LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Kabupaten Karimun sudah memiliki
ratusan menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayahnya, namun hingga kini
Pemerintah Kabupaten Karimun belum dapat menarik satu rupiah pun dari retribusi
pengendalian menara telekomunikasi. Hal ini disebabkan tarif retribusi yang
dikosongkan dalam peraturan daerah dan belum adanya penunjukan instansi
pengelola, sehingga sumber pendapatan potensial tersebut terabaikan begitu
saja.
Rumus Sudah Ada, Namun Angka Tarif Dikosongkan
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, formula perhitungan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebenarnya sudah ditetapkan, namun
pada Pasal 30A ayat (5) yang berbunyi: "Struktur dan besaran tarif
retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar
Rp.............. per menara per tahun", nilai tarifnya dikosongkan — tidak
ada angka yang tertulis.
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengakui bahwa
saat penyusunan Perda tersebut, besaran nilai tarif memang belum dapat
ditetapkan karena belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk
sebagai pengelola. Tanpa OPD yang bertanggung jawab, tidak ada pula yang
menyusun perhitungan dan mengusulkan besaran tarif yang wajar.
Ada 138 Menara, Namun Belum Ada Penerimaan Retribusi Sama
Sekali
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa selama Tahun 2021
tidak ada penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sama sekali.
Padahal, menara-menara tersebut sudah banyak beroperasi di Kabupaten Karimun.
Berdasarkan data izin mendirikan bangunan menara yang
dikeluarkan oleh DPMPTSP sejak tahun 2014–2021, tercatat ada 44 buah menara.
Sementara itu, pendataan yang sedang dilakukan oleh Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik, dan Persandian (yang baru dibentuk melalui Perda Nomor
6 Tahun 2021 pada Desember 2021) per tanggal 15 April 2022 mencatat jumlah
menara telekomunikasi di Kabupaten Karimun telah mencapai 138 menara.
Perbedaan jumlah yang cukup signifikan tersebut
menunjukkan bahwa data potensi retribusi belum akurat dan belum
terinventarisasi dengan baik.
Tidak Sesuai Aturan yang Berlaku
Kondisi tersebut dinilai tidak memedomani sejumlah
ketentuan:
UU No. 1 Tahun 2004 — Setiap satuan kerja perangkat
daerah yang memiliki sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehannya.
UU No. 28 Tahun 2009 — Tarif retribusi wajib ditinjau
paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian.
Perda No. 4 Tahun 2020 — Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD) wajib menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2016 — Menetapkan tugas
Bapenda untuk merumuskan kebijakan pendapatan, mengidentifikasi potensi sumber
pendapatan, serta menyiapkan produk hukum terkait pemungutan retribusi.
Penyebab Masalah
Kegagalan menarik pendapatan dari sektor retribusi menara
telekomunikasi disebabkan oleh dua hal utama:
Bupati Karimun belum menetapkan besaran tarif retribusi
sekaligus belum menetapkan OPD yang bertugas mengelola retribusi tersebut;
Kepala Bapenda dinilai kurang cermat dalam melakukan
koordinasi dan pengelolaan pendapatan asli daerah, termasuk dalam
mengidentifikasi serta menginventarisasi sumber-sumber pendapatan yang
jelas-jelas sudah ada di lapangan.
Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang
diberikan.
Rekomendasi BPK
Untuk mengatasi masalah tersebut, BPK merekomendasikan
agar Bupati Karimun segera:
✅ Menetapkan OPD pengelola
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi secara resmi;
✅ Menetapkan besaran tarif
retribusi sehingga dasar pemungutan menjadi sah dan dapat diberlakukan;
✅ Memerintahkan Kepala Bapenda
agar lebih cermat mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh sumber
pendapatan daerah, khususnya retribusi menara telekomunikasi yang jumlahnya
sudah mencapai ratusan unit agar potensi pendapatan dapat dioptimalkan.
📌 Catatan Redaksi:
Terdapat 138 menara telekomunikasi yang sudah berdiri dan beroperasi di
Kabupaten Karimun, namun hingga kini belum menyumbang pendapatan retribusi ke
Kas Daerah. Rumusnya sudah tertulis di dalam peraturan daerah, namun angka
tarifnya dikosongkan dan belum ada yang ditunjuk untuk mengelolanya. Bukan
tidak mungkin kerugian potensial yang tertunda sudah mencapai ratusan juta
rupiah, mengingat jumlah menara yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
Masyarakat berharap rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar sumber
pendapatan yang sah ini dapat segera dipungut untuk kepentingan daerah.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2021
