Sumber Foto Website Kantor Gubernur Kepri

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan pengelolaan dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri belum memadai dan penuh penyimpangan. Saldo dana SPP per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp12.935.015.235,46, terdiri dari Rp7.485 miliar di SMA Negeri dan Rp5.449 miliar di SMK Negeri. Realisasi penerimaan selama 2023 mencapai Rp11.989 miliar dengan penggunaan Rp12.813 miliar — namun seluruhnya belum diaudit akuntan publik dan belum dilaporkan kepada Gubernur, Jum’at 2 Oktober 2026.

Rekening & Bendahara Tanpa Dasar Hukum

Dari 122 satuan pendidikan yang memungut SPP, sebanyak 75 sekolah membuka 87 rekening bank secara mandiri dengan total saldo Rp12.402 miliar — belum ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Rekening-rekening ini menghasilkan jasa giro Rp112,4 juta, namun dipotong biaya administrasi Rp9,7 juta dan pajak Rp33,4 juta karena tidak memenuhi syarat sebagai rekening pemerintah.

Demikian pula, seluruh bendahara SPP diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, bukan Keputusan Gubernur sebagaimana diatur Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Status hukum pengelolaan menjadi lemah dan dana tidak terpantau secara menyeluruh.

Pinjam-Meminjam Antar Dana & Kekurangan Kas

Pemeriksaan fisik kas pada sampel sekolah mendapati:

SMAN 17 Batam: Bendahara BOS meminjam dana SPP sebesar Rp46.162.688 untuk membayar tagihan listrik, tidak dikembalikan hingga akhir tahun. Telah disetor kembali pada Februari–Maret 2024.

SMAN 1 Batam: Selisih kurang kas Rp1.080.000, telah dipulihkan.

SMKN 5 Batam: Selisih tidak terjelaskan Rp668.423, telah dipulihkan.

SMAN 2 Batam: Rekening digunakan menampung uang titipan pihak ketiga sebesar Rp49,1 juta, di luar kegiatan SPP.

Larangan Diabaikan: Rp594 Juta Honor ASN Tetap Dibayarkan

Instruksi Gubernur Nomor T/338/3/DISDIK-SET/2023 tanggal 3 April 2023 tegas melarang penggunaan dana SPP untuk membayar tambahan penghasilan kepada ASN. Namun BPK mendapati 31 satuan pendidikan tetap membayarkan honor tugas tambahan kepada guru dan pegawai berstatus ASN selama April–Desember 2023 dengan total Rp594.537.100.

Satu sekolah (SMAN 23 Batam) telah menarik kembali Rp18.240.000, sehingga sisa yang harus dipulihkan menjadi Rp576.297.100.

Belanja Tidak Sesuai Rp398 Juta & Pajak Tidak Disetor Rp36 Juta

BPK menemukan pengeluaran tidak sesuai ketentuan di 13 sekolah mencakup:

Honor panitia melebihi tarif Standar Harga Satuan: Rp82.595.000

Honor kegiatan yang diselenggarakan pihak lain: Rp18.665.000

Honor panitia untuk peserta internal sekolah: Rp83.667.625

Perhitungan honor menggunakan satuan salah (per hari, bukan per kegiatan): Rp190.032.500

Biaya transportasi dilarang dibayarkan: Rp17.830.000

Pembelian bahan pakaian tidak dibuktikan: Rp5.943.000

Di SMKN 5 Batam dan SMKN 8 Batam, PPh Pasal 21 atas honor belum dipungut dan belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp36.117.731,25.

Subsidi SPP Tetap Dipungut, Iuran BPJS Dibebankan ke SPP

Peserta didik penerima subsidi tetap dibebani biaya: 14.600 siswa mendapat subsidi Rp2.190 juta, namun sebagian sekolah tetap memungut SPP penuh dari penerima bantuan, menimbulkan kerugian siswa sebesar Rp64.463.500.

Beban ganda keuangan: SMKN 5 Batam membayar iuran jaminan sosial (BPJS) 66 tenaga pendidik non-ASN dari dana SPP sebesar Rp84.302.400, padahal biaya tersebut sudah dijamin melalui APBD.

Akar Masalah & Rekomendasi

Kelemahan sistemik terjadi karena Dinas Pendidikan dan BKAD belum mengintegrasikan dana SPP ke dalam APBD, belum menetapkan rekening dan bendahara, serta belum membimbing pengelola sekolah secara memadai. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) pun belum disusun terpadu antara dana BOS dan SPP, belum melibatkan komite sekolah, serta belum disahkan oleh Dinas Pendidikan.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan:

Memverifikasi seluruh rekening SPP, menetapkan melalui SK Gubernur, dan menutup rekening yang tidak sah;

Mengajukan penetapan bendahara SPP melalui Keputusan Gubernur;

Memulihkan kelebihan pembayaran honor ASN Rp576 juta dan belanja tidak sah Rp398 juta;

Memungut dan menyetorkan tunggakan PPh 21 sebesar Rp36 juta;

Mengembalikan pungutan tidak wajar kepada siswa penerima subsidi sebesar Rp64 juta;

Menghentikan pembayaran BPJS dari dana SPP dan membebankan kembali ke APBD;

Menyusun pedoman teknis pengelolaan, RKAS terpadu, serta meningkatkan pelatihan dan pengawasan kepada seluruh pengelola dana SPP.

Pihak Dinas Pendidikan menyatakan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepri