Sumber Foto Webside Kantor Wali Kota Pariaman

LPKAPNEWS.COM, PARIAMAN — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024 menemukan ketidaktertiban pengelolaan pendapatan retribusi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH). Dari dua jenis retribusi yang dikelola, realisasi pendapatan tercatat jauh di bawah target, dan terungkap adanya penerimaan retribusi yang belum disetorkan maupun digunakan langsung tanpa melalui prosedur penyetoran ke kas daerah, 4 September 2026.

Pemko Pariaman secara keseluruhan menganggarkan pendapatan retribusi daerah TA 2024 sebesar Rp12.636.235.000,00, terealisasi Rp9.376.715.070,00 atau 74,20 persen. Khusus pada Dinas Perkim-LH, dari anggaran sebesar Rp950.000.000,00 hanya terealisasi Rp614.676.730,00 atau 64,70 persen.

Secara rinci:

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: anggaran Rp500.000.000,00 → realisasi Rp272.487.000,00 (54,50%)

Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemda: anggaran Rp450.000.000,00 → realisasi Rp342.189.730,00 (76,04%)

Penerimaan Retribusi Kebersihan: Sebelum Disetor, Sudah Digunakan dan Belum Diserahkan

Pemeriksaan mendalam pada pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan menemukan selisih besar antara pendapatan yang seharusnya diterima dengan yang sudah disetorkan ke Kas Daerah.

Berdasarkan perhitungan ulang BPK atas sisa karcis, penyerahan karcis, hasil stock opname, serta bonggol karcis yang dikembalikan petugas, diketahui bahwa pendapatan retribusi yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp408.764.000,00. Sementara yang telah dilaporkan dan disetorkan baru sebesar Rp381.193.000,00.

Akibatnya terdapat selisih kekurangan penyetoran sebesar Rp27.571.000,00, dengan rincian:

Rp14.830.000,00 — belum disetorkan oleh tujuh orang Petugas Pungut kepada Bendahara Penerimaan;

Rp12.741.000,00 — digunakan langsung oleh Bendahara Penerimaan untuk keperluan operasional maupun keperluan pribadi, sebelum disetorkan ke kas daerah.

Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sendiri dikelola oleh Bidang Kebersihan dan Pertamanan, dengan 18 orang petugas pungut (8 ASN dan 10 non-ASN) yang memungut menggunakan karcis resmi yang telah diberi nomor dan diperforasi. Pungutan dilakukan kepada wajib retribusi berupa rumah tangga, perkantoran, dan badan usaha yang menikmati layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Penyalahgunaan Penerimaan Melanggar Prinsip Penyetoran Langkas ke Kas Daerah

Kondisi penerimaan yang digunakan langsung oleh Bendahara Penerimaan serta tertahannya uang pada juru pungut tanpa segera disetorkan, bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan seluruh penerimaan segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah tanpa menunda atau menggunakan terlebih dahulu. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan atas aliran uang retribusi mulai dari tangan petugas pungut hingga masuk ke kas daerah.

Sumber BPK RI Perwakilan propinsi sumbar/2025