Sumber Foto Website Kantor Bupati Banyuasin

Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan

Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2025 pada Pemkab Banyuasin, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Pemkab Banyuasin Tahun 2023 – 2025.

LPKAPNEWS.COM, BANYUASIN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk periode 2023–2025, mencakup laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kinerja infrastruktur, serta kepatuhan belanja daerah, Selasa 6 Oktober 2026.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus memastikan langkah korektif yang diambil Pemkab Banyuasin selaku pihak yang bertanggung jawab atas tindak lanjut sesuai amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ruang Lingkup Pemantauan

Pemantauan mencakup seluruh LHP yang diterbitkan selama periode 2023–2025, yaitu:

Tahun

Ruang Lingkup Pemeriksaan

2023

• LHP LKPD TA 2022

• LHP Kinerja Infrastruktur TA 2021–2023

• LHP Kepatuhan Belanja Daerah TA 2023

2024

• LHP LKPD TA 2023

2025

• LHP LKPD TA 2024

Hasil Pemantauan Tindak Lanjut

Secara keseluruhan, pemantauan mencatat 88 temuan hal pokok dengan 187 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Status penyelesaian per Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

Status Tindak Lanjut

Jumlah

Persentase

Telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi

36

19,25%

Belum sesuai rekomendasi

125

66,84%

Belum ditindaklanjuti

16

8,56%

Tidak dapat ditindaklanjuti

0

0%

Jumlah rekomendasi

187

100%

Catatan: Sebelumnya tercatat 61 temuan dan 202 rekomendasi; rincian hal pokok dirinci menjadi 88 temuan dengan 187 rekomendasi.

Penegasan Tanggung Jawab

BPK menegaskan bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemkab Banyuasin. Tujuan pemantauan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan, melainkan memastikan bahwa setiap temuan ketidakpatuhan yang telah diungkapkan dalam laporan terdahulu mendapatkan penanganan yang tepat dan menyelesaikan masalah akar permasalahannya.

Hingga saat ini, tidak ada rekomendasi yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, artinya seluruh temuan masih terbuka untuk diselesaikan. Namun, dengan lebih dari 75% rekomendasi belum memenuhi ketentuan atau Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan

belum disentuh sama sekali, BPK mendesak Bupati Banyuasin untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut secara menyeluruh dan terukur.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan