Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Tanjung Pinang

Kekurangan Volume atas 12 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Tiga OPD Pemko Tanjungpinang menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal pada LRA

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Pemeriksaan fisik dan dokumen BPK atas Belanja Modal Tahun 2023 menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang, dengan total kelebihan pembayaran Rp343.213.120,18. Seluruh nilai temuan telah disetorkan penyedia ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Kamis 8 Oktober 2026.

Rincian Temuan per OPD

No

Nama OPD

Jumlah Paket

Nilai Kontrak

Nilai Temuan

Tanggal Penyetoran

1

Sekretariat Daerah

2

Rp375.910.000

Rp47.816.642,23

26 Maret 2024

2

Dinas PUPR

9

Rp19.456.538.025,83

Rp291.385.919,73

25–28 Maret 2024

3

Dinas Pariwisata & Kebudayaan

1

Rp183.445.659

Rp4.010.558,22

19 April 2024

JUMLAH

12

Rp20.015.893.684,83

Rp343.213.120,18

—

Pekerjaan yang Tidak Sesuai Kontrak

Sekretariat Daerah (2 paket):

Pengadaan & pemasangan karpet — luas tidak sesuai surat pesanan;

Pengadaan & pemasangan wallpaper — luas tidak sesuai surat pesanan.

Dinas PUPR (9 paket):

Pembangunan USB SMPN 17 — lantai, dinding, atap, bangunan luar, dan pekerjaan akhir tidak sesuai spesifikasi;

Penataan Pedagang Kuliner Kawasan Bintan Center — lantai dan lampu sorot tidak sesuai ketentuan;

Rehab Gedung Aula 5 — plafon, lantai, bangunan luar, railing, dan pengecatan tidak sesuai;

Rehab Kantor Dinas PUPR — lemari HPL, lantai vinyl, dan keramik tidak sesuai;

Pembangunan Gedung Museum — semenisasi beton kurang; penutup saluran beton tidak dilaksanakan sama sekali;

Peningkatan Jl. Tanjung Lanjut — lapisan aspal dan bahu jalan tidak sesuai volume;

Peningkatan Jl. Kampung Sidojasa — beton bahu jalan kurang;

Pembangunan Jl. Wonoyoso 2 — drainase, aspal, dan struktur bahu jalan tidak sesuai;

Peningkatan Jl. Kampung Baru Madong — beton bahu jalan tidak sesuai;

Pembangunan Jl. Bima — lapisan aspal dan beton bahu jalan tidak sesuai.

Dinas Pariwisata & Kebudayaan (1 paket):

Rehabilitasi Kid Corner — dinding, plester, acian, pengecatan, dan mural tidak sesuai volume/spesifikasi.

Dasar Pelanggaran & Penyebab

Kondisi ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — penyedia wajib bertanggung jawab atas ketepatan volume, kualitas, serta pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang benar-benar terpasang.

Penyebab terjadinya:

Sekretaris Daerah belum menyusun dan menetapkan SOP pemeriksaan pekerjaan oleh PPK dan PPTK;

Kepala Dinas PUPR serta Kepala Disbudpar belum sepenuhnya menerapkan SOP pemeriksaan hasil pekerjaan;

PPK dan PPTK belum optimal melaporkan penerapan SOP tersebut.

Rekomendasi BPK

Seluruh Kepala OPD terkait telah menyatakan sepakat atas temuan tersebut. BPK merekomendasikan Wali Kota Tanjungpinang agar menginstruksikan:

Sekretaris Daerah — segera menyusun dan menetapkan SOP pemeriksaan pekerjaan oleh PPK dan PPTK, mensosialisasikannya, serta melakukan evaluasi penerapan secara berkala;

Kepala Dinas PUPR dan Disbudpar — memperketat pengendalian pelaksanaan anggaran melalui sosialisasi SOP kepada PPK dan PPTK;

PPK dan PPTK — melaporkan penerapan SOP pemeriksaan pekerjaan secara rutin.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau