Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun menahan penyetoran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sebesar Rp202.579.641,13 ke Kas Negara. Dana tersebut seharusnya sudah disetor seluruhnya karena peraturan daerah yang baru belum ditetapkan sesuai ketentuan nasional, namun hingga akhir pemeriksaan dana tersebut masih tertahan di daerah, 3 September 2026.

Realisasi Retribusi Turun, IMB dan IMTA Dominan

Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2021, Pemkab Karimun mencatat realisasi pendapatan retribusi daerah sebesar Rp3.159.098.996,01 atau 123,30% dari anggaran. Namun angka ini turun Rp143.974.194,45 dibandingkan tahun 2020. Dari realisasi tersebut, retribusi IMB menyumbang Rp647.510.093,01 dan retribusi IMTA sebesar Rp882.447.700,00.

Aturan Baru: Belum Ada Perda → Wajib Disetor ke Kas Negara

Berdasarkan peraturan nasional:

PP Nomor 16 Tahun 2021 — IMB berubah nama menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Daerah wajib menetapkan Perda PBG paling lambat 2 Agustus 2021.

PP Nomor 34 Tahun 2021 — IMTA berubah nama menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).

Surat Edaran Mendagri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 — Jika Perda retribusi PBG dan PTKA belum ditetapkan, namun daerah tetap memungut retribusi setelah 2 Agustus 2021, maka seluruh penerimaan wajib disetorkan ke Kas Negara.

Pemkab Karimun memang telah menyusun Rancangan Perda PBG sejak Januari 2021, namun hingga akhir pemeriksaan belum ditetapkan. Artinya, retribusi yang dipungut setelah 2 Agustus 2021 tidak boleh masuk kas daerah dan wajib disetor ke Kas Negara.

Rincian Dana yang Belum Disetor

a. Retribusi IMB — Rp100.894.041,13

Pemungutan retribusi IMB periode 2 Agustus s.d. 31 Desember 2021 yang belum disetor ke Kas Negara:

Bulan                

Jumlah (Rp)

Agustus

1.077.641,40

September

0,00

Oktober

0,00

November

0,00

Desember

99.816.399,73

Jumlah

100.894.041,13

b. Retribusi IMTA — Rp101.685.600,00

Dipungut namun belum disetor ke Kas Negara.

TOTAL BELUM DISETOR: Rp202.579.641,13

Pelanggaran Terhadap Aturan

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 287 ayat (2) — Hasil pungutan yang tidak diatur dalam Perda sendiri wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

SE Mendagri Nomor 011/5976/SJ — Secara tegas mewajibkan penyetoran ke Kas Negara jika Perda PBG/PTKA belum ada namun pemungutan tetap dilakukan setelah tanggal 2 Agustus 2021.

Penyebab dan Tanggapan Instansi Terkait

Keterlambatan penyetoran disebabkan Kepala BPKAD, Kuasa BUD, dan Kepala DPMPTSP tidak memedomani Surat Edaran Mendagri. Masing-masing instansi saling lempar tanggung jawab:

DPMPTSP: Mengakui temuan dan bersedia menindaklanjuti.

Dinas Tenaga Kerja & Perindustrian: Mengaku baru mengetahui perubahan mekanisme setelah ada pengumuman nasional tanggal 1 November 2021.

BPKAD: Mengaku tidak mengetahui adanya SE Mendagri karena menganggap urusan pendapatan diserahkan kepada OPD penghasil dan tidak ada pemberitahuan dari OPD.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan agar Bupati Karimun segera memerintahkan:

BUD untuk segera menyetorkan retribusi IMB dan IMTA sebesar Rp202.579.641,13 ke rekening Kas Negara;

Menyerahkan salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

📌 Catatan Redaksi: Lebih dari Rp202 juta uang yang bukan milik daerah tertahan di kas Kabupaten Karimun hanya karena tidak ada yang menyampaikan aturan baru. Padahal Surat Edaran Mendagri sudah terbit sejak 21 Oktober 2021. Jika tidak segera disetor, Pemkab Karimun berpotensi dianggap menahan uang negara. Diperlukan juga percepatan penetapan Perda PBG dan PTKA agar ke depannya pendapatan dari kedua sektor tersebut dapat kembali masuk ke Kas Daerah secara sah.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2021