastikan seluruh
transaksi belanja dilakukan secara non-tunai sesuai surat edaran Bupati;
Menginstruksikan
bendahara mematuhi ketentuan penatausahaan, termasuk penyerahan dana hibah
tepat waktu dan pengembalian sisa saldo ke kas daerah;
Memproses
penagihan dan penyetoran sisa Rp19.120.536 ke RKUD sesuai peraturan yang
berlaku.
Editor
Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan hasil dokumen BPK RI Perwakilan Propinsi
Sumatra Barat
