LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun
Tahun Anggaran 2021 mengungkapkan sebanyak 15 temuan terkait kelemahan Sistem
Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan utama yang merugikan potensi pendapatan daerah adalah
pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang belum berjalan
sama sekali karena belum adanya penunjukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
pengelola dan penetapan tarif,
Saldo Retribusi Daerah Turun
Pemerintah Kabupaten Karimun menyajikan saldo Pendapatan
Retribusi Daerah sebesar Rp3.159.098.996,01 per 31 Desember 2021. Angka ini turun
Rp143.974.194,45 dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebesar
Rp3.303.073.190,46. Retribusi Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli
Daerah yang tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan dipungut serta
dikelola oleh masing-masing OPD sebagai unit penghasil.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 4
Tahun 2020, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk dalam jenis
Retribusi Jasa Umum yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah. Namun
pada kenyataannya, hingga akhir tahun 2021 retribusi tersebut belum dipungut
sama sekali.
Belum Ada OPD yang Ditunjuk Sebagai Pengelola
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa meskipun Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) sebagai pengelola retribusi tersebut, belum ada Surat Keputusan (SK)
Bupati yang menetapkan secara resmi. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR
mengonfirmasi bahwa selama tahun 2021 pemungutan belum dapat dilakukan karena
belum ada dasar hukum penunjukan pengelola.
Kondisi ini tidak sesuai dengan sejumlah peraturan:
UU No. 1 Tahun 2004 — Setiap satuan kerja perangkat
daerah wajib mengintensifkan perolehan pendapatan dalam wewenangnya.
UU No. 28 Tahun 2009 — Tarif retribusi wajib ditinjau
paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian.
Perda No. 4 Tahun 2020 — Mengatur bahwa pemungutan
retribusi harus didasarkan pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang
menentukan besarnya pokok retribusi terutang.
Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2016 — Menetapkan tugas
Bapenda untuk merumuskan kebijakan teknis, mengidentifikasi potensi sumber
pendapatan, serta menyiapkan produk hukum terkait pemungutan pendapatan daerah.
Penyebab dan Dampak
Kegagalan pemungutan retribusi disebabkan oleh dua hal
utama:
Bupati Karimun belum menetapkan tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi serta OPD yang bertanggung jawab
mengelolanya.
Kepala Bapenda dinilai kurang cermat dalam melakukan
koordinasi dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, termasuk mengidentifikasi
potensi sumber pendapatan.
Akibat kondisi tersebut, potensi pendapatan dari
retribusi menara telekomunikasi tidak diterima oleh Pemerintah Kabupaten
Karimun.
Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan
pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang
diberikan.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar segera:
✅ Menetapkan OPD pengelola
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi secara resmi;
✅ Menetapkan tarif retribusi agar
dasar pemungutan menjadi sah;
✅ Memerintahkan Kepala Bapenda
agar lebih cermat mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh sumber
pendapatan daerah, khususnya retribusi menara telekomunikasi, sehingga potensi
pendapatan dapat dioptimalkan.
📌 Catatan Redaksi: Temuan
ini menjadi salah satu dari 15 kelemahan sistem pengendalian intern dan
kepatuhan yang ditemukan BPK pada laporan keuangan Pemkab Karimun TA 2021.
Belum adanya dasar hukum penunjukan pengelola dan penetapan tarif menyebabkan
sumber pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi hilang begitu
saja. Masyarakat berharap rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar tidak
terjadi kerugian potensial yang berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2021
