Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan
Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah
TA 2025 pada Pemkab Banyuasin, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada
Pemkab Banyuasin Tahun 2023 – 2025.
LPKAPNEWS.COM, BANYUASIN
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan
pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten
Banyuasin untuk periode 2023–2025, mencakup laporan hasil pemeriksaan (LHP)
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kinerja infrastruktur, serta
kepatuhan belanja daerah, Selasa 6 Oktober 2026.
Kegiatan ini
dilakukan dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025, sekaligus memastikan langkah korektif yang diambil Pemkab
Banyuasin selaku pihak yang bertanggung jawab atas tindak lanjut sesuai amanat Pasal
20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
Ruang Lingkup
Pemantauan
Pemantauan
mencakup seluruh LHP yang diterbitkan selama periode 2023–2025, yaitu:
|
Tahun |
Ruang Lingkup Pemeriksaan |
|
2023 |
• LHP LKPD TA 2022 • LHP Kinerja Infrastruktur TA 2021–2023 • LHP Kepatuhan Belanja Daerah TA 2023 |
|
2024 |
• LHP LKPD TA 2023 |
|
2025 |
• LHP LKPD TA 2024 |
Hasil
Pemantauan Tindak Lanjut
Secara
keseluruhan, pemantauan mencatat 88 temuan hal pokok dengan 187 rekomendasi
yang harus ditindaklanjuti. Status penyelesaian per Oktober 2025 adalah sebagai
berikut:
|
Status Tindak Lanjut |
Jumlah |
Persentase |
|
Telah ditindaklanjuti sesuai
rekomendasi |
36 |
19,25% |
|
Belum sesuai rekomendasi |
125 |
66,84% |
|
Belum ditindaklanjuti |
16 |
8,56% |
|
Tidak dapat ditindaklanjuti |
0 |
0% |
|
Jumlah rekomendasi |
187 |
100% |
Catatan:
Sebelumnya tercatat 61 temuan dan 202 rekomendasi; rincian hal pokok dirinci
menjadi 88 temuan dengan 187 rekomendasi.
Penegasan
Tanggung Jawab
BPK menegaskan
bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemkab Banyuasin. Tujuan pemantauan ini bukan untuk
mengambil alih kewenangan, melainkan memastikan bahwa setiap temuan
ketidakpatuhan yang telah diungkapkan dalam laporan terdahulu mendapatkan
penanganan yang tepat dan menyelesaikan masalah akar permasalahannya.
Hingga saat
ini, tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, artinya
seluruh temuan masih terbuka untuk diselesaikan. Namun, dengan lebih dari 75%
rekomendasi belum memenuhi ketentuan atau Editor
Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan
Provinsi Sumatera Selatan
belum disentuh
sama sekali, BPK mendesak Bupati Banyuasin untuk mempercepat penyelesaian
tindak lanjut secara menyeluruh dan terukur.
Editor Angcelherman
Sumber
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan
Provinsi Sumatra Selatan
