Sumber Foto Kantor Gubernur Bandar Lampung

Penatausahaan Aset Tetap dan Properti Investasi Belum Tertib

Pemerintah Provinsi Lampung menyajikan saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp12.113.758.733.661,96 dan Rp11.806.342.012.166,00.

LPKAPNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mencatat Aset Tetap per 31 Desember 2024 sebesar Rp12.113.758.733.661,96, naik Rp307,42 miliar atau 2,60% dari tahun sebelumnya. Pemeriksaan BPK menemukan penatausahaan aset tetap dan properti investasi masih belum tertib — masalah berulang dari tahun lalu belum tuntas, ditambah temuan baru berupa tanah dikuasai pihak lain, aset tidak tercatat, hingga standar akuntansi belum diterapkan, Senin 12 Oktober 2026.

I. Gambaran Saldo Aset Tetap

No

Uraian

31 Des 2024 (Rp)

31 Des 2023 (Rp)

1

Tanah

2.313.100.548.536,34

2.307.073.247.854,03

2

Peralatan dan Mesin

2.831.155.926.539,68

2.684.093.656.954,86

3

Gedung dan Bangunan

4.538.971.906.261,85

4.273.822.184.706,76

4

Jalan, Irigasi & Jaringan

9.019.724.170.651,68

8.454.844.421.439,25

5

Aset Tetap Lainnya

331.622.628.158,80

309.797.777.613,60

6

Konstruksi Dalam Pengerjaan

462.996.264.884,00

459.725.254.666,00

7

Akumulasi Penyusutan

(7.383.812.711.370,39)

(6.683.014.531.068,50)

JUMLAH

12.113.758.733.661,96

11.806.342.012.166,00

II. Masalah Berulang Belum Tuntas

Temuan TA 2023 mencatat 9 kelemahan utama — pengamanan tanah belum optimal, pencatatan di RSUDAM & sekolah tidak tertib, aset pinjam pakai tidak sesuai ketentuan, aset tidak diketahui keberadaannya, tarif sewa alsintan belum ditetapkan, alsintan tidak dikuasai, hibah jalan tanpa BA Serah Terima, dan KDP tidak dilanjutkan masih tercatat. Tindak lanjut berupa surat teguran & koordinasi belum memenuhi rekomendasi dan masih dalam proses.

III. Temuan Baru TA 2024

a. Tanah Milik Dinas Sosial Dikuasai Pihak Lain

Tanah seluas 349 m² sudah bersertifikat atas nama Pemprov Lampung c.q. Dinas Sosial.

Pemeriksaan fisik 22 April 2025: sedang didirikan bangunan permanen oleh pihak lain.

Tidak ada pagar, tidak ada papan nama kepemilikan. Pengurus barang tidak mengetahui penguasaan tersebut.

Risiko: sengketa tanah, kehilangan aset, biaya hukum pemulihan.

b. Hibah Rp5,91 Miliar — Rp3,65 Miliar Tidak Tercatat

Penerimaan hibah dari PT BA (9 Juli 2024):

No

Barang

Jumlah

Nilai (Rp)

  Status Pencatatan

1

Ambulance Suzuki APV

8 unit

2.000.000.000

  Tercatat

2

Mobil Operasional Suzuki APV

1 unit

260.200.000

  Tercatat

3

Combine Harvester CCH-Sumo 2200

4 unit

2.000.000.000

  Tidak tercatat

4

Traktor Roda 4

5 unit

1.650.000.000

  Tidak tercatat

JUMLAH

5.910.200.000

  Rp3.650.000.000 belum         tercatat

RSUDAM juga memiliki alat Diamond Dermabrasion (bonus pembelian) yang belum tercatat sebagai aset — nilai perolehan tidak dapat ditunjukkan.

c. 33 Gedung/Bangunan Rp10,57 Miliar Tanpa Informasi Lokasi

Pada Dinas PSDA:

Jenis Bangunan

Jumlah

Nilai Perolehan (Rp)

Keterangan

Gedung Kantor Lain-lain

30

9.822.231.650,00

Lokasi tidak tercantum

Bangunan Pendidikan Lain-lain

3

747.488.000,00

Lokasi tidak tercantum

JUMLAH

33

10.569.719.650,00

Tidak dapat diidentifikasi

Pengurus Barang mengaku kekurangan informasi & SDM untuk menelusuri aset tersebut.

d. Properti Investasi — Standar Akuntansi Belum Diterapkan

Saldo yang disajikan:

No

Uraian

Nilai Perolehan (Rp)

Akumulasi Penyusutan (Rp)

Nilai Buku (Rp)

1

Tanah

5.298.367.900,00

—

5.298.367.900,00

2

Gedung & Bangunan

4.466.896.496,00

1.075.463.050,00

3.391.433.446,00

JUMLAH

9.765.264.396,00

1.075.463.050,00

8.689.801.346,00

Permasalahan:

Belum ada kebijakan akuntansi — Pergub terkait belum mengadopsi PSAP No.17.

Inventarisasi belum menyeluruh — baru 2 OPD (BPKAD & Biro Umum) yang diperiksa.

29 gedung/bangunan Rp22,04 Miliar memenuhi kriteria properti investasi (untuk disewakan) tetap tercatat di Aset Tetap, belum direklasifikasi → data keuangan tidak sesuai standar, potensi pendapatan tidak dimaksimalkan.

IV. Pelanggaran Aturan

Aturan

Ketentuan Dilanggar

PP No. 27/2014 jo No. 28/2020

Pengguna Barang wajib mencatat, menginventarisasi, mengamankan aset secara administrasi, fisik, dan hukum

Permendagri No. 19/2016 jo No. 7/2024

Pengguna/Pengurus Barang wajib pencatatan, inventarisasi, pengamanan; tanah dipagar, dipasang tanda kepemilikan

PMK No. 85/PMK.05/2021 — PSAP No.17

Properti untuk disewakan/kenaikan nilai wajib dipisahkan dari aset tetap, dicatat & dilaporkan tersendiri

V. Dampak & Penyebab

Dampak:

Tanah tidak diamankan → mudah dikuasai pihak lain, biaya pemulihan mahal

Aset tidak tercatat/tidak terlengkap → tidak dapat ditelusuri, berpotensi hilang

Properti investasi tidak dipisah → potensi pendapatan sewa tidak dioptimalkan, laporan keuangan tidak andal

Masalah berulang → pengendalian lemah secara sistemik

Penyebab:

BPKAD belum menyusun kebijakan akuntansi properti investasi

Dinas terkait kurang pengawasan/pengamanan aset tanah & bangunan

Pengurus Barang kurang teliti, kekurangan SDM, belum memahami prosedur pencatatan aset hibah & bonus

VI. Rekomendasi BPK

BPK memerintahkan Gubernur Lampung agar menginstruksikan:

Pihak Tertuju

Tindakan

Kepala BPKAD

• Menyusun & mengajukan Kebijakan Akuntansi Properti Investasi

• Menginventarisasi seluruh aset yang memenuhi kriteria properti investasi & mereklasifikasi

Kepala Dinas Sosial

• Segera mengamankan tanah seluas 349 m² — pasang pagar, papan nama, lakukan tindakan hukum pemulihan penguasaan

Kepala Dinas PSDA

• Menelusuri & melengkapi data lokasi 33 gedung/bangunan senilai Rp10,57 Miliar

Direktur RSUDAM

• Inventarisasi ulang seluruh peralatan; catat aset bonus/lengkapi dokumen nilai perolehan

Seluruh OPD

• Verifikasi ulang penerimaan hibah; pastikan seluruh aset tercatat lengkap dalam KIB

• Tegakkan pengamanan fisik & hukum atas seluruh tanah milik daerah

Pimpinan terkait menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti segera sesuai rekomendasi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bandar Lampung