LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun
kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) sebesar Rp146.938.601,93 pada Tahun Anggaran 2021. Kerugian potensial ini
terjadi karena instansi terkait tetap menggunakan tarif lama yang lebih rendah,
padahal Peraturan Daerah yang memuat tarif baru sudah berlaku sejak Maret 2021.
Realisasi Retribusi Naik, Namun Masih Ada Celah
Dalam Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2021,
Pemkab Karimun mencatat anggaran pendapatan retribusi daerah sebesar Rp2.562.208.000,00,
dengan realisasi mencapai Rp3.159.098.996,01 atau 123,30% dari target. Dari
jumlah tersebut, pendapatan retribusi IMB tercatat sebesar Rp647.510.093,01.
Meskipun secara keseluruhan realisasi melampaui target,
pemeriksaan BPK menemukan adanya selisih yang seharusnya diterima namun belum
tertagih, akibat penerapan tarif yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Tarif Baru Sudah Berlaku, Namun Masih Pakai Tarif Lama
Pemkab Karimun menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, yang mulai
berlaku pada 28 Maret 2021. Perda ini memuat tarif retribusi IMB yang lebih
tinggi dibandingkan aturan sebelumnya. Namun dalam praktiknya, Dinas PUPR dan
DPMPTSP tetap menggunakan dasar hukum lama — Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2013 — yang menetapkan tarif lebih rendah.
Kesalahan ini terjadi karena:
Kurangnya sosialisasi dan pemberitahuan dari Bapenda
kepada Dinas PUPR maupun DPMPTSP terkait telah berlakunya Perda Nomor 4 Tahun
2020. Kedua instansi tersebut mengaku tidak mengetahui adanya perubahan tarif.
Terjadi kesalahpahaman saat proses revisi peraturan
antara Bapenda dan Dinas PUPR. Saat Bapenda mengusulkan revisi tarif,
konfirmasi hanya dilakukan secara lisan. PUPR menganggap yang direvisi adalah
Perbup Nomor 3 Tahun 2013, sedangkan Bapenda bermaksud merevisi tarif dalam
Perda Nomor 9 Tahun 2011. Akibatnya, PUPR menyatakan tidak ada perubahan tarif,
dan Bapenda pun tidak melanjutkan penyesuaian — padahal tarif dalam Perda yang
baru saja disahkan ternyata berbeda dengan yang selama ini dipakai.
Belum maksimalnya koordinasi antar instansi dalam
penerapan regulasi yang telah ditetapkan.
Bapenda mengakui telah mengirimkan salinan peraturan
kepada seluruh OPD, namun tidak melakukan sosialisasi khusus maupun
pemberitahuan khusus terkait perubahan tarif IMB tersebut.
Potensi Kerugian Lebih Besar Karena Aturan Baru
Selain selisih tarif sebesar Rp146.938.601,93 untuk
periode 28 Maret hingga 1 Agustus 2021, muncul pula kendala baru terkait
perubahan aturan nasional. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, IMB telah
berganti nama menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara
itu, Surat Edaran Mendagri Nomor 011/5976/SJ mewajibkan bahwa retribusi yang
dipungut setelah 2 Agustus 2021 namun belum memiliki Perda PBG yang sah wajib
disetorkan ke Kas Negara, bukan ke Kas Daerah. Artinya, sejak tanggal tersebut,
Pemkab Karimun sudah tidak boleh lagi memungut retribusi IMB untuk masuk ke kas
daerah karena belum menyusun Perda PBG sebagai pengganti.
Dengan demikian, masa penerapan tarif baru yang masih
bisa masuk ke kas daerah hanya terbatas pada periode 28 Maret–1 Agustus 2021,
dan selisih yang hilang akibat penggunaan tarif lama pada periode itulah yang
mencapai Rp146.938.601,93.
Tidak Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Kondisi ini dinilai tidak memedomani:
Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang telah menetapkan tarif baru
retribusi IMB;
Tugas pokok Dinas PUPR dan DPMPTSP dalam memverifikasi,
menghitung, dan menerbitkan ketetapan retribusi sesuai peraturan yang berlaku;
Tugas Bapenda untuk menyusun produk hukum dan
melaksanakan sosialisasi peraturan daerah terkait pendapatan daerah.
Penyebab dan Pengakuan Pihak Terkait
Kehilangan pendapatan ini disebabkan oleh:
DPMPTSP tidak memedomani Perda Nomor 4 Tahun 2020 dalam
memverifikasi dan menerbitkan ketetapan retribusi;
Dinas PUPR dan DPMPTSP tetap menggunakan tarif lama dalam
menghitung besaran retribusi;
Koordinasi antar Bapenda, PUPR, dan DPMPTSP belum
berjalan maksimal baik saat proses penyusunan revisi peraturan maupun setelah
peraturan ditetapkan.
Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, maupun Kepala Bapenda
sama-sama mengakui kebenaran temuan tersebut dan menyatakan bersedia
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Pihak Bapenda menjelaskan bahwa
kesalahan berawal dari kesalahpahaman pemahaman saat pengusulan revisi
peraturan, sementara PUPR tidak mengetahui adanya Perda yang baru karena tidak
ada sosialisasi.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan agar Bupati Karimun segera
memerintahkan:
✅ Menerbitkan Surat Ketetapan
Retribusi Daerah atas kekurangan pembayaran retribusi sebesar Rp146.938.601,93
kepada para wajib retribusi agar ditagih dan disetor ke kas daerah;
✅ Meningkatkan ketelitian
verifikasi di lingkungan DPMPTSP agar setiap ketetapan retribusi benar-benar
merujuk pada peraturan daerah yang sedang berlaku;
✅ Memperkuat koordinasi antara
Dinas PUPR dan DPMPTSP dalam melakukan perhitungan besaran retribusi sesuai
peraturan yang berlaku;
✅ Meningkatkan kualitas koordinasi
antar instansi, baik pada saat penyusunan revisi peraturan maupun setelah
peraturan disahkan, termasuk menyusun segera Perda tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat peraturan nasional.
📌 Catatan Redaksi: Lebih
dari Rp146 juta pendapatan daerah hilang hanya karena tidak ada sosialisasi dan
kurangnya koordinasi antar instansi. Padahal peraturan yang memuat tarif baru
sudah disahkan dan berlaku. Jika segera ditindaklanjuti, uang tersebut masih
dapat ditagih dan masuk kembali ke Kas Daerah untuk kepentingan masyarakat
Karimun. Diperlukan pula penyelesaian segera revisi Perda PBG agar ke depannya
pendapatan dari sektor ini tidak lagi harus disetorkan ke Kas Negara.
Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021
