Penganggaran dan pembayaran TA 2021 melanggar aturan, beban keuangan daerah terindikasi melebihi ketentuan sebesar Rp162 juta

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan total belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp464,85 miliar, yang terealisasi Rp455,73 miliar atau 98,04 persen dari anggaran. Dari jumlah tersebut, Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD dialokasikan sebesar Rp16,03 miliar dan direalisasikan Rp15,45 miliar, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp2,18 miliar dan tunjangan transportasi sebesar Rp4,54 miliar untuk anggota DPRD.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa penetapan dan pembayaran kedua jenis tunjangan tersebut belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, 5 September 2026.

Tidak Ada Peraturan Bupati Sebagai Dasar Hukum

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD wajib diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun pemeriksaan menemukan bahwa tidak ada Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur besaran tunjangan tersebut.

Sebelumnya, besaran tunjangan hanya tercantum dalam Standar Satuan Harga (SSH). Pada Tahun 2021, penganggaran beralih menggunakan aplikasi SIPD, di mana belanja pegawai dapat diinput tanpa harus tercantum dalam SSH — sehingga tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam Perbup Nomor 61 Tahun 2020 tentang SSH TA 2021.

Pemerintah Kabupaten Karimun justru menerbitkan SK Bupati Nomor 116 dan 117 Tahun 2021 yang menetapkan tunjangan transportasi Rp14 juta/bulan dan tunjangan perumahan Rp7 juta/bulan. Namun kedua SK tersebut merujuk pada Perbup SSH yang ternyata tidak memuat ketentuan tunjangan sama sekali. Akibatnya:

Kedua SK Bupati tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

SK tersebut ternyata hanya disusun untuk "memperkuat dasar pembayaran" berdasarkan angka yang diinput langsung ke SIPD oleh Bidang Anggaran BPKAD — bukan berdasarkan peraturan yang sah. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun tidak melakukan verifikasi yang memadai.

⚠️ Melanggar Aturan PP No. 18/2017

Kondisi tersebut secara tegas melanggar dua ketentuan utama:

Pasal 17 ayat (2) PP No. 18/2017: Besaran tunjangan wajib memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan harga pasar setempat.

Pasal 17 ayat (6) PP No. 18/2017: Ketentuan rinci besaran tunjangan wajib diatur dalam Perkada, bukan cukup dengan SK Bupati.

Akibat pelanggaran tersebut, pembayaran tunjangan transportasi membebani keuangan daerah sebesar Rp162.000.000 di luar ketentuan yang berlaku.

📌 Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Temuan pemeriksaan menunjuk tiga penyebab utama:

Kepala Bagian Pembangunan Setda — tidak cermat menyusun Perkada yang seharusnya menjadi dasar hukum tunjangan.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD — tidak cermat menginput angka ke dalam SIPD tanpa dasar peraturan yang sah.

TAPD — tidak teliti dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Tanggapan Pemerintah Daerah & Rekomendasi BPK

Pihak terkait telah mengakui kekurangan dan berjanji menindaklanjuti:

Sekretariat DPRD akan segera berkoordinasi menyusun Peraturan Bupati khusus tentang tunjangan perumahan dan transportasi.

BPKAD menyatakan telah ada hasil penilaian (appraisal) pada Februari 2020 yang masih berlaku hingga 2023, dan akan segera diterbitkan Peraturan Bupati untuk memperkuatnya.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan:

Penyusunan Peraturan Bupati yang sah sebagai dasar penetapan besaran tunjangan dengan tetap memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Verifikasi ketat dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan terhadap draf Perkada.

Pengawasan dan verifikasi ketat dari BPKAD dan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD terhadap setiap angka yang diinput dalam SIPD dan RKA.

Inti berita: Anggota DPRD Karimun menerima tunjangan perumahan Rp7 juta/bulan dan transportasi Rp14 juta/bulan pada tahun 2021 — namun pembayarannya tidak memiliki dasar hukum yang sah karena hanya ditetapkan lewat SK Bupati, bukan Peraturan Bupati sebagaimana diwajibkan undang-undang. Kerugian atau beban keuangan daerah yang tidak sesuai ketentuan diperkirakan mencapai Rp162 juta. Pemerintah Kabupaten Karimun kini berjanji segera menyusun peraturan yang sah untuk menutup celah hukum tersebut.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2021