Sumber Foto Webside Kantor Wali Kota Pariaman

LPKAPNEWS.OM, PARIAMAN — Pemerintah Kota Pariaman kembali ditemukan melakukan kesalahan penganggaran pada pos Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp475.595.209,00. Pengeluaran tersebut telah direalisasikan dan dicatat sebagai belanja perolehan aset tetap, namun ternyata tidak memenuhi kriteria dan syarat pengakuan aset tetap sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan, 4 September 2026.

Temuan Pemeriksaan BPK

Berdasarkan pemeriksaan terhadap mutasi aset tetap, mutasi persediaan, serta dokumen pertanggungjawaban Belanja Modal Peralatan dan Mesin di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemko Pariaman, BPK menemukan bahwa pengeluaran sebesar Rp475.595.209,00 telah digolongkan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin — padahal barang atau perolehan tersebut tidak memenuhi syarat minimal kapitalisasi maupun kriteria aset tetap.

Artinya, pengeluaran ini seharusnya tidak dicatat sebagai pembentukan aset tetap, melainkan digolongkan sebagai Belanja Barang dan Jasa.

Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

Kesalahan pengelompokan ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan berikut:

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan — yang mensyaratkan pengeluaran baru dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika terbukti menambah masa manfaat, kapasitas, kualitas, atau volume aset, serta memenuhi batas minimal nilai kapitalisasi aset tetap.

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab atas kebenaran informasi; serta menetapkan pejabat yang mengesahkan dokumen pertanggungjawaban bertanggung jawab penuh atas kebenaran material isi dokumen tersebut.

Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-331/PB/2021 tentang kodefikasi akun standar yang mengatur pengelompokan jenis belanja secara akurat.

Dampak: Laporan Keuangan Menjadi Tidak Akurat

Akibat kesalahan pengelompokan ini, laporan keuangan Pemko Pariaman menjadi menyimpang dari nilai yang seharusnya:

Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih rendah, sedangkan Belanja Modal tercatat lebih tinggi dari nilai sebenarnya;

Secara gabungan keseluruhan kesalahan pengelompokan, Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi sebesar Rp2.015.315.389,00 dan Belanja Modal disajikan lebih rendah sebesar Rp2.015.315.389,00 dari nilai yang seharusnya tercatat;

Kondisi ini membuat tujuan anggaran sebagai alat perencanaan, pengawasan, dan pengendalian menjadi tidak efektif karena data dasar yang digunakan tidak akurat.

Penyebab dan Tanggapan Pemko Pariaman

BPK menilai kesalahan ini terjadi karena:

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang teliti dalam mengevaluasi hal-hal yang mempengaruhi kualitas penyusunan anggaran APBD;

Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengelompokkan jenis kegiatan ke dalam Belanja Barang dan Jasa maupun Belanja Modal.

Wali Kota Pariaman melalui Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah menyatakan setuju dan sependapat dengan temuan BPK tersebut.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Wali Kota Pariaman agar segera memerintahkan:

TAPD untuk lebih cermat dan teliti dalam mengantisipasi serta mengevaluasi segala kondisi yang dapat mempengaruhi proses penyusunan dan penetapan APBD, guna menjamin ketepatan penganggaran;

Para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran agar lebih teliti dan akurat dalam mengusulkan pengelompokan kegiatan ke dalam jenis belanja yang tepat, sesuai prinsip akuntansi dan ketentuan peraturan yang berlaku.

💡 Catatan: Temuan ini saling melengkapi temuan sebelumnya tentang pengelompokan terbalik (dari Belanja Modal ke Belanja Barang Jasa). Secara gabungan, kesalahan pengelompokan kedua arah ini berdampak Rp2,015 miliar pada laporan keuangan Pemko Pariaman tahun 2024.

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2025