Nama pelaksana perjalanan dinas tidak tercatat di database
hotel yang dikonfirmasi; sebagian besar sudah dikembalikan ke kas daerah, masih
tersisa Rp3,2 juta yang belum disetorLPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan menemukan temuan yang sangat penting terkait belanja perjalanan
dinas Pemerintah Kabupaten Karimun pada Tahun Anggaran 2021. Dari uji petik
terhadap 429 berkas perjalanan dinas di 28 OPD, ditemukan 198 bukti tagihan
hotel yang keabsahannya tidak dapat dibuktikan. Nama-nama yang tercantum dalam
faktur penginapan tidak ditemukan dalam catatan tamu hotel yang dikonfirmasi
langsung oleh pihak pengelola hotel. Akibatnya, APBD Kabupaten Karimun
terindikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp233.981.498, 5 September 2026.
📊 Lingkup Temuan
Secara keseluruhan, realisasi belanja perjalanan dinas
Kabupaten Karimun pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp33,53 triliun. Namun
pemeriksaan mendalam atas bukti penginapan menunjukkan bahwa:
15 OPD terindikasi mengajukan bukti penginapan yang
tidak sesuai kenyataan
198 berkas tagihan hotel tidak dapat diverifikasi
kebenarannya
Nilai total yang tidak dapat dipertanggungjawabkan =
Rp233.981.498
Kondisi ini melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap pengeluaran anggaran didukung bukti
yang lengkap dan sah, serta setiap pejabat yang mengesahkan dokumen
pertanggungjawaban bertanggung jawab penuh atas kebenaran isinya.
🔍 Penyebab dan Tanggung Jawab
Temuan tersebut disebabkan oleh dua hal utama:
Para pelaksana perjalanan dinas mengajukan bukti
penginapan yang tidak sesuai kondisi senyatanya — mengaku menginap, padahal
tidak terdaftar sebagai tamu di hotel tersebut.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD kurang cermat dalam memverifikasi
dokumen sebelum menyetujui pembayaran.
✅ Tanggapan dan Komitmen Seluruh OPD Terkait
Seluruh 15 OPD yang terkena temuan telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjutinya. Sebagian besar pegawai yang menerima kelebihan pembayaran telah mengembalikan dana tersebut ke Kas Umum Daerah. Hingga pertengahan tahun 2022, realisasi pengembalian tercatat sebagai berikut:
|
No |
OPD |
Nilai Terindikasi (Rp) |
Sudah Disetor (Rp) |
Selisih (Rp) |
|
1–13 |
BKPSDM, Bapenda,
Bappelitbang, BPKAD, DPMD, Dispora, Disdikbud, DPPKBP3A, Dinas Koperasi,
Dinas PUPR, Disnakerin, Kec. Meral, Kec. Tebing |
200.161.476 |
200.161.476 |
- |
|
14 |
Sekretariat DPRD |
14.420.022 |
14.420.022 |
- |
|
15 |
Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik |
11.400.000 |
8.200.000 |
3.200.000 |
|
TOTAL |
Rp233.981.498 |
Rp230.781.498 |
Rp3.200.000 |
Dari total kerugian indikasi sebesar Rp233,98 juta,
sudah dikembalikan Rp230,78 juta (98,6%), dan masih tersisa Rp3,2 juta dari
Badan Kesbangpol yang belum disetor sepenuhnya.
📋 Rekomendasi BPK
Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada
Bupati Karimun agar:
Memerintahkan Kepala Badan Kesbangpol untuk segera
menarik sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.200.000 dan menyetorkannya ke Kas
Daerah.
Memerintahkan seluruh Kepala OPD untuk meningkatkan
ketelitian dan pengawasan dalam verifikasi setiap bukti pertanggungjawaban
perjalanan dinas — termasuk konfirmasi langsung kepada penyedia jasa sebelum
menyetujui pembayaran.
Inti berita, Hampir Rp234 juta dana
perjalanan dinas di 15 OPD Kabupaten Karimun ternyata diajukan dengan bukti
hotel yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya — nama-nama pegawai tersebut
tidak tercatat sama sekali di hotel yang diklaim. Berkat temuan BPK, lebih dari
98% sudah dikembalikan ke kas daerah, dan tinggal Rp3,2 juta dari Badan
Kesbangpol yang masih harus ditarik. Seluruh pimpinan OPD berjanji akan lebih
ketat memverifikasi setiap lembar bukti pengeluaran ke depannya.
Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021