Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp146.938.601,93 pada Tahun Anggaran 2021. Kerugian potensial ini terjadi karena instansi terkait tetap menggunakan tarif lama yang lebih rendah, padahal Peraturan Daerah yang memuat tarif baru sudah berlaku sejak Maret 2021.

Realisasi Retribusi Naik, Namun Masih Ada Celah

Dalam Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2021, Pemkab Karimun mencatat anggaran pendapatan retribusi daerah sebesar Rp2.562.208.000,00, dengan realisasi mencapai Rp3.159.098.996,01 atau 123,30% dari target. Dari jumlah tersebut, pendapatan retribusi IMB tercatat sebesar Rp647.510.093,01.

Meskipun secara keseluruhan realisasi melampaui target, pemeriksaan BPK menemukan adanya selisih yang seharusnya diterima namun belum tertagih, akibat penerapan tarif yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Tarif Baru Sudah Berlaku, Namun Masih Pakai Tarif Lama

Pemkab Karimun menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2021. Perda ini memuat tarif retribusi IMB yang lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya. Namun dalam praktiknya, Dinas PUPR dan DPMPTSP tetap menggunakan dasar hukum lama — Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2013 — yang menetapkan tarif lebih rendah.

Kesalahan ini terjadi karena:

Kurangnya sosialisasi dan pemberitahuan dari Bapenda kepada Dinas PUPR maupun DPMPTSP terkait telah berlakunya Perda Nomor 4 Tahun 2020. Kedua instansi tersebut mengaku tidak mengetahui adanya perubahan tarif.

Terjadi kesalahpahaman saat proses revisi peraturan antara Bapenda dan Dinas PUPR. Saat Bapenda mengusulkan revisi tarif, konfirmasi hanya dilakukan secara lisan. PUPR menganggap yang direvisi adalah Perbup Nomor 3 Tahun 2013, sedangkan Bapenda bermaksud merevisi tarif dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011. Akibatnya, PUPR menyatakan tidak ada perubahan tarif, dan Bapenda pun tidak melanjutkan penyesuaian — padahal tarif dalam Perda yang baru saja disahkan ternyata berbeda dengan yang selama ini dipakai.

Belum maksimalnya koordinasi antar instansi dalam penerapan regulasi yang telah ditetapkan.

Bapenda mengakui telah mengirimkan salinan peraturan kepada seluruh OPD, namun tidak melakukan sosialisasi khusus maupun pemberitahuan khusus terkait perubahan tarif IMB tersebut.

Potensi Kerugian Lebih Besar Karena Aturan Baru

Selain selisih tarif sebesar Rp146.938.601,93 untuk periode 28 Maret hingga 1 Agustus 2021, muncul pula kendala baru terkait perubahan aturan nasional. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, IMB telah berganti nama menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, Surat Edaran Mendagri Nomor 011/5976/SJ mewajibkan bahwa retribusi yang dipungut setelah 2 Agustus 2021 namun belum memiliki Perda PBG yang sah wajib disetorkan ke Kas Negara, bukan ke Kas Daerah. Artinya, sejak tanggal tersebut, Pemkab Karimun sudah tidak boleh lagi memungut retribusi IMB untuk masuk ke kas daerah karena belum menyusun Perda PBG sebagai pengganti.

Dengan demikian, masa penerapan tarif baru yang masih bisa masuk ke kas daerah hanya terbatas pada periode 28 Maret–1 Agustus 2021, dan selisih yang hilang akibat penggunaan tarif lama pada periode itulah yang mencapai Rp146.938.601,93.

Tidak Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Kondisi ini dinilai tidak memedomani:

Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang telah menetapkan tarif baru retribusi IMB;

Tugas pokok Dinas PUPR dan DPMPTSP dalam memverifikasi, menghitung, dan menerbitkan ketetapan retribusi sesuai peraturan yang berlaku;

Tugas Bapenda untuk menyusun produk hukum dan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah terkait pendapatan daerah.

Penyebab dan Pengakuan Pihak Terkait

Kehilangan pendapatan ini disebabkan oleh:

DPMPTSP tidak memedomani Perda Nomor 4 Tahun 2020 dalam memverifikasi dan menerbitkan ketetapan retribusi;

Dinas PUPR dan DPMPTSP tetap menggunakan tarif lama dalam menghitung besaran retribusi;

Koordinasi antar Bapenda, PUPR, dan DPMPTSP belum berjalan maksimal baik saat proses penyusunan revisi peraturan maupun setelah peraturan ditetapkan.

Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, maupun Kepala Bapenda sama-sama mengakui kebenaran temuan tersebut dan menyatakan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Pihak Bapenda menjelaskan bahwa kesalahan berawal dari kesalahpahaman pemahaman saat pengusulan revisi peraturan, sementara PUPR tidak mengetahui adanya Perda yang baru karena tidak ada sosialisasi.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan agar Bupati Karimun segera memerintahkan:

✅ Menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atas kekurangan pembayaran retribusi sebesar Rp146.938.601,93 kepada para wajib retribusi agar ditagih dan disetor ke kas daerah;

✅ Meningkatkan ketelitian verifikasi di lingkungan DPMPTSP agar setiap ketetapan retribusi benar-benar merujuk pada peraturan daerah yang sedang berlaku;

✅ Memperkuat koordinasi antara Dinas PUPR dan DPMPTSP dalam melakukan perhitungan besaran retribusi sesuai peraturan yang berlaku;

✅ Meningkatkan kualitas koordinasi antar instansi, baik pada saat penyusunan revisi peraturan maupun setelah peraturan disahkan, termasuk menyusun segera Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat peraturan nasional.

📌 Catatan Redaksi: Lebih dari Rp146 juta pendapatan daerah hilang hanya karena tidak ada sosialisasi dan kurangnya koordinasi antar instansi. Padahal peraturan yang memuat tarif baru sudah disahkan dan berlaku. Jika segera ditindaklanjuti, uang tersebut masih dapat ditagih dan masuk kembali ke Kas Daerah untuk kepentingan masyarakat Karimun. Diperlukan pula penyelesaian segera revisi Perda PBG agar ke depannya pendapatan dari sektor ini tidak lagi harus disetorkan ke Kas Negara.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021