Kekurangan Volume atas 12 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Tiga OPD Pemko Tanjungpinang menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal pada LRA
LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Pemeriksaan fisik dan
dokumen BPK atas Belanja Modal Tahun 2023 menemukan kekurangan volume pekerjaan
pada 12 paket di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang,
dengan total kelebihan pembayaran Rp343.213.120,18. Seluruh nilai temuan telah
disetorkan penyedia ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Kamis 8 Oktober 2026.
Rincian Temuan per OPD
|
No |
Nama OPD |
Jumlah Paket |
Nilai Kontrak |
Nilai Temuan |
Tanggal Penyetoran |
|
1 |
Sekretariat
Daerah |
2 |
Rp375.910.000 |
Rp47.816.642,23 |
26 Maret
2024 |
|
2 |
Dinas PUPR |
9 |
Rp19.456.538.025,83 |
Rp291.385.919,73 |
25–28 Maret
2024 |
|
3 |
Dinas
Pariwisata & Kebudayaan |
1 |
Rp183.445.659 |
Rp4.010.558,22 |
19 April
2024 |
|
JUMLAH |
12 |
Rp20.015.893.684,83 |
Rp343.213.120,18 |
— |
Pekerjaan yang Tidak Sesuai Kontrak
Sekretariat Daerah (2 paket):
Pengadaan & pemasangan karpet — luas tidak sesuai
surat pesanan;
Pengadaan & pemasangan wallpaper — luas tidak
sesuai surat pesanan.
Dinas PUPR (9 paket):
Pembangunan USB SMPN 17 — lantai, dinding, atap,
bangunan luar, dan pekerjaan akhir tidak sesuai spesifikasi;
Penataan Pedagang Kuliner Kawasan Bintan Center —
lantai dan lampu sorot tidak sesuai ketentuan;
Rehab Gedung Aula 5 — plafon, lantai, bangunan luar,
railing, dan pengecatan tidak sesuai;
Rehab Kantor Dinas PUPR — lemari HPL, lantai vinyl,
dan keramik tidak sesuai;
Pembangunan Gedung Museum — semenisasi beton kurang;
penutup saluran beton tidak dilaksanakan sama sekali;
Peningkatan Jl. Tanjung Lanjut — lapisan aspal dan
bahu jalan tidak sesuai volume;
Peningkatan Jl. Kampung Sidojasa — beton bahu jalan
kurang;
Pembangunan Jl. Wonoyoso 2 — drainase, aspal, dan
struktur bahu jalan tidak sesuai;
Peningkatan Jl. Kampung Baru Madong — beton bahu jalan
tidak sesuai;
Pembangunan Jl. Bima — lapisan aspal dan beton bahu
jalan tidak sesuai.
Dinas Pariwisata & Kebudayaan (1 paket):
Rehabilitasi Kid Corner — dinding, plester, acian,
pengecatan, dan mural tidak sesuai volume/spesifikasi.
Dasar Pelanggaran & Penyebab
Kondisi ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018
(sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah — penyedia wajib bertanggung jawab atas ketepatan
volume, kualitas, serta pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Penyebab terjadinya:
Sekretaris Daerah belum menyusun dan menetapkan SOP
pemeriksaan pekerjaan oleh PPK dan PPTK;
Kepala Dinas PUPR serta Kepala Disbudpar belum
sepenuhnya menerapkan SOP pemeriksaan hasil pekerjaan;
PPK dan PPTK belum optimal melaporkan penerapan SOP
tersebut.
Rekomendasi BPK
Seluruh Kepala OPD terkait telah menyatakan sepakat
atas temuan tersebut. BPK merekomendasikan Wali Kota Tanjungpinang agar
menginstruksikan:
Sekretaris Daerah — segera menyusun dan menetapkan SOP
pemeriksaan pekerjaan oleh PPK dan PPTK, mensosialisasikannya, serta melakukan
evaluasi penerapan secara berkala;
Kepala Dinas PUPR dan Disbudpar — memperketat
pengendalian pelaksanaan anggaran melalui sosialisasi SOP kepada PPK dan PPTK;
PPK dan PPTK — melaporkan penerapan SOP pemeriksaan
pekerjaan secara rutin.
Editor Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan
Provinsi Kepulauan Riau
