LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan pengelolaan
dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kepri belum memadai dan penuh penyimpangan. Saldo dana SPP per 31 Desember 2023
tercatat sebesar Rp12.935.015.235,46, terdiri dari Rp7.485 miliar di SMA Negeri
dan Rp5.449 miliar di SMK Negeri. Realisasi penerimaan selama 2023 mencapai
Rp11.989 miliar dengan penggunaan Rp12.813 miliar — namun seluruhnya belum
diaudit akuntan publik dan belum dilaporkan kepada Gubernur, Jum’at 2 Oktober
2026.
Rekening & Bendahara Tanpa Dasar Hukum
Dari 122 satuan pendidikan yang memungut SPP, sebanyak
75 sekolah membuka 87 rekening bank secara mandiri dengan total saldo Rp12.402
miliar — belum ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Rekening-rekening ini
menghasilkan jasa giro Rp112,4 juta, namun dipotong biaya administrasi Rp9,7
juta dan pajak Rp33,4 juta karena tidak memenuhi syarat sebagai rekening
pemerintah.
Demikian pula, seluruh bendahara SPP diangkat melalui
Surat Keputusan Kepala Sekolah, bukan Keputusan Gubernur sebagaimana diatur
Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Status hukum pengelolaan menjadi lemah dan
dana tidak terpantau secara menyeluruh.
Pinjam-Meminjam Antar Dana & Kekurangan Kas
Pemeriksaan fisik kas pada sampel sekolah mendapati:
SMAN 17 Batam: Bendahara BOS meminjam dana SPP sebesar
Rp46.162.688 untuk membayar tagihan listrik, tidak dikembalikan hingga akhir
tahun. Telah disetor kembali pada Februari–Maret 2024.
SMAN 1 Batam: Selisih kurang kas Rp1.080.000, telah
dipulihkan.
SMKN 5 Batam: Selisih tidak terjelaskan Rp668.423,
telah dipulihkan.
SMAN 2 Batam: Rekening digunakan menampung uang
titipan pihak ketiga sebesar Rp49,1 juta, di luar kegiatan SPP.
Larangan Diabaikan: Rp594 Juta Honor ASN Tetap
Dibayarkan
Instruksi Gubernur Nomor T/338/3/DISDIK-SET/2023
tanggal 3 April 2023 tegas melarang penggunaan dana SPP untuk membayar tambahan
penghasilan kepada ASN. Namun BPK mendapati 31 satuan pendidikan tetap
membayarkan honor tugas tambahan kepada guru dan pegawai berstatus ASN selama
April–Desember 2023 dengan total Rp594.537.100.
Satu sekolah (SMAN 23 Batam) telah menarik kembali
Rp18.240.000, sehingga sisa yang harus dipulihkan menjadi Rp576.297.100.
Belanja Tidak Sesuai Rp398 Juta & Pajak Tidak
Disetor Rp36 Juta
BPK menemukan pengeluaran tidak sesuai ketentuan di 13
sekolah mencakup:
Honor panitia melebihi tarif Standar Harga Satuan:
Rp82.595.000
Honor kegiatan yang diselenggarakan pihak lain:
Rp18.665.000
Honor panitia untuk peserta internal sekolah:
Rp83.667.625
Perhitungan honor menggunakan satuan salah (per hari,
bukan per kegiatan): Rp190.032.500
Biaya transportasi dilarang dibayarkan: Rp17.830.000
Pembelian bahan pakaian tidak dibuktikan: Rp5.943.000
Di SMKN 5 Batam dan SMKN 8 Batam, PPh Pasal 21 atas
honor belum dipungut dan belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp36.117.731,25.
Subsidi SPP Tetap Dipungut, Iuran BPJS Dibebankan ke
SPP
Peserta didik penerima subsidi tetap dibebani biaya:
14.600 siswa mendapat subsidi Rp2.190 juta, namun sebagian sekolah tetap
memungut SPP penuh dari penerima bantuan, menimbulkan kerugian siswa sebesar
Rp64.463.500.
Beban ganda keuangan: SMKN 5 Batam membayar iuran
jaminan sosial (BPJS) 66 tenaga pendidik non-ASN dari dana SPP sebesar
Rp84.302.400, padahal biaya tersebut sudah dijamin melalui APBD.
Akar Masalah & Rekomendasi
Kelemahan sistemik terjadi karena Dinas Pendidikan dan
BKAD belum mengintegrasikan dana SPP ke dalam APBD, belum menetapkan rekening
dan bendahara, serta belum membimbing pengelola sekolah secara memadai. Rencana
Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) pun belum disusun terpadu antara dana BOS dan
SPP, belum melibatkan komite sekolah, serta belum disahkan oleh Dinas
Pendidikan.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar
memerintahkan:
Memverifikasi seluruh rekening SPP, menetapkan melalui
SK Gubernur, dan menutup rekening yang tidak sah;
Mengajukan penetapan bendahara SPP melalui Keputusan
Gubernur;
Memulihkan kelebihan pembayaran honor ASN Rp576 juta
dan belanja tidak sah Rp398 juta;
Memungut dan menyetorkan tunggakan PPh 21 sebesar Rp36
juta;
Mengembalikan pungutan tidak wajar kepada siswa
penerima subsidi sebesar Rp64 juta;
Menghentikan pembayaran BPJS dari dana SPP dan
membebankan kembali ke APBD;
Menyusun pedoman teknis pengelolaan, RKAS terpadu,
serta meningkatkan pelatihan dan pengawasan kepada seluruh pengelola dana SPP.
Pihak Dinas Pendidikan menyatakan akan segera
menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepri
