Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Saldo piutang pajak Pemerintah Kabupaten Karimun per 31 Desember 2021 tercatat Rp62.041.427.018,00, naik Rp14.540.285.489,00 dibanding tahun sebelumnya. Sebagian sebesar Rp27.144.283.807,00 merupakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemeriksaan BPK menemukan dua permasalahan mendasar yang membuat saldo piutang sebesar Rp734.381.308,00 tidak dapat dipastikan kebenarannya, Rabu 7 Oktober 2026.

Pertama, terjadi kesalahan input Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas 5 wajib pajak. Petugas menginput nilai secara manual, bukan memilih dari daftar nilai yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda, sehingga menyebabkan kelebihan penetapan pajak yang ditagih sebesar Rp210.845.075,00. Pengaduan dari wajib pajak terkait hal tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis, begitu pula hasil pemeriksaan ke lokasi objek pajak.

Kedua, ditemukan 286 Wajib Pajak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) ganda dengan nilai piutang sebesar Rp523.536.233,00. Hal ini sebagian bersumber dari data pelimpahan piutang periode 2003–2013 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun pada tahun 2014 yang belum tervalidasi sepenuhnya. Sama halnya, pengaduan lisan dari wajib pajak tidak dicatat secara resmi dan tidak ada laporan tertulis hasil verifikasi lapangan.

Kondisi ini melanggar ketentuan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah wajib mengelola piutang daerah dengan tertib serta tugas dan fungsi Bidang PBB dan BPHTB dalam melakukan pendataan, penetapan, dan pengolahan data secara akurat. Penyebabnya adalah kurang cermatnya pengawasan di setiap jenjang, mulai dari kepala badan, kepala bidang, kepala subbidang hingga petugas penginput data.

Kepala Bapenda telah mengakui temuan tersebut dan menyatakan telah melakukan rapat serta pengarahan kepada seluruh staf, namun kesalahan masih terjadi. BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan Kepala Bapenda memperketat pengawasan dan pengelolaan piutang, melakukan validasi serta verifikasi menyeluruh atas data yang keliru, memperbaiki koordinasi antar-subbidang, serta menerapkan pemeriksaan hasil input data sebelum diproses lebih lanjut.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun bersadarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau