GWPP Belum Sepenuhnya Mendukung Sinkronisasi Arah Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota dan Pengelolaan APBD Sesuai dengan Pembangunan Nasional
Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dijabarkan dalam tujuh PN dan delapan arah kebijakan harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh Indonesia.
LPKAPNEWS.COM, PALEMBANG – Pelaksanaan tugas pembinaan
dan pengawasan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum sepenuhnya berjalan efektif
dalam menyelaraskan arah pembangunan kabupaten/kota dengan visi misi Presiden
serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional, termasuk pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu terungkap dalam laporan hasil
pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mencakup Tahun Anggaran
2023 hingga Semester I 2024, Jum’at 9 Oktober 2026.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, Gubernur dibantu
perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat dan lima unit kerja — bidang
pemerintahan, hukum dan organisasi, perencanaan, keuangan, serta pengawasan —
untuk melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan guna menjamin
keselarasan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional.
Namun pada kenyataannya, hingga akhir Semester I 2024,
struktur organisasi khusus perangkat GWPP belum tersusun secara formal. Belum
ada peraturan atau kebijakan Gubernur yang mengatur secara khusus tugas dan
fungsi perangkat tersebut, sehingga pelaksanaannya tersebar dan berjalan
parsial di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa pelaporan
yang terintegrasi. Baru pada 18 Desember 2024 diterbitkan Keputusan Gubernur
Nomor 952/KPTS/I/2024 tentang penetapan perangkat GWPP, yang menyesuaikan
pelaksanaan tugas pada SKPD terkait.
Dalam pelaksanaannya, fungsi GWPP bidang perencanaan
seharusnya dijalankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),
bidang keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta
bidang pengawasan oleh Inspektorat Daerah. Masing-masing unit kerja ini sudah
mengalokasikan anggaran bersumber dari Dana Dekonsentrasi dan APBD, namun realisasi
kegiatan belum optimal. Dana dekonsentrasi juga mengalami pemotongan dari
Kementerian Dalam Negeri sehingga membutuhkan dana pendamping dari APBD yang
belum sepenuhnya tersedia.
Dari sisi penyelarasan perencanaan, Bappeda Provinsi
Sumsel belum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan
(Rakortekrenbang) tingkat provinsi sesuai ketentuan, melainkan menggantinya
melalui Forum Lintas Perangkat Daerah yang digabung dengan kegiatan
Pra-Musrenbang. Akibatnya, penetapan target indikator makro pembangunan di tiga
kabupaten — Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan Ogan
Komering Ulu Selatan (OKUS) — belum sepenuhnya selaras dengan kesepakatan
tingkat provinsi. Terdapat perbedaan angka pada indikator tingkat pengangguran terbuka,
tingkat kemiskinan, rasio gini, pertumbuhan ekonomi, hingga pendapatan per
kapita antara dokumen perencanaan kabupaten dan kesepakatan bersama.
Pada fungsi pengawasan, Inspektorat Provinsi Sumsel
baru melaksanakan dua dari tujuh rencana pemeriksaan GWPP pada tahun 2023 — di
Kabupaten Musi Banyuasin dan OKU — dan belum ada kegiatan pengawasan sama
sekali hingga Semester I 2024. Pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) hanya dilakukan berbasis dokumen yang diserahkan kabupaten/kota, belum
memanfaatkan sistem informasi terpadu seperti SIPD maupun e-SPM. Pemantauan
tindak lanjut hasil pengawasan juga belum dilakukan, begitu pula pengawasan
khusus terhadap anggaran pendapatan daerah yang mengalami kesulitan
solvabilitas jangka pendek.
Kondisi ini disebabkan belum adanya pedoman teknis
rinci mengenai mekanisme pelaksanaan tugas GWPP, kapasitas sumber daya manusia
yang belum memadai, serta belum diprioritaskannya fungsi pembinaan dan
pengawasan tersebut dalam agenda kerja rutin. Dampaknya, keselarasan program
dan anggaran daerah dengan prioritas nasional berisiko tidak tercapai, alokasi
belanja untuk pemenuhan SPM belum terjamin, serta potensi perencanaan
pendapatan daerah yang kurang rasional dan terukur.
Pj. Gubernur Sumatera Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK
merekomendasikan agar Kepala Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat lebih
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, menyusun pedoman
teknis terperinci berkoordinasi dengan pemerintah pusat, serta meningkatkan
kapasitas dan kompetensi aparat dalam melaksanakan tugas evaluasi dan
pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor
Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan
Provinsi Sumatra Selatan
