Sumber Foto Website Kantor Gubernur Jambi

Utang Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher Menumpuk, Tidak Dapat Dibayar PenuhUtang Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher Tidak Dapat Dibayar pada Tahun Berjalan

LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi merilis temuan penting terkait pengelolaan keuangan Pemprov Jambi pada Neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023. Saldo Utang Belanja Pemprov Jambi tercatat sebesar Rp359.421.782.041,08, naik sebesar Rp27.588.190.852,73 atau 8,31% dibandingkan posisi akhir tahun 2022 yang sebesar Rp331.833.591.188,35, Rabu 7 Oktober 2026.

Dari total utang belanja tersebut, RSUD Raden Mattaher menyumbang bagian terbesar, yaitu Rp68.380.740.940,08. Angka ini meningkat tajam dibandingkan akhir 2022 yang sebesar Rp40.223.547.574,35 — naik Rp28.157.193.365,73 atau 70 persen. Komposisi utang terbesar adalah Utang Belanja Barang dan Jasa, termasuk obat-obatan, mencapai Rp43.071.490.228,09 atau 62,99% dari total utang RSUD.

Defisit Pendapatan-Belanja Melebar, SiLPA Terus Menurun

Analisis Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Raden Mattaher selama tiga tahun terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:

2021: Surplus Rp82.984.281.317,80, SiLPA Rp44.476.773.658,87

2022: Defisit Rp25.496.388.523,16, SiLPA turun menjadi Rp18.980.385.135,71

2023: Defisit tetap terjadi sebesar Rp12.672.674.271,78, SiLPA menyusut menjadi Rp6.307.710.863,93

Pendapatan fungsional RSUD terus menurun, terutama dari layanan BPJS: dari Rp138,6 triliun (2021) turun menjadi Rp96,0 triliun (2023). Sementara itu, belanja pegawai, barang dan jasa, serta modal tetap tinggi. Penurunan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tidak mampu lagi menutupi kesenjangan antara pendapatan dan belanja, sehingga memicu akumulasi utang belanja dari tahun ke tahun.

Tiga Penyebab Utama Membengkaknya Utang

Berdasarkan keterangan manajemen RSUD dan data pemeriksaan, setidaknya ada tiga akar masalah:

1. Klaim BPJS Tidak Sepenuhnya Disetujui

Sepanjang 2023, total klaim yang diajukan RSUD mencapai Rp107.091.731.500, namun yang disetujui BPJS hanya Rp99.591.191.572 — tersisa selisih Rp7.500.539.928. Penolakan terjadi karena dokumen tidak lengkap, status readmisi, atau nilai tarif klaim dinilai lebih rendah dibandingkan tarif yang diterapkan RSUD.

2. Tagihan Pasien SKTM Belum Dibayar Pemprov Jambi

Hingga 1 Mei 2024, tunggakan pembayaran pelayanan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemprov Jambi mencapai Rp16.719.773.430, terdiri dari tagihan tahun 2021 hingga 2024. Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama belum dibayarkannya hak tersebut.

3. Defisit Operasional Bulanan Tetap Terjadi

Hingga Juni 2024, sisa utang RSUD masih tercatat Rp24.959.383.207 setelah melunasi Rp43.421.357.733. Rencana pembayaran cicilan Rp4 miliar per bulan ternyata belum seimbang dengan rerata pendapatan BLUD yang hanya Rp12 miliar per bulan, sementara kebutuhan pengeluaran mencapai Rp14,7 miliar per bulan. Terdapat defisit sekitar Rp2,7 miliar setiap bulannya, atau Rp16,2 miliar untuk enam bulan ke depan.

Pelanggaran Ketentuan Pengelolaan BLUD

BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sejalan dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mewajibkan utang jangka pendek dilunasi dalam tahun anggaran berjalan, serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mewajibkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengelola utang dan memasukkannya ke dalam APBD hingga tuntas.

BPK mencatat:

Evaluasi anggaran belum didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang rasional

Pemprov Jambi belum menunaikan kewajiban atas layanan pasien SKTM

Beban operasional melebihi kemampuan pendapatan yang diterima

Tindak Lanjut dan Rekomendasi

Menanggapi temuan tersebut, baik Direktur RSUD Raden Mattaher maupun Gubernur Jambi menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Langkah yang direncanakan antara lain:

Mengajukan penambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2024 untuk menutup defisit operasional

Memperkuat pengendalian internal melalui penerapan jalur klinis (Clinical Pathway) guna merasionalkan biaya layanan tanpa menurunkan kualitas pelayanan

Gubernur Jambi diminta berkoordinasi dengan DPRD menetapkan anggaran yang sesuai kebutuhan riil, termasuk pelunasan tunggakan biaya SKTM tahun-tahun sebelumnya

BPK mengingatkan bahwa tanpa penanganan menyeluruh dan berkelanjutan, utang belanja berpotensi terus bertambah dan membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi