Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2025, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 s.d. 2025.
LPKAPNEWS.COM, PALEMBANG — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memantau pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan untuk periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2025, Minggu 4 Oktober 2026.
Pemantauan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, di mana pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab
Pemprov Sumatera Selatan dan DPRD.
Rekapitulasi Hasil Pemantauan
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa dari keseluruhan
rekomendasi yang diajukan dalam lima tahun terakhir, belum seluruhnya selesai
ditindaklanjuti. Berikut rinciannya:
|
Tahun LHP |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai/Selesai |
Belum Sesuai/Dalam Proses |
|
2025 |
20 |
57 |
40 |
17 |
|
2024 |
30 |
85 |
44 |
41 |
|
2023 |
20 |
37 |
13 |
24 |
|
2022 |
19 |
38 |
16 |
22 |
|
2021 |
12 |
40 |
28 |
12 |
Dari 57 rekomendasi yang dipantau pada hasil
pemeriksaan tahun 2025, sebanyak 40 rekomendasi atau sekitar 70% telah
diselesaikan sesuai ketentuan, sementara 17 rekomendasi masih dalam proses
tindak lanjut.
Rekomendasi yang Telah Ditindaklanjuti
Pada tahun 2025, Pemprov Sumatera Selatan telah
menyelesaikan tindak lanjut atas beberapa permasalahan penting, antara lain:
Penganggaran Belanja Bantuan Keuangan Bersyarat (BKBK)
yang belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, sehingga
menimbulkan kewajiban sebesar Rp1.163.608.734.979,05 yang belum memiliki sumber
pendanaan;
Kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada
pekerjaan jasa konsultansi yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak,
menyebabkan kerugian sebesar Rp872.587.443,00;
Kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal jalan,
jaringan, dan irigasi di Dinas PUBMTR yang mengakibatkan kelebihan pembayaran
sebesar Rp4.680.170.700,27.
Tindak lanjut yang telah dilakukan mencakup
peningkatan pengawasan oleh Sekretaris DPRD, kepala dinas terkait, serta ketua
panitia pelaksana dan pejabat pengadaan dalam mengawasi pelaksanaan jasa
konsultansi dan pekerjaan fisik, verifikasi ketelitian atas dokumen tagihan
pembayaran, serta pengendalian pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan agar
sesuai dengan rencana dan kontrak.
Rekomendasi yang Masih Dalam Proses
Meskipun sebagian telah diselesaikan, masih terdapat
rekomendasi penting yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti, yaitu:
Pemberian BKBK pada tahun 2025 belum sepenuhnya
didasarkan pada ketersediaan dana, potensi riil pendapatan, serta perhitungan
utang yang belum disesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun 2025;
Pemulihan kelebihan pembayaran jasa konsultansi
senilai Rp571.264.993,00 serta potensi pemulihan sebesar Rp301.322.450,00 belum
seluruhnya diproses;
Pemulihan kelebihan pembayaran belanja modal jalan,
jaringan, dan irigasi di Dinas PUBMTR sebesar Rp4.680.170.700,27 masih dalam
proses penanganan.
Kesimpulan
BPK menegaskan bahwa pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi merupakan kewajiban Pemprov Sumatera Selatan dan DPRD guna
memastikan perbaikan tata kelola keuangan daerah, pemulihan kerugian, serta
pencegahan terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang. BPK akan terus
memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi yang masih berproses.
Editor
Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan
dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
