Penatausahaan Persediaan pada UPTD Puskesmas Tanjungpinang Barat Belum Tertib
LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan ketidaktertiban administrasi
pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada UPTD
Puskesmas Tanjungpinang Barat. Berbeda dengan dua puskesmas lain yang telah
menggunakan aplikasi ePuskesmas, puskesmas ini masih mencatat secara manual
sehingga data stok tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.
Saldo persediaan Pemko Tanjungpinang per 31 Desember
2025 tercatat Rp11,98 miliar. Senin 5 Oktober 2026.
Gambaran Umum Persediaan
|
Pos |
Nilai per 31 Des 2024
(Rp) |
Nilai per 31 Des 2025
(Rp) |
Perubahan |
% |
|
Saldo Persediaan |
12.881.349.520,56 |
11.975.682.822,88 |
-905.666.697,68 |
-7,03% |
Dua Permasalahan Utama
a. Pencatatan Masuk-Keluar Obat Tidak Tertib — Belum
Gunakan Aplikasi
Apotek mencatat pengeluaran obat hanya di buku harian
berdasarkan resep dokter, tidak di kartu stok → stok terkini tidak dapat
diketahui kapan saja
Kartu stok hanya diisi di gudang puskesmas, terpisah
dari pencatatan apotek
Laporan Pemakaian dan Lembar Pemakaian Obat (LPLPO)
disusun dengan sistem periodik — dihitung dari selisih stok awal dan hasil
hitung fisik akhir bulan, bukan berdasarkan catatan penyaluran aktual
Uji petik 22 jenis obat: 12 item ditemukan selisih
antara catatan buku harian dengan fisik barang
Alasan: arus keluar-masuk obat sangat tinggi sehingga
pencatatan manual sulit tertib; kerja sama penerapan ePuskesmas masih dalam
tahap persiapan
b. Penyaluran Obat ke Bagian Program Tanpa Dokumen
Resmi
Tiga jenis obat — ARV-TLE, RV-TLD, dan Rifapentine 300
mg — tercatat sudah disalurkan ke pasien atau direlokasi ke Puskesmas Mekar
Baru, namun belum dimutakhirkan di kartu stok gudang
Penyaluran dari gudang ke bagian program tidak
disertai Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) maupun Berita Acara Serah
Terima (BAST) — hanya dicatat di kartu stok dan buku bantu
Akibatnya muncul selisih antara catatan administrasi
dengan kondisi fisik sesungguhnya
Pelanggaran Aturan
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Permendagri No. 19/2016 — Pengamanan administrasi
persediaan wajib dilakukan secara tertib dan akuntabel
Permendagri No. 47/2021 Pasal 37 Ayat (4) — Penyaluran
barang persediaan harus didasari SPPB dan dituangkan dalam BAST
Akibatnya:
Saldo persediaan yang disajikan belum mencerminkan
nilai dan jumlah yang sebenarnya
Risiko kehilangan, kekeliruan pencatatan, dan
ketidaktahuan stok minimum yang harus tersedia
Akar Masalah & Rekomendasi
Penyebab:
Kepala UPTD Puskesmas Tanjungpinang Barat selaku Kuasa
Pengguna Barang belum optimal dalam mengawasi pengendalian persediaan
Pengurus Barang Pembantu dan penanggung jawab gudang
kurang cermat memutakhirkan data setiap terjadi perpindahan barang
Belum diterapkannya sistem informasi ePuskesmas untuk
mempercepat dan memutakhirkan pencatatan secara otomatis
Wali Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti.
Rekomendasi BPK:
Kepala UPTD Puskesmas Tanjungpinang Barat — Tingkatkan
pengawasan dan percepat penerapan ePuskesmas agar pencatatan masuk-keluar obat
dapat dilakukan secara akurat dan real-time
Pengurus Barang & Penanggung Jawab Gudang —
Mutakhirkan kartu stok segera setelah terjadi penerimaan atau penyaluran;
pastikan setiap perpindahan barang didukung dokumen lengkap (SPPB + BAST)
Editor
Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan
Provinsi Kepulauan Riau
