LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Pemerintah Kabupaten Karimun menahan penyetoran retribusi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sebesar Rp202.579.641,13
ke Kas Negara. Dana tersebut seharusnya sudah disetor seluruhnya karena
peraturan daerah yang baru belum ditetapkan sesuai ketentuan nasional, namun
hingga akhir pemeriksaan dana tersebut masih tertahan di daerah, 3 September 2026.
Realisasi Retribusi
Turun, IMB dan IMTA Dominan
Dalam Laporan
Realisasi Anggaran Tahun 2021, Pemkab Karimun mencatat realisasi pendapatan
retribusi daerah sebesar Rp3.159.098.996,01 atau 123,30% dari anggaran. Namun
angka ini turun Rp143.974.194,45 dibandingkan tahun 2020. Dari realisasi
tersebut, retribusi IMB menyumbang Rp647.510.093,01 dan retribusi IMTA sebesar Rp882.447.700,00.
Aturan Baru: Belum
Ada Perda → Wajib Disetor ke Kas Negara
Berdasarkan
peraturan nasional:
PP Nomor 16 Tahun
2021 — IMB berubah nama menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Daerah wajib menetapkan Perda PBG paling lambat 2 Agustus 2021.
PP Nomor 34 Tahun
2021 — IMTA berubah nama menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
Surat Edaran Mendagri
Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 — Jika Perda retribusi PBG dan PTKA
belum ditetapkan, namun daerah tetap memungut retribusi setelah 2 Agustus 2021,
maka seluruh penerimaan wajib disetorkan ke Kas Negara.
Pemkab Karimun
memang telah menyusun Rancangan Perda PBG sejak Januari 2021, namun hingga
akhir pemeriksaan belum ditetapkan. Artinya, retribusi yang dipungut setelah 2
Agustus 2021 tidak boleh masuk kas daerah dan wajib disetor ke Kas Negara.
Rincian Dana yang
Belum Disetor
a. Retribusi IMB —
Rp100.894.041,13
Pemungutan retribusi IMB periode 2 Agustus s.d. 31 Desember 2021 yang belum disetor ke Kas Negara:
|
Bulan |
Jumlah (Rp) |
|
Agustus |
1.077.641,40 |
|
September |
0,00 |
|
Oktober |
0,00 |
|
November |
0,00 |
|
Desember |
99.816.399,73 |
|
Jumlah |
100.894.041,13 |
b. Retribusi IMTA —
Rp101.685.600,00
Dipungut namun
belum disetor ke Kas Negara.
TOTAL BELUM
DISETOR: Rp202.579.641,13
Pelanggaran
Terhadap Aturan
Kondisi tersebut
tidak sesuai dengan:
UU Nomor 23 Tahun
2014 Pasal 287 ayat (2) — Hasil pungutan yang tidak diatur dalam Perda sendiri wajib
disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
SE Mendagri Nomor
011/5976/SJ — Secara tegas mewajibkan penyetoran ke Kas Negara jika Perda
PBG/PTKA belum ada namun pemungutan tetap dilakukan setelah tanggal 2 Agustus
2021.
Penyebab dan
Tanggapan Instansi Terkait
Keterlambatan
penyetoran disebabkan Kepala BPKAD, Kuasa BUD, dan Kepala DPMPTSP tidak
memedomani Surat Edaran Mendagri. Masing-masing instansi saling lempar tanggung
jawab:
DPMPTSP: Mengakui
temuan dan bersedia menindaklanjuti.
Dinas Tenaga Kerja
& Perindustrian: Mengaku baru mengetahui perubahan mekanisme setelah ada
pengumuman nasional tanggal 1 November 2021.
BPKAD: Mengaku tidak
mengetahui adanya SE Mendagri karena menganggap urusan pendapatan diserahkan
kepada OPD penghasil dan tidak ada pemberitahuan dari OPD.
Rekomendasi BPK
BPK
merekomendasikan agar Bupati Karimun segera memerintahkan:
✅ BUD untuk segera menyetorkan retribusi IMB dan
IMTA sebesar Rp202.579.641,13 ke rekening Kas Negara;
✅ Menyerahkan salinan bukti setor yang telah
divalidasi Inspektorat kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
📌 Catatan Redaksi: Lebih dari Rp202 juta uang
yang bukan milik daerah tertahan di kas Kabupaten Karimun hanya karena tidak
ada yang menyampaikan aturan baru. Padahal Surat Edaran Mendagri sudah terbit
sejak 21 Oktober 2021. Jika tidak segera disetor, Pemkab Karimun berpotensi
dianggap menahan uang negara. Diperlukan juga percepatan penetapan Perda PBG
dan PTKA agar ke depannya pendapatan dari kedua sektor tersebut dapat kembali
masuk ke Kas Daerah secara sah.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2021
