Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNES.COM, KARIMUN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun terbukti menetapkan tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan lebih rendah daripada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah, sehingga kehilangan potensi pendapatan daerah sebesar Rp273.204.980,00. Pemeriksaan mengungkapkan pemungutan masih menggunakan tarif lama, padahal aturan baru sudah berlaku sejak tahun 2023, 2 September 2026

Tarif Baru Tak Diterapkan, Masalah Tak Pernah Dilaporkan

Berdasarkan Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan sudah disesuaikan dengan mempertimbangkan kategori objek usaha, luas bangunan, serta volume sampah yang dihasilkan. Tarif baru diklasifikasikan menjadi dasar untuk usaha kecil, sedang, hingga besar.

Namun, hasil pemeriksaan atas 1.036 objek retribusi yang dipungut sepanjang tahun 2025 menunjukkan: seluruh pemungutan masih berpatokan pada tarif lama, yaitu sebelum Perda Nomor 9 Tahun 2023 berlaku.

Alasan yang dikemukakan DLH adalah adanya protes dan penolakan dari masyarakat serta pelaku usaha, lantaran tarif baru naik hingga dua kali lipat dibandingkan tarif lama. Namun yang lebih penting: DLH tidak pernah menyampaikan permasalahan ini kepada Sekretaris Daerah maupun Bupati Karimun. Padahal, penolakan tarif bukan alasan untuk tetap memungut di bawah ketentuan peraturan yang sah.

SKRD Diterbitkan Lebih Rendah, Piutang Tidak Dicatat

Akibat tidak menerapkan tarif resmi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan DLH hanya berdasar nilai tarif lama — jauh lebih rendah daripada ketentuan Perda. Selisih kekurangan akibat perbedaan tarif tersebut tidak pernah dicatat sebagai Piutang Retribusi Daerah, dan DLH juga tidak pernah menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKRDKB) untuk menagih selisih yang seharusnya diterima.

Berdasarkan perhitungan pemeriksaan, potensi kekurangan penerimaan yang hilang akibat pengenaan tarif yang salah tersebut mencapai Rp273.204.980,00. Rincian lengkap perhitungannya tertuang dalam Lampiran 2 laporan pemeriksaan.

Pelanggaran Terhadap Aturan Daerah

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dalam Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023, khususnya pada:

Pasal 66 Ayat (1) — yang menetapkan bahwa pelayanan kebersihan meliputi pengangkutan sampah dari sumber maupun tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir, dan menjadi dasar pemungutan retribusi sesuai tarif yang ditetapkan;

Lampiran I — yang secara rinci mengatur struktur serta besaran tarif Retribusi Jasa Umum termasuk Retribusi Pelayanan Kebersihan yang seharusnya diberlakukan oleh DLH.

Makna Temuan

Temuan ini mempertegas bahwa pemungutan retribusi kebersihan di Karimun belum berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Di satu sisi DLH tidak memberlakukan tarif resmi karena penolakan, namun di sisi lain tidak pernah melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah untuk dicarikan solusi kebijakan. Akibatnya, ratusan juta rupiah potensi pendapatan daerah hilang — padahal seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan dan pengelolaan persampahan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karimun.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026