Penganggaran dan pembayaran TA 2021 melanggar aturan,
beban keuangan daerah terindikasi melebihi ketentuan sebesar Rp162 jutaLPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun
menganggarkan total belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp464,85
miliar, yang terealisasi Rp455,73 miliar atau 98,04 persen dari anggaran. Dari
jumlah tersebut, Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD dialokasikan sebesar Rp16,03
miliar dan direalisasikan Rp15,45 miliar, termasuk tunjangan perumahan sebesar
Rp2,18 miliar dan tunjangan transportasi sebesar Rp4,54 miliar untuk anggota
DPRD.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa penetapan dan
pembayaran kedua jenis tunjangan tersebut belum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, 5 September 2026.
❌ Tidak Ada Peraturan Bupati Sebagai Dasar Hukum
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD wajib diatur dalam
Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun pemeriksaan menemukan bahwa tidak ada
Peraturan Bupati yang secara khusus mengatur besaran tunjangan tersebut.
Sebelumnya, besaran tunjangan hanya tercantum dalam
Standar Satuan Harga (SSH). Pada Tahun 2021, penganggaran beralih menggunakan
aplikasi SIPD, di mana belanja pegawai dapat diinput tanpa harus tercantum
dalam SSH — sehingga tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam Perbup Nomor 61
Tahun 2020 tentang SSH TA 2021.
Pemerintah Kabupaten Karimun justru menerbitkan SK
Bupati Nomor 116 dan 117 Tahun 2021 yang menetapkan tunjangan transportasi Rp14
juta/bulan dan tunjangan perumahan Rp7 juta/bulan. Namun kedua SK tersebut
merujuk pada Perbup SSH yang ternyata tidak memuat ketentuan tunjangan sama
sekali. Akibatnya:
Kedua SK Bupati tersebut tidak memiliki dasar hukum
yang memadai.
SK tersebut ternyata hanya disusun untuk
"memperkuat dasar pembayaran" berdasarkan angka yang diinput langsung
ke SIPD oleh Bidang Anggaran BPKAD — bukan berdasarkan peraturan yang sah. Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun tidak melakukan verifikasi yang memadai.
⚠️ Melanggar Aturan PP No. 18/2017
Kondisi tersebut secara tegas melanggar dua ketentuan
utama:
Pasal 17 ayat (2) PP No. 18/2017: Besaran tunjangan
wajib memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan harga pasar
setempat.
Pasal 17 ayat (6) PP No. 18/2017: Ketentuan rinci
besaran tunjangan wajib diatur dalam Perkada, bukan cukup dengan SK Bupati.
Akibat pelanggaran tersebut, pembayaran tunjangan
transportasi membebani keuangan daerah sebesar Rp162.000.000 di luar ketentuan
yang berlaku.
📌 Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Temuan pemeriksaan menunjuk tiga penyebab utama:
Kepala Bagian Pembangunan Setda — tidak cermat
menyusun Perkada yang seharusnya menjadi dasar hukum tunjangan.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD — tidak cermat menginput
angka ke dalam SIPD tanpa dasar peraturan yang sah.
TAPD — tidak teliti dalam melakukan verifikasi Rencana
Kerja Anggaran (RKA).
✅ Tanggapan Pemerintah Daerah & Rekomendasi BPK
Pihak terkait telah mengakui kekurangan dan berjanji
menindaklanjuti:
Sekretariat DPRD akan segera berkoordinasi menyusun
Peraturan Bupati khusus tentang tunjangan perumahan dan transportasi.
BPKAD menyatakan telah ada hasil penilaian (appraisal)
pada Februari 2020 yang masih berlaku hingga 2023, dan akan segera diterbitkan
Peraturan Bupati untuk memperkuatnya.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Karimun agar
memerintahkan:
Penyusunan Peraturan Bupati yang sah sebagai dasar
penetapan besaran tunjangan dengan tetap memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Verifikasi ketat dari Asisten Perekonomian dan
Pembangunan terhadap draf Perkada.
Pengawasan dan verifikasi ketat dari BPKAD dan
Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD terhadap setiap angka yang diinput dalam
SIPD dan RKA.
Inti berita: Anggota DPRD Karimun menerima tunjangan
perumahan Rp7 juta/bulan dan transportasi Rp14 juta/bulan pada tahun 2021 —
namun pembayarannya tidak memiliki dasar hukum yang sah karena hanya ditetapkan
lewat SK Bupati, bukan Peraturan Bupati sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Kerugian atau beban keuangan daerah yang tidak sesuai ketentuan diperkirakan
mencapai Rp162 juta. Pemerintah Kabupaten Karimun kini berjanji segera menyusun
peraturan yang sah untuk menutup celah hukum tersebut.
Sumber,
BPK RI Perwakilan Kepri/2021