Sumber Foto Website Kantor Gubernur Jambi

Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Provinsi Jambi, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Provinsi Jambi Tahun 2002 s.d. Semester II TA 2023.

LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi merilis hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan yang mencakup laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2002 hingga Semester II Tahun Anggaran 2023. Secara keseluruhan, dari 2.447 rekomendasi yang diberikan atas 1.003 temuan, sebanyak 1.618 rekomendasi telah diselesaikan sesuai ketentuan, sementara 712 belum selesai dan 117 belum ditindaklanjuti sama sekali, Selasa 6 Oktober 2026.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut temuan BPK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD.

Tren Penyelesaian: Semakin Belakangan Semakin Tertinggal

Pola penyelesaian menunjukkan capaian yang sangat baik pada periode awal: seluruh rekomendasi tahun 2002–2005 tuntas sepenuhnya. Namun mulai sekitar tahun 2013 ke atas, jumlah yang belum selesai bahkan belum ditindaklanjuti cenderung meningkat tajam:

2022: Dari 298 rekomendasi, hanya 151 yang sesuai, 147 belum selesai

2023: Dari 126 rekomendasi, hanya 19 yang sesuai, 26 belum selesai, dan 81 belum ditindaklanjuti — persentase penyelesaian terendah sepanjang catatan tersebut

Berbagai Temuan Telah Ditindaklanjuti dan Tuntas

BPK mencatat sejumlah kemajuan signifikan di mana rekomendasi telah dijalankan, antara lain:

Kesalahan Penganggaran Belanja — Terkait kelemahan verifikasi usulan DPA di berbagai OPD, Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat penegasan kepada Ketua TAPD dan Kepala BPKPD agar lebih cermat melakukan verifikasi, mencakup temuan senilai Rp158,9 miliar dan Rp150,8 miliar.

Insentif PKB Angkutan Umum — Terdapat 14.271 unit kendaraan yang mendapat tarif dan insentif tidak sesuai ketentuan, berpotensi mengurangi pendapatan daerah minimal Rp17,6 miliar. Telah ditindaklanjuti dengan perintah pengintegrasian sistem informasi, penegakan prosedur di Samsat, dan pengawasan aktif di seluruh UPTD pendapatan.

Remunerasi ASN RSJD — Pembayaran remunerasi yang tidak didukung perhitungan memadai telah dihentikan sejak Januari 2023, Keputusan Direktur telah direvisi, dan dokumen pertanggungjawaban telah diserahkan.

Belanja PPLP dan Perjalanan Dinas — Kelebihan pembayaran perjalanan dinas di 10 OPD senilai Rp583,4 miliar telah diproses dan seluruh nilainya disetorkan ke kas daerah.

Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Angso Duo — Kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan denda keterlambatan ditindaklanjuti dengan penyetoran dari rekanan PT BDH sebesar Rp384,7 miliar dan Rp76,6 juta, serta perintah perbaikan pekerjaan dan penguatan pengawasan pengadaan.

Enam Kelompok Temuan Masih Tertunda

Meski banyak yang telah diselesaikan, BPK menegaskan sejumlah permasalahan utama belum tuntas ditindaklanjuti:

Hak Participating Interest (PI) 10% di Blok Migas — Pemprov Jambi belum menerima hak PI 10% di Wilayah Kerja South Jambi B, South Betung, Tungkal, dan Jabung. Surat penawaran telah dikirim, namun tanggapan dari SKK Migas terkait penunjukan BUMD dan permohonan perpanjangan waktu belum diterima.

Honorarium Pengelola Keuangan Tidak Sesuai Aturan — Pembayaran honorarium di 27 SKPD senilai Rp2,5 miliar belum ditindaklanjuti dengan revisi Standar Satuan Harga (SSH) yang disesuaikan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan — Sisa setoran belum diterima dari tujuh rekanan pada 15 paket pekerjaan jalan di Dinas PUPR, total tertunggak sekitar Rp1,04 miliar.

Pengelolaan Kas Daerah Belum Optimal — Dana yang menganggur belum dimanfaatkan secara maksimal; peraturan gubernur tentang sistem pengelolaan keuangan belum direvisi sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan belum ada aturan tentang penempatan dana di bank umum.

Persediaan Barang dan Obat Belum Tertib — Di Dinas PUPR dan RSUD Raden Mattaher belum tersusun Berita Acara Serah Terima barang. Khusus di RSUD, belum ada laporan persediaan obat dan BHP serta Berita Acara Pemusnahan obat kedaluwarsa senilai Rp1,26 miliar untuk periode 2014–2022.

Kekurangan Kas di Dinas Kesehatan — Aset lainnya senilai Rp2,18 miliar merupakan ketekoran kas pada Bendahara BTT Dinas Kesehatan TA 2022, di mana Rp1,98 miliar belum diproses dan disetorkan ke kas daerah sesuai rekomendasi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi