Sumber Foto Website Kantor Bupati Agam

Kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan atas tata kelola keuangan daerah yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional pada Pemerintah Kabupaten Agam dapat disimpulkan akar permasalahan (root cause)

LPKAPNEWS.COM, AGAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat merilis temuan pemeriksaan tata kelola keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Agam yang dinilai belum sepenuhnya mendukung tujuan pembangunan nasional. Hasil pemeriksaan memaparkan akar permasalahan utama sekaligus langkah perbaikan yang direkomendasikan, dan disambut kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Agam untuk menindaklanjutinya, Minggu 4 Oktober 2026.

Akar Permasalahan: Perencanaan, Penganggaran, Hingga Pengendalian Kas Belum Optimal

Berdasarkan laporan BPK, dua bidang utama menjadi sorotan kelemahan mendasar. Pertama, sistem perencanaan dan penganggaran APBD belum didukung pedoman yang lengkap serta perhitungan yang rasional dan terukur. Pemkab Agam belum menyusun pedoman penyelarasan perencanaan pembangunan daerah, rencana aksi pemenuhan alokasi belanja wajib (mandatory spending), pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), acuan rinci penganggaran pendapatan daerah, maupun kebijakan pengendalian kas.

Akibatnya, penetapan target indikator makro belum sepenuhnya selaras dengan target pemerintah provinsi maupun pusat; alokasi belanja wajib belum memenuhi batas minimal; belanja pemenuhan SPM justru menunjukkan tren penurunan; serta penganggaran pendapatan asli daerah (PAD) belum disusun dengan perhitungan yang rasional. Hal ini berisiko menghambat dukungan pembangunan daerah terhadap program nasional, memicu ketimpangan sosial-ekonomi, menimbulkan kewajiban jangka pendek yang tidak tertangani, mengganggu pelaksanaan kegiatan prioritas, hingga gagalnya pencapaian target penerimaan PAD.

Kedua, kebijakan dan pelaksanaan pengendalian kas belum memadai. Badan Usaha Daerah (BUD) belum memiliki aturan yang mengatur perencanaan kas, penjadwalan penerimaan, batas saldo kas minimal, laporan saldo kas harian per sumber dana, serta pembatasan pencairan belanja sesuai dokumen anggaran. Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan tidak mempertimbangkan ketersediaan dana di kas daerah, sehingga realisasi belanja sering berjalan tanpa memperhatikan sumber dana dan ketentuan penggunaan dana yang dibatasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan defisit kas berulang dan menurunkan tingkat kemampuan membayar utang daerah.

BPK Ajukan Rekomendasi Menyeluruh, Bupati Agam Siap Tindak Lanjut

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Agam. Langkah yang diminta mencakup penyusunan strategi dan rencana aksi pemenuhan alokasi belanja wajib termasuk penyesuaian belanja pegawai, serta penyusunan kebijakan dan rencana aksi untuk pemenuhan belanja terkait SPM. BPK juga menyarankan pembuatan surat komitmen bersama dengan DPRD agar penetapan plafon anggaran PAD sesuai hasil kajian potensi pendapatan.

Secara teknis, BPK memerintahkan kepala instansi terkait untuk segera menyusun kerangka kerja yang diperlukan:

Kepala Bappeda menyusun pedoman penyelarasan perencanaan daerah dengan perencanaan nasional;

Kepala Bapenda menyusun acuan rinci mekanisme penyusunan dan verifikasi rencana pendapatan daerah;

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperhitungkan kemampuan keuangan riil dan memprioritaskan belanja wajib serta mengikat;

Kepala BKAD selaku BUD menetapkan dan melaksanakan kebijakan pengendalian kas yang mencakup penjadwalan penerimaan, saldo kas minimal, pelaporan harian, hingga pembatasan pencairan sesuai sumber dana.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Agam menyatakan menerima sepenuhnya kesimpulan dan temuan BPK, serta berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan demi perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat