LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Saldo piutang pajak
Pemerintah Kabupaten Karimun per 31 Desember 2021 tercatat Rp62.041.427.018,00,
naik Rp14.540.285.489,00 dibanding tahun sebelumnya. Sebagian sebesar
Rp27.144.283.807,00 merupakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan (PBB-P2). Pemeriksaan BPK menemukan dua permasalahan mendasar yang
membuat saldo piutang sebesar Rp734.381.308,00 tidak dapat dipastikan
kebenarannya, Rabu 7 Oktober 2026.
Pertama, terjadi kesalahan input Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) atas 5 wajib pajak. Petugas menginput nilai secara manual, bukan
memilih dari daftar nilai yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala
Bapenda, sehingga menyebabkan kelebihan penetapan pajak yang ditagih sebesar
Rp210.845.075,00. Pengaduan dari wajib pajak terkait hal tersebut tidak
didokumentasikan secara tertulis, begitu pula hasil pemeriksaan ke lokasi objek
pajak.
Kedua, ditemukan 286 Wajib Pajak memiliki Nomor Objek
Pajak (NOP) ganda dengan nilai piutang sebesar Rp523.536.233,00. Hal ini
sebagian bersumber dari data pelimpahan piutang periode 2003–2013 dari Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun pada tahun 2014 yang belum
tervalidasi sepenuhnya. Sama halnya, pengaduan lisan dari wajib pajak tidak
dicatat secara resmi dan tidak ada laporan tertulis hasil verifikasi lapangan.
Kondisi ini melanggar ketentuan bahwa kepala satuan
kerja perangkat daerah wajib mengelola piutang daerah dengan tertib serta tugas
dan fungsi Bidang PBB dan BPHTB dalam melakukan pendataan, penetapan, dan
pengolahan data secara akurat. Penyebabnya adalah kurang cermatnya pengawasan
di setiap jenjang, mulai dari kepala badan, kepala bidang, kepala subbidang
hingga petugas penginput data.
Kepala Bapenda telah mengakui temuan tersebut dan
menyatakan telah melakukan rapat serta pengarahan kepada seluruh staf, namun
kesalahan masih terjadi. BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan
Kepala Bapenda memperketat pengawasan dan pengelolaan piutang, melakukan
validasi serta verifikasi menyeluruh atas data yang keliru, memperbaiki
koordinasi antar-subbidang, serta menerapkan pemeriksaan hasil input data
sebelum diproses lebih lanjut.
Editor
Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun bersadarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau
