Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut
rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 – 2023. Sesuai
dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
LPKAPNEWS.COM, BANYUASIN — Dalam rangka
pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
atas temuan pemeriksaan periode 2019 hingga 2023. Sesuai Pasal 20 UU No. 15
Tahun 2004, upaya menindaklanjuti temuan tersebut merupakan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD, Jum’at 9 Oktober 2026.
Hasil Pemantauan: Sebagian Sudah Sesuai,
Sebagian Masih Berproses
Dari total 90 temuan yang dipantau selama
lima tahun terakhir, BPK mencatat sebanyak 100 rekomendasi telah
sesuai/selesai, 97 masih dalam proses atau belum sepenuhnya sesuai, dan 3
rekomendasi belum ditindaklanjuti. Tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak
dapat ditindaklanjuti.
Berikut rincian per tahun:
|
Tahun LHP |
Jumlah Temuan |
Sesuai |
Belum
Sesuai/Selesai |
Belum
Ditindaklanjuti |
|
2019 |
18 |
28 |
10 |
0 |
|
2020 |
15 |
29 |
8 |
0 |
|
2021 |
16 |
18 |
29 |
0 |
|
2022 |
23 |
17 |
26 |
1 |
|
2023 |
18 |
8 |
24 |
2 |
|
Total |
90 |
100 |
97 |
3 |
Sejumlah Langkah Telah Diambil Pemkab
Banyuasin
Sepanjang Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten
Banyuasin telah merealisasikan beberapa tindak lanjut penting, antara lain:
Pengawasan pajak: Bupati telah
memerintahkan Kepala Bapenda memperketat pengawasan kelengkapan dan kebenaran
data pemohon sebelum menetapkan nilai pajak terutang, serta memutakhirkan data
subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB).
Disiplin kehadiran: Kepala Dinas Ketahanan
Pangan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah menjatuhkan sanksi
disiplin kepada pegawai yang tidak melakukan perekaman sidik jari setiap hari
kerja.
Pencatatan persediaan: Direktur RSUD
Sukajadi telah menginstruksikan pengurus barang pembantu agar lebih teliti
dalam mencatat dan melaporkan persediaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih Tertunda: Pengembalian Kelebihan
Pembayaran & Penyesuaian Data Aset
Meskipun sebagian telah diselesaikan,
sejumlah rekomendasi penting atas Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 belum
sepenuhnya tertangani, antara lain:
Sekretariat DPRD diminta memproses
kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas senilai Rp1.515.942.887,00 dan
menyetorkannya ke Kas Daerah;
Dinas PUTR diminta memproses pengembalian
kelebihan pembayaran senilai Rp1.206.501.386,38 serta mencairkan jaminan
pelaksanaan CV RJC sebesar Rp87.795.450,00, keduanya disetorkan ke Kas Daerah;
Disdikbud diminta mencatat gedung dan
bangunan serta fasilitas MCK sekolah sesuai kondisi yang sebenarnya di
lapangan.
BPK menegaskan bahwa seluruh rekomendasi
yang belum selesai perlu segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan
daerah semakin akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Editor Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan
Provinsi Sumatra Selatan
