Sumber Foto Website Kantor Gubernur Sumsel

GWPP Belum Sepenuhnya Mendukung Sinkronisasi Arah Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota dan Pengelolaan APBD Sesuai dengan Pembangunan Nasional

Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dijabarkan dalam tujuh PN dan delapan arah kebijakan harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh Indonesia.

LPKAPNEWS.COM, PALEMBANG – Pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum sepenuhnya berjalan efektif dalam menyelaraskan arah pembangunan kabupaten/kota dengan visi misi Presiden serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional, termasuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mencakup Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024, Jum’at 9 Oktober 2026.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, Gubernur dibantu perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat dan lima unit kerja — bidang pemerintahan, hukum dan organisasi, perencanaan, keuangan, serta pengawasan — untuk melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan guna menjamin keselarasan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional.

Namun pada kenyataannya, hingga akhir Semester I 2024, struktur organisasi khusus perangkat GWPP belum tersusun secara formal. Belum ada peraturan atau kebijakan Gubernur yang mengatur secara khusus tugas dan fungsi perangkat tersebut, sehingga pelaksanaannya tersebar dan berjalan parsial di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa pelaporan yang terintegrasi. Baru pada 18 Desember 2024 diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 952/KPTS/I/2024 tentang penetapan perangkat GWPP, yang menyesuaikan pelaksanaan tugas pada SKPD terkait.

Dalam pelaksanaannya, fungsi GWPP bidang perencanaan seharusnya dijalankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), bidang keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta bidang pengawasan oleh Inspektorat Daerah. Masing-masing unit kerja ini sudah mengalokasikan anggaran bersumber dari Dana Dekonsentrasi dan APBD, namun realisasi kegiatan belum optimal. Dana dekonsentrasi juga mengalami pemotongan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga membutuhkan dana pendamping dari APBD yang belum sepenuhnya tersedia.

Dari sisi penyelarasan perencanaan, Bappeda Provinsi Sumsel belum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) tingkat provinsi sesuai ketentuan, melainkan menggantinya melalui Forum Lintas Perangkat Daerah yang digabung dengan kegiatan Pra-Musrenbang. Akibatnya, penetapan target indikator makro pembangunan di tiga kabupaten — Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) — belum sepenuhnya selaras dengan kesepakatan tingkat provinsi. Terdapat perbedaan angka pada indikator tingkat pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, rasio gini, pertumbuhan ekonomi, hingga pendapatan per kapita antara dokumen perencanaan kabupaten dan kesepakatan bersama.

Pada fungsi pengawasan, Inspektorat Provinsi Sumsel baru melaksanakan dua dari tujuh rencana pemeriksaan GWPP pada tahun 2023 — di Kabupaten Musi Banyuasin dan OKU — dan belum ada kegiatan pengawasan sama sekali hingga Semester I 2024. Pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya dilakukan berbasis dokumen yang diserahkan kabupaten/kota, belum memanfaatkan sistem informasi terpadu seperti SIPD maupun e-SPM. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan juga belum dilakukan, begitu pula pengawasan khusus terhadap anggaran pendapatan daerah yang mengalami kesulitan solvabilitas jangka pendek.

Kondisi ini disebabkan belum adanya pedoman teknis rinci mengenai mekanisme pelaksanaan tugas GWPP, kapasitas sumber daya manusia yang belum memadai, serta belum diprioritaskannya fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut dalam agenda kerja rutin. Dampaknya, keselarasan program dan anggaran daerah dengan prioritas nasional berisiko tidak tercapai, alokasi belanja untuk pemenuhan SPM belum terjamin, serta potensi perencanaan pendapatan daerah yang kurang rasional dan terukur.

Pj. Gubernur Sumatera Selatan menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan agar Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat lebih mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, menyusun pedoman teknis terperinci berkoordinasi dengan pemerintah pusat, serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat dalam melaksanakan tugas evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan