LPKAPNES.COM, KARIMUN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Karimun terbukti menetapkan tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan lebih
rendah daripada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah, sehingga
kehilangan potensi pendapatan daerah sebesar Rp273.204.980,00. Pemeriksaan
mengungkapkan pemungutan masih menggunakan tarif lama, padahal aturan baru
sudah berlaku sejak tahun 2023, 2 September 2026
Tarif Baru Tak Diterapkan, Masalah Tak Pernah Dilaporkan
Berdasarkan Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan
sudah disesuaikan dengan mempertimbangkan kategori objek usaha, luas bangunan,
serta volume sampah yang dihasilkan. Tarif baru diklasifikasikan menjadi dasar
untuk usaha kecil, sedang, hingga besar.
Namun, hasil pemeriksaan atas 1.036 objek retribusi yang
dipungut sepanjang tahun 2025 menunjukkan: seluruh pemungutan masih berpatokan
pada tarif lama, yaitu sebelum Perda Nomor 9 Tahun 2023 berlaku.
Alasan yang dikemukakan DLH adalah adanya protes dan
penolakan dari masyarakat serta pelaku usaha, lantaran tarif baru naik hingga
dua kali lipat dibandingkan tarif lama. Namun yang lebih penting: DLH tidak
pernah menyampaikan permasalahan ini kepada Sekretaris Daerah maupun Bupati
Karimun. Padahal, penolakan tarif bukan alasan untuk tetap memungut di bawah
ketentuan peraturan yang sah.
SKRD Diterbitkan Lebih Rendah, Piutang Tidak Dicatat
Akibat tidak menerapkan tarif resmi, Surat Ketetapan
Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan DLH hanya berdasar nilai tarif lama —
jauh lebih rendah daripada ketentuan Perda. Selisih kekurangan akibat perbedaan
tarif tersebut tidak pernah dicatat sebagai Piutang Retribusi Daerah, dan DLH
juga tidak pernah menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar
(SKRDKB) untuk menagih selisih yang seharusnya diterima.
Berdasarkan perhitungan pemeriksaan, potensi kekurangan
penerimaan yang hilang akibat pengenaan tarif yang salah tersebut mencapai
Rp273.204.980,00. Rincian lengkap perhitungannya tertuang dalam Lampiran 2
laporan pemeriksaan.
Pelanggaran Terhadap Aturan Daerah
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dalam
Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023, khususnya pada:
✅ Pasal 66 Ayat (1) — yang
menetapkan bahwa pelayanan kebersihan meliputi pengangkutan sampah dari sumber
maupun tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir, dan menjadi
dasar pemungutan retribusi sesuai tarif yang ditetapkan;
✅ Lampiran I — yang secara rinci
mengatur struktur serta besaran tarif Retribusi Jasa Umum termasuk Retribusi
Pelayanan Kebersihan yang seharusnya diberlakukan oleh DLH.
Makna Temuan
Temuan ini mempertegas bahwa pemungutan retribusi
kebersihan di Karimun belum berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Di satu
sisi DLH tidak memberlakukan tarif resmi karena penolakan, namun di sisi lain tidak
pernah melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah untuk dicarikan
solusi kebijakan. Akibatnya, ratusan juta rupiah potensi pendapatan daerah
hilang — padahal seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan
kebersihan dan pengelolaan persampahan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat
Kabupaten Karimun.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026
