Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp575.000.000,00. Namun realisasi per akhir tahun hanya mencapai Rp412.024.400,00 atau setara 71,66% dari target. Rendahnya capaian tersebut terungkap salah satu penyebabnya: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak memungut retribusi kebersihan di tujuh pasar kabupaten, padahal pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), 2 September 2026.

Tujuh Pasar yang Tidak Ditarik Retribusi

Perumda Bumi Berazam Jaya (BBJ) selaku pengelola menetapkan tujuh pasar di Kabupaten Karimun, yaitu: Pasar Puan Maimun, Pasar Sri Karimun Jaya, Pasar Kain Puakang, Pasar Meral, Pasar Teluk Uma, Pasar Darul Bahri Moro, dan Pasar Mutiara Tanjung Batu.

Di tujuh pasar tersebut, Perumda BBJ sudah menarik iuran harian dari pengguna kios yang mencakup biaya sewa, air bersih, listrik, serta biaya kebersihan berupa pembersihan lorong dan pengangkutan sampah dari kios ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sementara itu, DLH tetap mengangkut sampah dari TPS pasar ke TPA, sehingga secara teknis DLH telah memberikan pelayanan yang menjadi dasar pemungutan retribusi sesuai Peraturan Daerah.

Namun hasil pemeriksaan dokumen penerimaan menunjukkan, sepanjang tahun 2025 hingga berakhirnya pemeriksaan, DLH sama sekali tidak memungut Retribusi Pelayanan Kebersihan dari pengguna kios di ketujuh pasar tersebut.

Alasan yang Dikemukakan dan Fakta di Lapangan

Kepala Subbagian Keuangan DLH menyatakan pihaknya telah berupaya memungut retribusi, namun ditolak pengguna kios dengan alasan sudah membayar komponen biaya kebersihan dalam iuran harian kepada Perumda BBJ. Padahal, kedua biaya itu berbeda objek: iuran ke Perumda untuk pembersihan lingkungan pasar dan pengangkutan ke TPS, sedangkan retribusi ke DLH adalah pelayanan pengangkutan dari TPS ke TPA.

Pernyataan DLH ternyata tidak terbukti sepenuhnya. Konfirmasi langsung kepada 11 pengguna kios di Pasar Sri Karimun Jaya dan Pasar Kain Puakang menunjukkan: DLH tidak pernah datang maupun menyampaikan upaya pemungutan retribusi kebersihan kepada mereka.

Potensi Kerugian Pendapatan Daerah Capai Rp539 Juta

Berdasarkan rekapitulasi karcis harian Perumda BBJ, jumlah akumulasi kios aktif sepanjang tahun 2025 di tujuh pasar tersebut tercatat 539.127 unit-hari. Rinciannya sebagai berikut:

No

    Nama Pasar

    Kios Aktif 2025 (Unit-Hari)

1

    Pasar Puan Maimun

    199.913

2

    Pasar Meral

    90.222

3

    Pasar Kain Puakang

    90.749

4

    Pasar Sri Karimun Jaya

    12.503

5

    Pasar Teluk Uma

    53.776

6

    Pasar Darul Bahri Moro

    12.648

7

    Pasar Mutiara Tanjung Batu

    79.316

JUMLAH

    539.127

Sesuai Peraturan Daerah, tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan kategori pasar adalah Rp1.000,00 per kios per hari. Jika dikalikan jumlah kios aktif, maka potensi penerimaan yang tidak dipungut adalah sebesar Rp539.127.000,00. Jumlah itu saja sudah hampir menyamai total anggaran retribusi se-Kabupaten Karimun pada TA 2025.

Kesimpulan Pemeriksaan

Pemeriksaan menegaskan: Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kabupaten Karimun belum sesuai ketentuan. DLH selaku penugasan tidak menjalankan kewajiban pemungutan pada tujuh pasar yang dilayaninya, sehingga pendapatan daerah kehilangan potensi ratusan juta rupiah — yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan pengelolaan persampahan bagi masyarakat luas.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026