Penatausahaan Aset Tetap dan Properti Investasi Belum
Tertib
Pemerintah Provinsi Lampung menyajikan saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp12.113.758.733.661,96 dan Rp11.806.342.012.166,00.
LPKAPNEWS.COM, BANDAR
LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mencatat Aset Tetap per 31 Desember 2024
sebesar Rp12.113.758.733.661,96, naik Rp307,42 miliar atau 2,60% dari tahun
sebelumnya. Pemeriksaan BPK menemukan penatausahaan aset tetap dan properti
investasi masih belum tertib — masalah berulang dari tahun lalu belum tuntas,
ditambah temuan baru berupa tanah dikuasai pihak lain, aset tidak tercatat,
hingga standar akuntansi belum diterapkan, Senin 12 Oktober 2026.
I. Gambaran
Saldo Aset Tetap
|
No |
Uraian |
31 Des 2024
(Rp) |
31 Des 2023
(Rp) |
|
1 |
Tanah |
2.313.100.548.536,34 |
2.307.073.247.854,03 |
|
2 |
Peralatan dan Mesin |
2.831.155.926.539,68 |
2.684.093.656.954,86 |
|
3 |
Gedung dan Bangunan |
4.538.971.906.261,85 |
4.273.822.184.706,76 |
|
4 |
Jalan, Irigasi & Jaringan |
9.019.724.170.651,68 |
8.454.844.421.439,25 |
|
5 |
Aset Tetap Lainnya |
331.622.628.158,80 |
309.797.777.613,60 |
|
6 |
Konstruksi Dalam Pengerjaan |
462.996.264.884,00 |
459.725.254.666,00 |
|
7 |
Akumulasi Penyusutan |
(7.383.812.711.370,39) |
(6.683.014.531.068,50) |
|
JUMLAH |
12.113.758.733.661,96 |
11.806.342.012.166,00 |
II. Masalah
Berulang Belum Tuntas
Temuan TA 2023
mencatat 9 kelemahan utama — pengamanan tanah belum optimal, pencatatan di
RSUDAM & sekolah tidak tertib, aset pinjam pakai tidak sesuai ketentuan,
aset tidak diketahui keberadaannya, tarif sewa alsintan belum ditetapkan,
alsintan tidak dikuasai, hibah jalan tanpa BA Serah Terima, dan KDP tidak
dilanjutkan masih tercatat. Tindak lanjut berupa surat teguran & koordinasi
belum memenuhi rekomendasi dan masih dalam proses.
III. Temuan
Baru TA 2024
a. Tanah Milik
Dinas Sosial Dikuasai Pihak Lain
Tanah seluas
349 m² sudah bersertifikat atas nama Pemprov Lampung c.q. Dinas Sosial.
Pemeriksaan
fisik 22 April 2025: sedang didirikan bangunan permanen oleh pihak lain.
Tidak ada
pagar, tidak ada papan nama kepemilikan. Pengurus barang tidak mengetahui
penguasaan tersebut.
Risiko:
sengketa tanah, kehilangan aset, biaya hukum pemulihan.
b. Hibah Rp5,91
Miliar — Rp3,65 Miliar Tidak Tercatat
Penerimaan
hibah dari PT BA (9 Juli 2024):
|
No |
Barang |
Jumlah |
Nilai (Rp) |
Status
Pencatatan |
|
1 |
Ambulance Suzuki APV |
8 unit |
2.000.000.000 |
Tercatat |
|
2 |
Mobil Operasional Suzuki APV |
1 unit |
260.200.000 |
Tercatat |
|
3 |
Combine Harvester CCH-Sumo 2200 |
4 unit |
2.000.000.000 |
Tidak tercatat |
|
4 |
Traktor Roda 4 |
5 unit |
1.650.000.000 |
Tidak tercatat |
|
JUMLAH |
5.910.200.000 |
Rp3.650.000.000 belum tercatat |
RSUDAM juga
memiliki alat Diamond Dermabrasion (bonus pembelian) yang belum tercatat sebagai
aset — nilai perolehan tidak dapat ditunjukkan.
c. 33
Gedung/Bangunan Rp10,57 Miliar Tanpa Informasi Lokasi
Pada Dinas
PSDA:
|
Jenis
Bangunan |
Jumlah |
Nilai
Perolehan (Rp) |
Keterangan |
|
Gedung Kantor Lain-lain |
30 |
9.822.231.650,00 |
Lokasi tidak tercantum |
|
Bangunan Pendidikan Lain-lain |
3 |
747.488.000,00 |
Lokasi tidak tercantum |
|
JUMLAH |
33 |
10.569.719.650,00 |
Tidak dapat diidentifikasi |
Pengurus Barang
mengaku kekurangan informasi & SDM untuk menelusuri aset tersebut.
d. Properti
Investasi — Standar Akuntansi Belum Diterapkan
Saldo yang
disajikan:
|
No |
Uraian |
Nilai
Perolehan (Rp) |
Akumulasi
Penyusutan (Rp) |
Nilai Buku
(Rp) |
|
1 |
Tanah |
5.298.367.900,00 |
— |
5.298.367.900,00 |
|
2 |
Gedung & Bangunan |
4.466.896.496,00 |
1.075.463.050,00 |
3.391.433.446,00 |
|
JUMLAH |
9.765.264.396,00 |
1.075.463.050,00 |
8.689.801.346,00 |
Permasalahan:
Belum ada
kebijakan akuntansi — Pergub terkait belum mengadopsi PSAP No.17.
Inventarisasi
belum menyeluruh — baru 2 OPD (BPKAD & Biro Umum) yang diperiksa.
29
gedung/bangunan Rp22,04 Miliar memenuhi kriteria properti investasi (untuk
disewakan) tetap tercatat di Aset Tetap, belum direklasifikasi → data keuangan
tidak sesuai standar, potensi pendapatan tidak dimaksimalkan.
IV. Pelanggaran
Aturan
|
Aturan |
Ketentuan
Dilanggar |
|
PP No. 27/2014 jo No. 28/2020 |
Pengguna Barang wajib mencatat,
menginventarisasi, mengamankan aset secara administrasi, fisik, dan hukum |
|
Permendagri No. 19/2016 jo No. 7/2024 |
Pengguna/Pengurus Barang wajib
pencatatan, inventarisasi, pengamanan; tanah dipagar, dipasang tanda
kepemilikan |
|
PMK No. 85/PMK.05/2021 — PSAP No.17 |
Properti untuk disewakan/kenaikan nilai
wajib dipisahkan dari aset tetap, dicatat & dilaporkan tersendiri |
V. Dampak &
Penyebab
Dampak:
Tanah tidak
diamankan → mudah dikuasai pihak lain, biaya pemulihan mahal
Aset tidak tercatat/tidak
terlengkap → tidak dapat ditelusuri, berpotensi hilang
Properti
investasi tidak dipisah → potensi pendapatan sewa tidak dioptimalkan, laporan
keuangan tidak andal
Masalah
berulang → pengendalian lemah secara sistemik
Penyebab:
BPKAD belum menyusun
kebijakan akuntansi properti investasi
Dinas terkait
kurang pengawasan/pengamanan aset tanah & bangunan
Pengurus Barang
kurang teliti, kekurangan SDM, belum memahami prosedur pencatatan aset hibah
& bonus
VI. Rekomendasi
BPK
BPK
memerintahkan Gubernur Lampung agar menginstruksikan:
|
Pihak Tertuju |
Tindakan |
|
Kepala BPKAD |
• Menyusun & mengajukan Kebijakan
Akuntansi Properti Investasi • Menginventarisasi seluruh aset yang
memenuhi kriteria properti investasi & mereklasifikasi |
|
Kepala Dinas Sosial |
• Segera mengamankan tanah seluas 349 m²
— pasang pagar, papan nama, lakukan tindakan hukum pemulihan penguasaan |
|
Kepala Dinas PSDA |
• Menelusuri & melengkapi data
lokasi 33 gedung/bangunan senilai Rp10,57 Miliar |
|
Direktur RSUDAM |
• Inventarisasi ulang seluruh peralatan;
catat aset bonus/lengkapi dokumen nilai perolehan |
|
Seluruh OPD |
• Verifikasi ulang penerimaan hibah;
pastikan seluruh aset tercatat lengkap dalam KIB • Tegakkan pengamanan fisik & hukum
atas seluruh tanah milik daerah |
Pimpinan
terkait menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti segera sesuai rekomendasi.
Editor Angcelherman
