Sumber Foto Website Kantor Bupati Banyuasin

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 – 2023. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004

LPKAPNEWS.COM, BANYUASIN — Dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas temuan pemeriksaan periode 2019 hingga 2023. Sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, upaya menindaklanjuti temuan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD, Jum’at 9 Oktober 2026.

Hasil Pemantauan: Sebagian Sudah Sesuai, Sebagian Masih Berproses

Dari total 90 temuan yang dipantau selama lima tahun terakhir, BPK mencatat sebanyak 100 rekomendasi telah sesuai/selesai, 97 masih dalam proses atau belum sepenuhnya sesuai, dan 3 rekomendasi belum ditindaklanjuti. Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Berikut rincian per tahun:

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Sesuai

Belum Sesuai/Selesai

Belum Ditindaklanjuti

2019

18

28

10

0

2020

15

29

8

0

2021

16

18

29

0

2022

23

17

26

1

2023

18

8

24

2

Total

90

100

97

3

Sejumlah Langkah Telah Diambil Pemkab Banyuasin

Sepanjang Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah merealisasikan beberapa tindak lanjut penting, antara lain:

Pengawasan pajak: Bupati telah memerintahkan Kepala Bapenda memperketat pengawasan kelengkapan dan kebenaran data pemohon sebelum menetapkan nilai pajak terutang, serta memutakhirkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Disiplin kehadiran: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai yang tidak melakukan perekaman sidik jari setiap hari kerja.

Pencatatan persediaan: Direktur RSUD Sukajadi telah menginstruksikan pengurus barang pembantu agar lebih teliti dalam mencatat dan melaporkan persediaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih Tertunda: Pengembalian Kelebihan Pembayaran & Penyesuaian Data Aset

Meskipun sebagian telah diselesaikan, sejumlah rekomendasi penting atas Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 belum sepenuhnya tertangani, antara lain:

Sekretariat DPRD diminta memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas senilai Rp1.515.942.887,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah;

Dinas PUTR diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp1.206.501.386,38 serta mencairkan jaminan pelaksanaan CV RJC sebesar Rp87.795.450,00, keduanya disetorkan ke Kas Daerah;

Disdikbud diminta mencatat gedung dan bangunan serta fasilitas MCK sekolah sesuai kondisi yang sebenarnya di lapangan.

BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang belum selesai perlu segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan