LPKAPNEWS.COM, PARIAMAN — Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024 menemukan ketidaktertiban pengelolaan pendapatan retribusi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH). Dari dua jenis retribusi yang dikelola, realisasi pendapatan tercatat jauh di bawah target, dan terungkap adanya penerimaan retribusi yang belum disetorkan maupun digunakan langsung tanpa melalui prosedur penyetoran ke kas daerah, 4 September 2026.
Pemko Pariaman secara keseluruhan menganggarkan
pendapatan retribusi daerah TA 2024 sebesar Rp12.636.235.000,00, terealisasi
Rp9.376.715.070,00 atau 74,20 persen. Khusus pada Dinas Perkim-LH, dari
anggaran sebesar Rp950.000.000,00 hanya terealisasi Rp614.676.730,00 atau 64,70
persen.
Secara rinci:
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: anggaran
Rp500.000.000,00 → realisasi Rp272.487.000,00 (54,50%)
Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemda: anggaran
Rp450.000.000,00 → realisasi Rp342.189.730,00 (76,04%)
Penerimaan Retribusi Kebersihan: Sebelum Disetor, Sudah
Digunakan dan Belum Diserahkan
Pemeriksaan mendalam pada pengelolaan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan menemukan selisih besar antara pendapatan yang
seharusnya diterima dengan yang sudah disetorkan ke Kas Daerah.
Berdasarkan perhitungan ulang BPK atas sisa karcis,
penyerahan karcis, hasil stock opname, serta bonggol karcis yang dikembalikan
petugas, diketahui bahwa pendapatan retribusi yang seharusnya diterima adalah
sebesar Rp408.764.000,00. Sementara yang telah dilaporkan dan disetorkan baru
sebesar Rp381.193.000,00.
Akibatnya terdapat selisih kekurangan penyetoran sebesar
Rp27.571.000,00, dengan rincian:
Rp14.830.000,00 — belum disetorkan oleh tujuh orang
Petugas Pungut kepada Bendahara Penerimaan;
Rp12.741.000,00 — digunakan langsung oleh Bendahara
Penerimaan untuk keperluan operasional maupun keperluan pribadi, sebelum
disetorkan ke kas daerah.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sendiri
dikelola oleh Bidang Kebersihan dan Pertamanan, dengan 18 orang petugas pungut
(8 ASN dan 10 non-ASN) yang memungut menggunakan karcis resmi yang telah diberi
nomor dan diperforasi. Pungutan dilakukan kepada wajib retribusi berupa rumah
tangga, perkantoran, dan badan usaha yang menikmati layanan pengangkutan dan
pengelolaan sampah.
Penyalahgunaan Penerimaan Melanggar Prinsip Penyetoran
Langkas ke Kas Daerah
Kondisi penerimaan yang digunakan langsung oleh Bendahara
Penerimaan serta tertahannya uang pada juru pungut tanpa segera disetorkan,
bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan seluruh
penerimaan segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah tanpa menunda atau
menggunakan terlebih dahulu. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan atas
aliran uang retribusi mulai dari tangan petugas pungut hingga masuk ke kas
daerah.
Sumber BPK RI Perwakilan propinsi sumbar/2025
