Nama pelaksana perjalanan dinas tidak tercatat di database hotel yang dikonfirmasi; sebagian besar sudah dikembalikan ke kas daerah, masih tersisa Rp3,2 juta yang belum disetor

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan temuan yang sangat penting terkait belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Karimun pada Tahun Anggaran 2021. Dari uji petik terhadap 429 berkas perjalanan dinas di 28 OPD, ditemukan 198 bukti tagihan hotel yang keabsahannya tidak dapat dibuktikan. Nama-nama yang tercantum dalam faktur penginapan tidak ditemukan dalam catatan tamu hotel yang dikonfirmasi langsung oleh pihak pengelola hotel. Akibatnya, APBD Kabupaten Karimun terindikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp233.981.498, 5 September 2026.

📊 Lingkup Temuan

Secara keseluruhan, realisasi belanja perjalanan dinas Kabupaten Karimun pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp33,53 triliun. Namun pemeriksaan mendalam atas bukti penginapan menunjukkan bahwa:

15 OPD terindikasi mengajukan bukti penginapan yang tidak sesuai kenyataan

198 berkas tagihan hotel tidak dapat diverifikasi kebenarannya

Nilai total yang tidak dapat dipertanggungjawabkan = Rp233.981.498

Kondisi ini melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap pengeluaran anggaran didukung bukti yang lengkap dan sah, serta setiap pejabat yang mengesahkan dokumen pertanggungjawaban bertanggung jawab penuh atas kebenaran isinya.

🔍 Penyebab dan Tanggung Jawab

Temuan tersebut disebabkan oleh dua hal utama:

Para pelaksana perjalanan dinas mengajukan bukti penginapan yang tidak sesuai kondisi senyatanya — mengaku menginap, padahal tidak terdaftar sebagai tamu di hotel tersebut.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD kurang cermat dalam memverifikasi dokumen sebelum menyetujui pembayaran.

Tanggapan dan Komitmen Seluruh OPD Terkait

Seluruh 15 OPD yang terkena temuan telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjutinya. Sebagian besar pegawai yang menerima kelebihan pembayaran telah mengembalikan dana tersebut ke Kas Umum Daerah. Hingga pertengahan tahun 2022, realisasi pengembalian tercatat sebagai berikut:

No

OPD

Nilai Terindikasi (Rp)

Sudah Disetor (Rp)

Selisih (Rp)

1–13

BKPSDM, Bapenda, Bappelitbang, BPKAD, DPMD, Dispora, Disdikbud, DPPKBP3A, Dinas Koperasi, Dinas PUPR, Disnakerin, Kec. Meral, Kec. Tebing

200.161.476

200.161.476

-

14

Sekretariat DPRD

14.420.022

14.420.022

-

15

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

11.400.000

8.200.000

3.200.000

TOTAL

Rp233.981.498

Rp230.781.498

Rp3.200.000

Dari total kerugian indikasi sebesar Rp233,98 juta, sudah dikembalikan Rp230,78 juta (98,6%), dan masih tersisa Rp3,2 juta dari Badan Kesbangpol yang belum disetor sepenuhnya.

📋 Rekomendasi BPK

Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar:

Memerintahkan Kepala Badan Kesbangpol untuk segera menarik sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.200.000 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Memerintahkan seluruh Kepala OPD untuk meningkatkan ketelitian dan pengawasan dalam verifikasi setiap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas — termasuk konfirmasi langsung kepada penyedia jasa sebelum menyetujui pembayaran.

Inti berita, Hampir Rp234 juta dana perjalanan dinas di 15 OPD Kabupaten Karimun ternyata diajukan dengan bukti hotel yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya — nama-nama pegawai tersebut tidak tercatat sama sekali di hotel yang diklaim. Berkat temuan BPK, lebih dari 98% sudah dikembalikan ke kas daerah, dan tinggal Rp3,2 juta dari Badan Kesbangpol yang masih harus ditarik. Seluruh pimpinan OPD berjanji akan lebih ketat memverifikasi setiap lembar bukti pengeluaran ke depannya.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021