Belanja Perjalanan Dinas — Tagihan Ganda, Biaya
Melebihi Standar, Penginapan Tidak Terpakai, Total Rp55 Juta Sudah Dikembalikan
LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkap kelemahan
pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada lima perangkat daerah: Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRD, Disparbud, DKPPKB, dan Disdikpora. Pemeriksaan
menemukan pembayaran ganda, biaya melebihi standar, klaim transportasi lokal
yang tidak berhak, serta penginapan yang tidak digunakan namun tetap
dibayarkan, Rabu 7 Oktober 2026.
PERJALANAN DINAS: TAGIHAN TIDAK SESUAI FAKTA
LAPANGAN
Pada TA 2025, realisasi Belanja Perjalanan Dinas
mencapai Rp20.968.684.408,00. Hasil uji petik menunjukkan kelebihan pembayaran
dalam empat kategori:
Pembayaran Penuh untuk Lebih dari Satu Kegiatan pada
Hari yang Sama & Biaya Melebihi Standar
Disdikpora dan DKPPKB membayar penuh lebih dari satu
kegiatan perjalanan dinas pada hari yang sama: Rp4.182.800,00
Sekretariat Daerah membayar uang harian dan biaya
taksi melebihi Standar Harga Satuan Regional (SHSR), serta menyewa kendaraan
untuk pejabat selain Bupati/Wakil Bupati: Rp3.090.000,00
Biaya Transportasi Lokal yang Tidak Berhak Dibayarkan
Sekretariat Daerah dan Disparbud membayar biaya
transportasi dari hotel ke lokasi kegiatan dan sebaliknya — padahal komponen
ini sudah termasuk dalam uang harian perjalanan dinas: Rp11.244.000,00
Penginapan Diklaim Namun Tidak Digunakan
Konfirmasi ke tujuh hotel menunjukkan pelaksana
perjalanan dinas tidak tercatat menginap pada tanggal penugasan:
Rp36.655.000,00
Ringkasan Kelebihan Pembayaran
|
No |
Uraian |
Kelebihan (Rp) |
|
1 |
Pembayaran ganda kegiatan pada hari sama & biaya
melebihi SHSR |
7.272.800,00 |
|
2 |
Transportasi lokal sudah tercakup dalam uang harian |
11.244.000,00 |
|
3 |
Penginapan tidak terpakai namun tetap dibayarkan |
36.655.000,00 |
|
Total |
55.171.800,00 |
Seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp55.171.800,00
telah disetorkan kembali oleh pelaksana ke Kas Daerah.
Ketentuan yang Dilanggar
PP No. 12 Tahun 2019: Kepala SKPD wajib mengawasi
pelaksanaan anggaran; PPK wajib memverifikasi kelengkapan dan kebenaran bukti
tagihan; setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah;
Perpres No. 33 Tahun 2020 & Perpres No. 72 Tahun
2025: Uang harian sudah mencakup uang saku, transportasi lokal, dan uang makan
— sehingga biaya perjalanan dalam kota tidak boleh ditagih terpisah;
pengeluaran tidak boleh melebihi standar satuan yang ditetapkan.
Dampak
Belanja Barang dan Jasa lebih disajikan dalam LRA TA
2025 sebesar Rp55.171.800,00.
Akar Penyebab
Kepala lima perangkat daerah tidak melaksanakan
pengawasan memadai;
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) tidak
memverifikasi kesesuaian tagihan dengan ketentuan;
PPTK menyiapkan dokumen pembayaran tanpa memastikan
kesesuaian dengan syarat peraturan.
Rekomendasi BPK
Bupati diarahkan memerintahkan Sekretaris Daerah,
Sekretariat DPRD, Kepala Disparbud, Kepala DKPPKB, dan Kepala Disdikpora untuk:
Mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Perjalanan
Dinas sesuai ketentuan;
Menginstruksikan PPKeu memverifikasi setiap bukti
tagihan sebelum pembayaran;
Menginstruksikan PPTK menyiapkan dokumen administrasi
sesuai persyaratan peraturan.
Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
