Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan atas tata kelola keuangan daerah yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional pada Pemerintah Kabupaten Agam dapat disimpulkan akar permasalahan (root cause)
LPKAPNEWS.COM, AGAM – Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat merilis temuan pemeriksaan
tata kelola keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Agam yang dinilai belum
sepenuhnya mendukung tujuan pembangunan nasional. Hasil pemeriksaan memaparkan
akar permasalahan utama sekaligus langkah perbaikan yang direkomendasikan, dan
disambut kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Agam untuk menindaklanjutinya,
Minggu 4 Oktober 2026.
Akar Permasalahan: Perencanaan,
Penganggaran, Hingga Pengendalian Kas Belum Optimal
Berdasarkan laporan BPK, dua bidang
utama menjadi sorotan kelemahan mendasar. Pertama, sistem perencanaan dan
penganggaran APBD belum didukung pedoman yang lengkap serta perhitungan yang
rasional dan terukur. Pemkab Agam belum menyusun pedoman penyelarasan
perencanaan pembangunan daerah, rencana aksi pemenuhan alokasi belanja wajib (mandatory
spending), pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), acuan rinci
penganggaran pendapatan daerah, maupun kebijakan pengendalian kas.
Akibatnya, penetapan target indikator
makro belum sepenuhnya selaras dengan target pemerintah provinsi maupun pusat;
alokasi belanja wajib belum memenuhi batas minimal; belanja pemenuhan SPM
justru menunjukkan tren penurunan; serta penganggaran pendapatan asli daerah
(PAD) belum disusun dengan perhitungan yang rasional. Hal ini berisiko
menghambat dukungan pembangunan daerah terhadap program nasional, memicu
ketimpangan sosial-ekonomi, menimbulkan kewajiban jangka pendek yang tidak
tertangani, mengganggu pelaksanaan kegiatan prioritas, hingga gagalnya
pencapaian target penerimaan PAD.
Kedua, kebijakan dan pelaksanaan
pengendalian kas belum memadai. Badan Usaha Daerah (BUD) belum memiliki aturan
yang mengatur perencanaan kas, penjadwalan penerimaan, batas saldo kas minimal,
laporan saldo kas harian per sumber dana, serta pembatasan pencairan belanja
sesuai dokumen anggaran. Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan tidak
mempertimbangkan ketersediaan dana di kas daerah, sehingga realisasi belanja
sering berjalan tanpa memperhatikan sumber dana dan ketentuan penggunaan dana
yang dibatasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan defisit kas berulang dan
menurunkan tingkat kemampuan membayar utang daerah.
BPK Ajukan Rekomendasi Menyeluruh,
Bupati Agam Siap Tindak Lanjut
Atas temuan tersebut, BPK memberikan
sejumlah rekomendasi kepada Bupati Agam. Langkah yang diminta mencakup
penyusunan strategi dan rencana aksi pemenuhan alokasi belanja wajib termasuk
penyesuaian belanja pegawai, serta penyusunan kebijakan dan rencana aksi untuk
pemenuhan belanja terkait SPM. BPK juga menyarankan pembuatan surat komitmen
bersama dengan DPRD agar penetapan plafon anggaran PAD sesuai hasil kajian
potensi pendapatan.
Secara teknis, BPK memerintahkan kepala
instansi terkait untuk segera menyusun kerangka kerja yang diperlukan:
Kepala Bappeda menyusun pedoman
penyelarasan perencanaan daerah dengan perencanaan nasional;
Kepala Bapenda menyusun acuan rinci
mekanisme penyusunan dan verifikasi rencana pendapatan daerah;
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
memperhitungkan kemampuan keuangan riil dan memprioritaskan belanja wajib serta
mengikat;
Kepala BKAD selaku BUD menetapkan dan
melaksanakan kebijakan pengendalian kas yang mencakup penjadwalan penerimaan,
saldo kas minimal, pelaporan harian, hingga pembatasan pencairan sesuai sumber
dana.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati
Agam menyatakan menerima sepenuhnya kesimpulan dan temuan BPK, serta
berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan
demi perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel,
dan berkelanjutan.
Editor
Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi
Sumatera Barat
