Sumber Foto Website Kantor Bupati Anambas

Belanja Perjalanan Dinas — Tagihan Ganda, Biaya Melebihi Standar, Penginapan Tidak Terpakai, Total Rp55 Juta Sudah Dikembalikan

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkap kelemahan pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada lima perangkat daerah: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Disparbud, DKPPKB, dan Disdikpora. Pemeriksaan menemukan pembayaran ganda, biaya melebihi standar, klaim transportasi lokal yang tidak berhak, serta penginapan yang tidak digunakan namun tetap dibayarkan, Rabu 7 Oktober 2026.

PERJALANAN DINAS: TAGIHAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

Pada TA 2025, realisasi Belanja Perjalanan Dinas mencapai Rp20.968.684.408,00. Hasil uji petik menunjukkan kelebihan pembayaran dalam empat kategori:

Pembayaran Penuh untuk Lebih dari Satu Kegiatan pada Hari yang Sama & Biaya Melebihi Standar

Disdikpora dan DKPPKB membayar penuh lebih dari satu kegiatan perjalanan dinas pada hari yang sama: Rp4.182.800,00

Sekretariat Daerah membayar uang harian dan biaya taksi melebihi Standar Harga Satuan Regional (SHSR), serta menyewa kendaraan untuk pejabat selain Bupati/Wakil Bupati: Rp3.090.000,00

Biaya Transportasi Lokal yang Tidak Berhak Dibayarkan

Sekretariat Daerah dan Disparbud membayar biaya transportasi dari hotel ke lokasi kegiatan dan sebaliknya — padahal komponen ini sudah termasuk dalam uang harian perjalanan dinas: Rp11.244.000,00

Penginapan Diklaim Namun Tidak Digunakan

Konfirmasi ke tujuh hotel menunjukkan pelaksana perjalanan dinas tidak tercatat menginap pada tanggal penugasan: Rp36.655.000,00

Ringkasan Kelebihan Pembayaran

No

Uraian

Kelebihan (Rp)

1

Pembayaran ganda kegiatan pada hari sama & biaya melebihi SHSR

7.272.800,00

2

Transportasi lokal sudah tercakup dalam uang harian

11.244.000,00

3

Penginapan tidak terpakai namun tetap dibayarkan

36.655.000,00

Total

55.171.800,00

Seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp55.171.800,00 telah disetorkan kembali oleh pelaksana ke Kas Daerah.

Ketentuan yang Dilanggar

PP No. 12 Tahun 2019: Kepala SKPD wajib mengawasi pelaksanaan anggaran; PPK wajib memverifikasi kelengkapan dan kebenaran bukti tagihan; setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah;

Perpres No. 33 Tahun 2020 & Perpres No. 72 Tahun 2025: Uang harian sudah mencakup uang saku, transportasi lokal, dan uang makan — sehingga biaya perjalanan dalam kota tidak boleh ditagih terpisah; pengeluaran tidak boleh melebihi standar satuan yang ditetapkan.

Dampak

Belanja Barang dan Jasa lebih disajikan dalam LRA TA 2025 sebesar Rp55.171.800,00.

Akar Penyebab

Kepala lima perangkat daerah tidak melaksanakan pengawasan memadai;

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) tidak memverifikasi kesesuaian tagihan dengan ketentuan;

PPTK menyiapkan dokumen pembayaran tanpa memastikan kesesuaian dengan syarat peraturan.

Rekomendasi BPK

Bupati diarahkan memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala Disparbud, Kepala DKPPKB, dan Kepala Disdikpora untuk:

Mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas sesuai ketentuan;

Menginstruksikan PPKeu memverifikasi setiap bukti tagihan sebelum pembayaran;

Menginstruksikan PPTK menyiapkan dokumen administrasi sesuai persyaratan peraturan.

Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau