LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan Pendapatan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp575.000.000,00. Namun realisasi per akhir tahun hanya mencapai
Rp412.024.400,00 atau setara 71,66% dari target. Rendahnya capaian tersebut
terungkap salah satu penyebabnya: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak memungut
retribusi kebersihan di tujuh pasar kabupaten, padahal pelayanan pengangkutan
sampah tetap berjalan hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), 2 September 2026.
Tujuh Pasar yang
Tidak Ditarik Retribusi
Perumda Bumi
Berazam Jaya (BBJ) selaku pengelola menetapkan tujuh pasar di Kabupaten
Karimun, yaitu: Pasar Puan Maimun, Pasar Sri Karimun Jaya, Pasar Kain Puakang,
Pasar Meral, Pasar Teluk Uma, Pasar Darul Bahri Moro, dan Pasar Mutiara Tanjung
Batu.
Di tujuh pasar
tersebut, Perumda BBJ sudah menarik iuran harian dari pengguna kios yang
mencakup biaya sewa, air bersih, listrik, serta biaya kebersihan berupa
pembersihan lorong dan pengangkutan sampah dari kios ke Tempat Pembuangan
Sementara (TPS). Sementara itu, DLH tetap mengangkut sampah dari TPS pasar ke
TPA, sehingga secara teknis DLH telah memberikan pelayanan yang menjadi dasar
pemungutan retribusi sesuai Peraturan Daerah.
Namun hasil
pemeriksaan dokumen penerimaan menunjukkan, sepanjang tahun 2025 hingga
berakhirnya pemeriksaan, DLH sama sekali tidak memungut Retribusi Pelayanan
Kebersihan dari pengguna kios di ketujuh pasar tersebut.
Alasan yang
Dikemukakan dan Fakta di Lapangan
Kepala Subbagian
Keuangan DLH menyatakan pihaknya telah berupaya memungut retribusi, namun
ditolak pengguna kios dengan alasan sudah membayar komponen biaya kebersihan
dalam iuran harian kepada Perumda BBJ. Padahal, kedua biaya itu berbeda objek:
iuran ke Perumda untuk pembersihan lingkungan pasar dan pengangkutan ke TPS,
sedangkan retribusi ke DLH adalah pelayanan pengangkutan dari TPS ke TPA.
Pernyataan DLH
ternyata tidak terbukti sepenuhnya. Konfirmasi langsung kepada 11 pengguna kios
di Pasar Sri Karimun Jaya dan Pasar Kain Puakang menunjukkan: DLH tidak pernah
datang maupun menyampaikan upaya pemungutan retribusi kebersihan kepada mereka.
Potensi Kerugian
Pendapatan Daerah Capai Rp539 Juta
Berdasarkan rekapitulasi karcis harian Perumda BBJ, jumlah akumulasi kios aktif sepanjang tahun 2025 di tujuh pasar tersebut tercatat 539.127 unit-hari. Rinciannya sebagai berikut:
|
No |
Nama Pasar |
Kios Aktif
2025 (Unit-Hari) |
|
1 |
Pasar Puan Maimun |
199.913 |
|
2 |
Pasar Meral |
90.222 |
|
3 |
Pasar Kain
Puakang |
90.749 |
|
4 |
Pasar Sri Karimun
Jaya |
12.503 |
|
5 |
Pasar Teluk Uma |
53.776 |
|
6 |
Pasar Darul Bahri
Moro |
12.648 |
|
7 |
Pasar Mutiara
Tanjung Batu |
79.316 |
|
JUMLAH |
539.127 |
Sesuai Peraturan
Daerah, tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan kategori pasar adalah Rp1.000,00
per kios per hari. Jika dikalikan jumlah kios aktif, maka potensi penerimaan
yang tidak dipungut adalah sebesar Rp539.127.000,00. Jumlah itu saja sudah
hampir menyamai total anggaran retribusi se-Kabupaten Karimun pada TA 2025.
Kesimpulan
Pemeriksaan
Pemeriksaan
menegaskan: Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kabupaten Karimun
belum sesuai ketentuan. DLH selaku penugasan tidak menjalankan kewajiban
pemungutan pada tujuh pasar yang dilayaninya, sehingga pendapatan daerah
kehilangan potensi ratusan juta rupiah — yang seharusnya dapat digunakan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan pengelolaan persampahan bagi masyarakat
luas.
Sumber, BPK RI
Perwakilan Kepri/2026
