Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Kabupaten Karimun sudah memiliki ratusan menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayahnya, namun hingga kini Pemerintah Kabupaten Karimun belum dapat menarik satu rupiah pun dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Hal ini disebabkan tarif retribusi yang dikosongkan dalam peraturan daerah dan belum adanya penunjukan instansi pengelola, sehingga sumber pendapatan potensial tersebut terabaikan begitu saja.

Rumus Sudah Ada, Namun Angka Tarif Dikosongkan

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, formula perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebenarnya sudah ditetapkan, namun pada Pasal 30A ayat (5) yang berbunyi: "Struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp.............. per menara per tahun", nilai tarifnya dikosongkan — tidak ada angka yang tertulis.

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengakui bahwa saat penyusunan Perda tersebut, besaran nilai tarif memang belum dapat ditetapkan karena belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai pengelola. Tanpa OPD yang bertanggung jawab, tidak ada pula yang menyusun perhitungan dan mengusulkan besaran tarif yang wajar.

Ada 138 Menara, Namun Belum Ada Penerimaan Retribusi Sama Sekali

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa selama Tahun 2021 tidak ada penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sama sekali. Padahal, menara-menara tersebut sudah banyak beroperasi di Kabupaten Karimun.

Berdasarkan data izin mendirikan bangunan menara yang dikeluarkan oleh DPMPTSP sejak tahun 2014–2021, tercatat ada 44 buah menara. Sementara itu, pendataan yang sedang dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (yang baru dibentuk melalui Perda Nomor 6 Tahun 2021 pada Desember 2021) per tanggal 15 April 2022 mencatat jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Karimun telah mencapai 138 menara.

Perbedaan jumlah yang cukup signifikan tersebut menunjukkan bahwa data potensi retribusi belum akurat dan belum terinventarisasi dengan baik.

Tidak Sesuai Aturan yang Berlaku

Kondisi tersebut dinilai tidak memedomani sejumlah ketentuan:

UU No. 1 Tahun 2004 — Setiap satuan kerja perangkat daerah yang memiliki sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehannya.

UU No. 28 Tahun 2009 — Tarif retribusi wajib ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Perda No. 4 Tahun 2020 — Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) wajib menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.

Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2016 — Menetapkan tugas Bapenda untuk merumuskan kebijakan pendapatan, mengidentifikasi potensi sumber pendapatan, serta menyiapkan produk hukum terkait pemungutan retribusi.

Penyebab Masalah

Kegagalan menarik pendapatan dari sektor retribusi menara telekomunikasi disebabkan oleh dua hal utama:

Bupati Karimun belum menetapkan besaran tarif retribusi sekaligus belum menetapkan OPD yang bertugas mengelola retribusi tersebut;

Kepala Bapenda dinilai kurang cermat dalam melakukan koordinasi dan pengelolaan pendapatan asli daerah, termasuk dalam mengidentifikasi serta menginventarisasi sumber-sumber pendapatan yang jelas-jelas sudah ada di lapangan.

Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Rekomendasi BPK

Untuk mengatasi masalah tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Karimun segera:

Menetapkan OPD pengelola Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi secara resmi;

Menetapkan besaran tarif retribusi sehingga dasar pemungutan menjadi sah dan dapat diberlakukan;

Memerintahkan Kepala Bapenda agar lebih cermat mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh sumber pendapatan daerah, khususnya retribusi menara telekomunikasi yang jumlahnya sudah mencapai ratusan unit agar potensi pendapatan dapat dioptimalkan.

📌 Catatan Redaksi: Terdapat 138 menara telekomunikasi yang sudah berdiri dan beroperasi di Kabupaten Karimun, namun hingga kini belum menyumbang pendapatan retribusi ke Kas Daerah. Rumusnya sudah tertulis di dalam peraturan daerah, namun angka tarifnya dikosongkan dan belum ada yang ditunjuk untuk mengelolanya. Bukan tidak mungkin kerugian potensial yang tertunda sudah mencapai ratusan juta rupiah, mengingat jumlah menara yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Masyarakat berharap rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar sumber pendapatan yang sah ini dapat segera dipungut untuk kepentingan daerah.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2021