Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun
Sebelumnya
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Provinsi Jambi, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Provinsi Jambi Tahun 2002 s.d. Semester II TA 2023.
LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi merilis
hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan yang mencakup laporan
hasil pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2002 hingga Semester II Tahun Anggaran
2023. Secara keseluruhan, dari 2.447 rekomendasi yang diberikan atas 1.003
temuan, sebanyak 1.618 rekomendasi telah diselesaikan sesuai ketentuan,
sementara 712 belum selesai dan 117 belum ditindaklanjuti sama sekali, Selasa 6
Oktober 2026.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut temuan BPK menjadi tanggung jawab
Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD.
Tren Penyelesaian: Semakin Belakangan
Semakin Tertinggal
Pola penyelesaian menunjukkan capaian yang
sangat baik pada periode awal: seluruh rekomendasi tahun 2002–2005 tuntas
sepenuhnya. Namun mulai sekitar tahun 2013 ke atas, jumlah yang belum selesai
bahkan belum ditindaklanjuti cenderung meningkat tajam:
2022: Dari 298 rekomendasi, hanya 151 yang
sesuai, 147 belum selesai
2023: Dari 126 rekomendasi, hanya 19 yang
sesuai, 26 belum selesai, dan 81 belum ditindaklanjuti — persentase
penyelesaian terendah sepanjang catatan tersebut
Berbagai Temuan Telah Ditindaklanjuti dan
Tuntas
BPK mencatat sejumlah kemajuan signifikan
di mana rekomendasi telah dijalankan, antara lain:
Kesalahan Penganggaran Belanja — Terkait
kelemahan verifikasi usulan DPA di berbagai OPD, Gubernur Jambi telah
mengeluarkan surat penegasan kepada Ketua TAPD dan Kepala BPKPD agar lebih
cermat melakukan verifikasi, mencakup temuan senilai Rp158,9 miliar dan Rp150,8
miliar.
Insentif PKB Angkutan Umum — Terdapat
14.271 unit kendaraan yang mendapat tarif dan insentif tidak sesuai ketentuan,
berpotensi mengurangi pendapatan daerah minimal Rp17,6 miliar. Telah
ditindaklanjuti dengan perintah pengintegrasian sistem informasi, penegakan
prosedur di Samsat, dan pengawasan aktif di seluruh UPTD pendapatan.
Remunerasi ASN RSJD — Pembayaran
remunerasi yang tidak didukung perhitungan memadai telah dihentikan sejak
Januari 2023, Keputusan Direktur telah direvisi, dan dokumen pertanggungjawaban
telah diserahkan.
Belanja PPLP dan Perjalanan Dinas —
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas di 10 OPD senilai Rp583,4 miliar telah
diproses dan seluruh nilainya disetorkan ke kas daerah.
Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau
Angso Duo — Kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan denda
keterlambatan ditindaklanjuti dengan penyetoran dari rekanan PT BDH sebesar
Rp384,7 miliar dan Rp76,6 juta, serta perintah perbaikan pekerjaan dan
penguatan pengawasan pengadaan.
Enam Kelompok Temuan Masih Tertunda
Meski banyak yang telah diselesaikan, BPK
menegaskan sejumlah permasalahan utama belum tuntas ditindaklanjuti:
Hak Participating Interest (PI) 10% di
Blok Migas — Pemprov Jambi belum menerima hak PI 10% di Wilayah Kerja South
Jambi B, South Betung, Tungkal, dan Jabung. Surat penawaran telah dikirim,
namun tanggapan dari SKK Migas terkait penunjukan BUMD dan permohonan
perpanjangan waktu belum diterima.
Honorarium Pengelola Keuangan Tidak Sesuai
Aturan — Pembayaran honorarium di 27 SKPD senilai Rp2,5 miliar belum
ditindaklanjuti dengan revisi Standar Satuan Harga (SSH) yang disesuaikan
dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan — Sisa
setoran belum diterima dari tujuh rekanan pada 15 paket pekerjaan jalan di
Dinas PUPR, total tertunggak sekitar Rp1,04 miliar.
Pengelolaan Kas Daerah Belum Optimal —
Dana yang menganggur belum dimanfaatkan secara maksimal; peraturan gubernur
tentang sistem pengelolaan keuangan belum direvisi sesuai Permendagri Nomor 77
Tahun 2020, dan belum ada aturan tentang penempatan dana di bank umum.
Persediaan Barang dan Obat Belum Tertib —
Di Dinas PUPR dan RSUD Raden Mattaher belum tersusun Berita Acara Serah Terima
barang. Khusus di RSUD, belum ada laporan persediaan obat dan BHP serta Berita
Acara Pemusnahan obat kedaluwarsa senilai Rp1,26 miliar untuk periode
2014–2022.
Kekurangan Kas di Dinas Kesehatan — Aset
lainnya senilai Rp2,18 miliar merupakan ketekoran kas pada Bendahara BTT Dinas
Kesehatan TA 2022, di mana Rp1,98 miliar belum diproses dan disetorkan ke kas
daerah sesuai rekomendasi.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil
pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi
