LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan keuangan yang diperiksa meliputi Neraca per 31
Desember 2025, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas,
beserta Catatan atas Laporan Keuangan.
Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak
Pemerintah Provinsi Riau bertanggung jawab atas
penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,
serta menjamin pengendalian intern yang memadai agar laporan bebas dari
kesalahan penyajian material akibat kecurangan maupun kekeliruan.
Sementara itu, tanggung jawab BPK adalah menyampaikan
opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan
sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Hal ini mencakup pengujian bukti
pendukung angka-angka dan pengungkapan, penilaian risiko kesalahan penyajian,
serta evaluasi kebijakan akuntansi yang diterapkan dan penyajian laporan secara
keseluruhan.
Temuan yang Menjadi Dasar Pengecualian Opini
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyampaikan Opini
Wajar Dengan Pengecualian, dengan alasan tiga hal utama yang berdampak pada
penyajian laporan keuangan:
Belanja Tidak Sesuai Ketentuan — Realisasi Belanja Daerah
sebesar Rp8,03 triliun mencakup pengeluaran untuk Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Jalan-Jembatan pada UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP senilai Rp143,86
miliar, serta Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan di SMK pada Dinas Pendidikan
senilai Rp99,70 miliar. Kedua pengeluaran ini dinilai tidak sesuai ketentuan
dan dampaknya belum dapat dikoreksi sepenuhnya.
Kas Dana BOSP yang Tidak Dapat Diverifikasi — Saldo Kas
Dana BOSP per akhir tahun tercatat sebesar Rp5,20 miliar. Dari jumlah tersebut,
saldo pada dua Satuan Pendidikan Menengah Negeri senilai Rp357,33 juta
keberadaannya tidak dapat dibuktikan. BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan
yang cukup untuk memastikan kebenaran angka tersebut.
Kesalahan Penyajian Aset Tetap dan Penyusutan — Akumulasi
Penyusutan Aset Tetap tercatat sebesar Rp19,34 triliun, yang mencakup
penyusutan Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan sebesar Rp47,15 miliar serta
Jalan, Irigasi dan Jaringan pada DPUPRPKPP sebesar Rp1,22 triliun yang belum
dikapitalisasi ke aset induk. Selain itu, nilai aset Gedung dan Bangunan Dinas
Pendidikan sebesar Rp1,23 triliun tahun perolehannya tidak dapat dipastikan,
sehingga dampak terhadap nilai penyusutan belum dapat ditentukan.
Kesimpulan Opini
BPK berpendapat bahwa, kecuali dampak dari tiga hal yang
disebutkan di atas, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 telah
menyajikan secara wajar posisi keuangan per 31 Desember 2025, serta realisasi
anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, hasil operasional, arus kas, dan
perubahan ekuitas untuk tahun tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Pemeriksaan Pengendalian Intern dan Kepatuhan
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga memeriksa
Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Nomor
14.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang menjadi bagian
tak terpisahkan dari laporan ini.
Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Riau/2026
