Sumber Foto Websssite Kantor Wali Kota Tanjung Pinang

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya Dalam rangka pemeriksaan atas LK Kota Tanjungpinang Tahun 2025 

BPK Pemantauan Tindak Lanjut: 135 dari 189 Rekomendasi Telah Selesai — Rp1,04 Miliar Kelebihan Bayar Honorarium Masih Diproses

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau merilis hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021–2025 Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dari total 189 rekomendasi dalam 57 temuan, sebanyak 135 rekomendasi (71,4%) telah dinyatakan sesuai dan selesai ditindaklanjuti, Minggu 4 Oktober 2026.

Sementara 52 rekomendasi masih dalam proses, dan 2 rekomendasi belum ditindaklanjuti.

Rekapitulasi Tindak Lanjut per Tahun Pemeriksaan

No

LHP Tahun

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai/Selesai

Belum Sesuai/Selesai

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

1

2025

16

42

23

17

2

0

2

2024

10

56

43

13

0

0

3

2023

8

31

26

5

0

0

4

2022

14

40

28

12

0

0

5

2021

9

20

15

5

0

0

TOTAL

57

189

135

52

2

0

Pelaksanaan tindak lanjut merupakan tanggung jawab Pemko Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Rekomendasi yang Telah Selesai Ditindaklanjuti

Pada tahun 2025, Pemko Tanjungpinang telah menyelesaikan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

Kebijakan Akuntansi Properti Investasi — Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk merevisi Perwako No. 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi agar selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) terkait properti investasi

Kesesuaian Standar Harga Satuan/Honorarium — Merevisi Keputusan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan dengan mengacu pada Perpres No. 33 Tahun 2020, sehingga pembayaran honorarium narasumber dan tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku

Rekomendasi Belum Selesai — Dua Kasus Pemulihan Kelebihan Pembayaran

Dua rekomendasi yang belum ditindaklanjuti berkaitan dengan pemulihan kelebihan pembayaran honorarium narasumber yang tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai Rp1.045.447.500:

No

Instansi

Nilai Kelebihan Pembayaran

Status

1

BPKAD

Rp579.562.500

Belum ditarik & disetorkan ke RKUD

2

Bakesbangpol

Rp465.885.000

Belum ditarik & disetorkan ke RKUD

JUMLAH

Rp1.045.447.500

—

Tindak lanjut yang diperintahkan BPK:

Kepala BPKAD dan Kepala Bakesbangpol wajib menarik kelebihan pembayaran tersebut dari pihak yang menerima dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah

Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat wajib disampaikan ke BPK Perwakilan Kepulauan Riau

Kesimpulan

Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan Pemko Tanjungpinang dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK terus membaik dari tahun ke tahun. Namun, masih terdapat 2 rekomendasi bernilai Rp1,04 miliar yang belum dipulihkan, serta 52 rekomendasi lainnya yang masih dalam proses penyelesaian. BPK menekankan percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi yang tertunda, khususnya pemulihan kelebihan pembayaran yang telah melampaui waktu yang wajar.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau