Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Tanjung Pinang

Penatausahaan Persediaan pada UPTD Puskesmas Tanjungpinang Barat Belum Tertib

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan ketidaktertiban administrasi pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada UPTD Puskesmas Tanjungpinang Barat. Berbeda dengan dua puskesmas lain yang telah menggunakan aplikasi ePuskesmas, puskesmas ini masih mencatat secara manual sehingga data stok tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.

Saldo persediaan Pemko Tanjungpinang per 31 Desember 2025 tercatat Rp11,98 miliar. Senin 5 Oktober 2026.

Gambaran Umum Persediaan

Pos

Nilai per 31 Des 2024 (Rp)

Nilai per 31 Des 2025 (Rp)

Perubahan

%

Saldo Persediaan

12.881.349.520,56

11.975.682.822,88

-905.666.697,68

-7,03%

Dua Permasalahan Utama

a. Pencatatan Masuk-Keluar Obat Tidak Tertib — Belum Gunakan Aplikasi

Apotek mencatat pengeluaran obat hanya di buku harian berdasarkan resep dokter, tidak di kartu stok → stok terkini tidak dapat diketahui kapan saja

Kartu stok hanya diisi di gudang puskesmas, terpisah dari pencatatan apotek

Laporan Pemakaian dan Lembar Pemakaian Obat (LPLPO) disusun dengan sistem periodik — dihitung dari selisih stok awal dan hasil hitung fisik akhir bulan, bukan berdasarkan catatan penyaluran aktual

Uji petik 22 jenis obat: 12 item ditemukan selisih antara catatan buku harian dengan fisik barang

Alasan: arus keluar-masuk obat sangat tinggi sehingga pencatatan manual sulit tertib; kerja sama penerapan ePuskesmas masih dalam tahap persiapan

b. Penyaluran Obat ke Bagian Program Tanpa Dokumen Resmi

Tiga jenis obat — ARV-TLE, RV-TLD, dan Rifapentine 300 mg — tercatat sudah disalurkan ke pasien atau direlokasi ke Puskesmas Mekar Baru, namun belum dimutakhirkan di kartu stok gudang

Penyaluran dari gudang ke bagian program tidak disertai Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) maupun Berita Acara Serah Terima (BAST) — hanya dicatat di kartu stok dan buku bantu

Akibatnya muncul selisih antara catatan administrasi dengan kondisi fisik sesungguhnya

Pelanggaran Aturan

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Permendagri No. 19/2016 — Pengamanan administrasi persediaan wajib dilakukan secara tertib dan akuntabel

Permendagri No. 47/2021 Pasal 37 Ayat (4) — Penyaluran barang persediaan harus didasari SPPB dan dituangkan dalam BAST

Akibatnya:

Saldo persediaan yang disajikan belum mencerminkan nilai dan jumlah yang sebenarnya

Risiko kehilangan, kekeliruan pencatatan, dan ketidaktahuan stok minimum yang harus tersedia

Akar Masalah & Rekomendasi

Penyebab:

Kepala UPTD Puskesmas Tanjungpinang Barat selaku Kuasa Pengguna Barang belum optimal dalam mengawasi pengendalian persediaan

Pengurus Barang Pembantu dan penanggung jawab gudang kurang cermat memutakhirkan data setiap terjadi perpindahan barang

Belum diterapkannya sistem informasi ePuskesmas untuk mempercepat dan memutakhirkan pencatatan secara otomatis

Wali Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti.

Rekomendasi BPK:

Kepala UPTD Puskesmas Tanjungpinang Barat — Tingkatkan pengawasan dan percepat penerapan ePuskesmas agar pencatatan masuk-keluar obat dapat dilakukan secara akurat dan real-time

Pengurus Barang & Penanggung Jawab Gudang — Mutakhirkan kartu stok segera setelah terjadi penerimaan atau penyaluran; pastikan setiap perpindahan barang didukung dokumen lengkap (SPPB + BAST)

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau