Sumber Foto Website Kantor Gubernur Sumsel

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2025, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 s.d. 2025.

LPKAPNEWS.COM, PALEMBANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2025, Minggu 4 Oktober 2026.

Pemantauan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, di mana pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemprov Sumatera Selatan dan DPRD.

Rekapitulasi Hasil Pemantauan

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa dari keseluruhan rekomendasi yang diajukan dalam lima tahun terakhir, belum seluruhnya selesai ditindaklanjuti. Berikut rinciannya:

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai/Selesai

Belum Sesuai/Dalam Proses

2025

20

57

40

17

2024

30

85

44

41

2023

20

37

13

24

2022

19

38

16

22

2021

12

40

28

12

Dari 57 rekomendasi yang dipantau pada hasil pemeriksaan tahun 2025, sebanyak 40 rekomendasi atau sekitar 70% telah diselesaikan sesuai ketentuan, sementara 17 rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut.

Rekomendasi yang Telah Ditindaklanjuti

Pada tahun 2025, Pemprov Sumatera Selatan telah menyelesaikan tindak lanjut atas beberapa permasalahan penting, antara lain:

Penganggaran Belanja Bantuan Keuangan Bersyarat (BKBK) yang belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan kewajiban sebesar Rp1.163.608.734.979,05 yang belum memiliki sumber pendanaan;

Kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada pekerjaan jasa konsultansi yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, menyebabkan kerugian sebesar Rp872.587.443,00;

Kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUBMTR yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.680.170.700,27.

Tindak lanjut yang telah dilakukan mencakup peningkatan pengawasan oleh Sekretaris DPRD, kepala dinas terkait, serta ketua panitia pelaksana dan pejabat pengadaan dalam mengawasi pelaksanaan jasa konsultansi dan pekerjaan fisik, verifikasi ketelitian atas dokumen tagihan pembayaran, serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan agar sesuai dengan rencana dan kontrak.

Rekomendasi yang Masih Dalam Proses

Meskipun sebagian telah diselesaikan, masih terdapat rekomendasi penting yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti, yaitu:

Pemberian BKBK pada tahun 2025 belum sepenuhnya didasarkan pada ketersediaan dana, potensi riil pendapatan, serta perhitungan utang yang belum disesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun 2025;

Pemulihan kelebihan pembayaran jasa konsultansi senilai Rp571.264.993,00 serta potensi pemulihan sebesar Rp301.322.450,00 belum seluruhnya diproses;

Pemulihan kelebihan pembayaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUBMTR sebesar Rp4.680.170.700,27 masih dalam proses penanganan.

Kesimpulan

BPK menegaskan bahwa pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi merupakan kewajiban Pemprov Sumatera Selatan dan DPRD guna memastikan perbaikan tata kelola keuangan daerah, pemulihan kerugian, serta pencegahan terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang. BPK akan terus memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi yang masih berproses.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan