Sumber Foto Webside Kantor Wali Kota Pekan Baru

LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Laporan keuangan yang diperiksa meliputi Neraca per 31 Desember 2025, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, beserta Catatan atas Laporan Keuangan.

Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak

Pemerintah Provinsi Riau bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, serta menjamin pengendalian intern yang memadai agar laporan bebas dari kesalahan penyajian material akibat kecurangan maupun kekeliruan.

Sementara itu, tanggung jawab BPK adalah menyampaikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Hal ini mencakup pengujian bukti pendukung angka-angka dan pengungkapan, penilaian risiko kesalahan penyajian, serta evaluasi kebijakan akuntansi yang diterapkan dan penyajian laporan secara keseluruhan.

Temuan yang Menjadi Dasar Pengecualian Opini

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyampaikan Opini Wajar Dengan Pengecualian, dengan alasan tiga hal utama yang berdampak pada penyajian laporan keuangan:

Belanja Tidak Sesuai Ketentuan — Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp8,03 triliun mencakup pengeluaran untuk Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan-Jembatan pada UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP senilai Rp143,86 miliar, serta Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan di SMK pada Dinas Pendidikan senilai Rp99,70 miliar. Kedua pengeluaran ini dinilai tidak sesuai ketentuan dan dampaknya belum dapat dikoreksi sepenuhnya.

Kas Dana BOSP yang Tidak Dapat Diverifikasi — Saldo Kas Dana BOSP per akhir tahun tercatat sebesar Rp5,20 miliar. Dari jumlah tersebut, saldo pada dua Satuan Pendidikan Menengah Negeri senilai Rp357,33 juta keberadaannya tidak dapat dibuktikan. BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup untuk memastikan kebenaran angka tersebut.

Kesalahan Penyajian Aset Tetap dan Penyusutan — Akumulasi Penyusutan Aset Tetap tercatat sebesar Rp19,34 triliun, yang mencakup penyusutan Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan sebesar Rp47,15 miliar serta Jalan, Irigasi dan Jaringan pada DPUPRPKPP sebesar Rp1,22 triliun yang belum dikapitalisasi ke aset induk. Selain itu, nilai aset Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan sebesar Rp1,23 triliun tahun perolehannya tidak dapat dipastikan, sehingga dampak terhadap nilai penyusutan belum dapat ditentukan.

Kesimpulan Opini

BPK berpendapat bahwa, kecuali dampak dari tiga hal yang disebutkan di atas, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 telah menyajikan secara wajar posisi keuangan per 31 Desember 2025, serta realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, hasil operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas untuk tahun tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pemeriksaan Pengendalian Intern dan Kepatuhan

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga memeriksa Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari laporan ini.

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Riau/2026