Utang Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher Menumpuk, Tidak
Dapat Dibayar PenuhUtang Belanja
BLUD RSUD Raden Mattaher Tidak Dapat Dibayar pada Tahun Berjalan
LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi merilis
temuan penting terkait pengelolaan keuangan Pemprov Jambi pada Neraca
Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023. Saldo Utang Belanja Pemprov Jambi
tercatat sebesar Rp359.421.782.041,08, naik sebesar Rp27.588.190.852,73 atau
8,31% dibandingkan posisi akhir tahun 2022 yang sebesar Rp331.833.591.188,35,
Rabu 7 Oktober 2026.
Dari total utang belanja tersebut, RSUD
Raden Mattaher menyumbang bagian terbesar, yaitu Rp68.380.740.940,08. Angka ini
meningkat tajam dibandingkan akhir 2022 yang sebesar Rp40.223.547.574,35 — naik
Rp28.157.193.365,73 atau 70 persen. Komposisi utang terbesar adalah Utang
Belanja Barang dan Jasa, termasuk obat-obatan, mencapai Rp43.071.490.228,09
atau 62,99% dari total utang RSUD.
Defisit Pendapatan-Belanja Melebar, SiLPA
Terus Menurun
Analisis Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Raden Mattaher selama tiga tahun terakhir
menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:
2021: Surplus Rp82.984.281.317,80, SiLPA
Rp44.476.773.658,87
2022: Defisit Rp25.496.388.523,16, SiLPA
turun menjadi Rp18.980.385.135,71
2023: Defisit tetap terjadi sebesar
Rp12.672.674.271,78, SiLPA menyusut menjadi Rp6.307.710.863,93
Pendapatan fungsional RSUD terus menurun,
terutama dari layanan BPJS: dari Rp138,6 triliun (2021) turun menjadi Rp96,0
triliun (2023). Sementara itu, belanja pegawai, barang dan jasa, serta modal
tetap tinggi. Penurunan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tidak mampu
lagi menutupi kesenjangan antara pendapatan dan belanja, sehingga memicu
akumulasi utang belanja dari tahun ke tahun.
Tiga Penyebab Utama Membengkaknya Utang
Berdasarkan keterangan manajemen RSUD dan
data pemeriksaan, setidaknya ada tiga akar masalah:
1. Klaim BPJS Tidak Sepenuhnya Disetujui
Sepanjang 2023, total klaim yang diajukan
RSUD mencapai Rp107.091.731.500, namun yang disetujui BPJS hanya
Rp99.591.191.572 — tersisa selisih Rp7.500.539.928. Penolakan terjadi karena
dokumen tidak lengkap, status readmisi, atau nilai tarif klaim dinilai lebih
rendah dibandingkan tarif yang diterapkan RSUD.
2. Tagihan Pasien SKTM Belum Dibayar
Pemprov Jambi
Hingga 1 Mei 2024, tunggakan pembayaran
pelayanan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemprov Jambi
mencapai Rp16.719.773.430, terdiri dari tagihan tahun 2021 hingga 2024.
Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama belum dibayarkannya hak tersebut.
3. Defisit Operasional Bulanan Tetap
Terjadi
Hingga Juni 2024, sisa utang RSUD masih
tercatat Rp24.959.383.207 setelah melunasi Rp43.421.357.733. Rencana pembayaran
cicilan Rp4 miliar per bulan ternyata belum seimbang dengan rerata pendapatan
BLUD yang hanya Rp12 miliar per bulan, sementara kebutuhan pengeluaran mencapai
Rp14,7 miliar per bulan. Terdapat defisit sekitar Rp2,7 miliar setiap bulannya,
atau Rp16,2 miliar untuk enam bulan ke depan.
Pelanggaran Ketentuan Pengelolaan BLUD
BPK menegaskan kondisi tersebut tidak
sejalan dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mewajibkan
utang jangka pendek dilunasi dalam tahun anggaran berjalan, serta Permendagri
No. 77 Tahun 2020 yang mewajibkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
mengelola utang dan memasukkannya ke dalam APBD hingga tuntas.
BPK mencatat:
Evaluasi anggaran belum didasarkan pada
perhitungan kebutuhan yang rasional
Pemprov Jambi belum menunaikan kewajiban
atas layanan pasien SKTM
Beban operasional melebihi kemampuan
pendapatan yang diterima
Tindak Lanjut dan Rekomendasi
Menanggapi temuan tersebut, baik Direktur
RSUD Raden Mattaher maupun Gubernur Jambi menyatakan setuju dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Langkah yang direncanakan antara lain:
Mengajukan penambahan anggaran dalam APBD
Perubahan 2024 untuk menutup defisit operasional
Memperkuat pengendalian internal melalui
penerapan jalur klinis (Clinical Pathway) guna merasionalkan biaya
layanan tanpa menurunkan kualitas pelayanan
Gubernur Jambi diminta berkoordinasi
dengan DPRD menetapkan anggaran yang sesuai kebutuhan riil, termasuk pelunasan
tunggakan biaya SKTM tahun-tahun sebelumnya
BPK mengingatkan bahwa tanpa penanganan
menyeluruh dan berkelanjutan, utang belanja berpotensi terus bertambah dan
membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
Editor
Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil
pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi
