LPKAPNEWS.OM, PARIAMAN — Pemerintah Kota Pariaman kembali
ditemukan melakukan kesalahan penganggaran pada pos Belanja Modal Peralatan dan
Mesin senilai Rp475.595.209,00. Pengeluaran tersebut telah direalisasikan dan
dicatat sebagai belanja perolehan aset tetap, namun ternyata tidak memenuhi
kriteria dan syarat pengakuan aset tetap sesuai ketentuan akuntansi
pemerintahan,
Temuan Pemeriksaan BPK
Berdasarkan pemeriksaan terhadap mutasi aset tetap,
mutasi persediaan, serta dokumen pertanggungjawaban Belanja Modal Peralatan dan
Mesin di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemko
Pariaman, BPK menemukan bahwa pengeluaran sebesar Rp475.595.209,00 telah
digolongkan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin — padahal barang atau
perolehan tersebut tidak memenuhi syarat minimal kapitalisasi maupun kriteria
aset tetap.
Artinya, pengeluaran ini seharusnya tidak dicatat sebagai
pembentukan aset tetap, melainkan digolongkan sebagai Belanja Barang dan Jasa.
Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kesalahan pengelompokan ini dinilai tidak sejalan dengan
ketentuan berikut:
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan — yang mensyaratkan pengeluaran baru dapat dikategorikan
sebagai Belanja Modal jika terbukti menambah masa manfaat, kapasitas, kualitas,
atau volume aset, serta memenuhi batas minimal nilai kapitalisasi aset tetap.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah — yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan
secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab atas kebenaran informasi;
serta menetapkan pejabat yang mengesahkan dokumen pertanggungjawaban bertanggung
jawab penuh atas kebenaran material isi dokumen tersebut.
Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-331/PB/2021
tentang kodefikasi akun standar yang mengatur pengelompokan jenis belanja
secara akurat.
Dampak: Laporan Keuangan Menjadi Tidak Akurat
Akibat kesalahan pengelompokan ini, laporan keuangan
Pemko Pariaman menjadi menyimpang dari nilai yang seharusnya:
Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih rendah, sedangkan Belanja
Modal tercatat lebih tinggi dari nilai sebenarnya;
Secara gabungan keseluruhan kesalahan pengelompokan, Belanja
Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi sebesar Rp2.015.315.389,00 dan Belanja
Modal disajikan lebih rendah sebesar Rp2.015.315.389,00 dari nilai yang
seharusnya tercatat;
Kondisi ini membuat tujuan anggaran sebagai alat
perencanaan, pengawasan, dan pengendalian menjadi tidak efektif karena data
dasar yang digunakan tidak akurat.
Penyebab dan Tanggapan Pemko Pariaman
BPK menilai kesalahan ini terjadi karena:
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang teliti dalam
mengevaluasi hal-hal yang mempengaruhi kualitas penyusunan anggaran APBD;
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam
mengelompokkan jenis kegiatan ke dalam Belanja Barang dan Jasa maupun Belanja
Modal.
Wali Kota Pariaman melalui Pelaksana Tugas Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah menyatakan setuju dan
sependapat dengan temuan BPK tersebut.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Wali Kota Pariaman agar segera
memerintahkan:
TAPD untuk lebih cermat dan teliti dalam mengantisipasi
serta mengevaluasi segala kondisi yang dapat mempengaruhi proses penyusunan dan
penetapan APBD, guna menjamin ketepatan penganggaran;
Para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran agar lebih
teliti dan akurat dalam mengusulkan pengelompokan kegiatan ke dalam jenis
belanja yang tepat, sesuai prinsip akuntansi dan ketentuan peraturan yang
berlaku.
💡 Catatan: Temuan ini
saling melengkapi temuan sebelumnya tentang pengelompokan terbalik (dari
Belanja Modal ke Belanja Barang Jasa). Secara gabungan, kesalahan pengelompokan
kedua arah ini berdampak Rp2,015 miliar pada laporan keuangan Pemko Pariaman
tahun 2024.
Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2025
