Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 mengungkapkan sebanyak 15 temuan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan utama yang merugikan potensi pendapatan daerah adalah pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang belum berjalan sama sekali karena belum adanya penunjukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dan penetapan tarif, 3 September 2026.

Saldo Retribusi Daerah Turun

Pemerintah Kabupaten Karimun menyajikan saldo Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp3.159.098.996,01 per 31 Desember 2021. Angka ini turun Rp143.974.194,45 dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp3.303.073.190,46. Retribusi Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan dipungut serta dikelola oleh masing-masing OPD sebagai unit penghasil.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2020, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah. Namun pada kenyataannya, hingga akhir tahun 2021 retribusi tersebut belum dipungut sama sekali.

Belum Ada OPD yang Ditunjuk Sebagai Pengelola

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa meskipun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pengelola retribusi tersebut, belum ada Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan secara resmi. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR mengonfirmasi bahwa selama tahun 2021 pemungutan belum dapat dilakukan karena belum ada dasar hukum penunjukan pengelola.

Kondisi ini tidak sesuai dengan sejumlah peraturan:

UU No. 1 Tahun 2004 — Setiap satuan kerja perangkat daerah wajib mengintensifkan perolehan pendapatan dalam wewenangnya.

UU No. 28 Tahun 2009 — Tarif retribusi wajib ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Perda No. 4 Tahun 2020 — Mengatur bahwa pemungutan retribusi harus didasarkan pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang menentukan besarnya pokok retribusi terutang.

Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2016 — Menetapkan tugas Bapenda untuk merumuskan kebijakan teknis, mengidentifikasi potensi sumber pendapatan, serta menyiapkan produk hukum terkait pemungutan pendapatan daerah.

Penyebab dan Dampak

Kegagalan pemungutan retribusi disebabkan oleh dua hal utama:

Bupati Karimun belum menetapkan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta OPD yang bertanggung jawab mengelolanya.

Kepala Bapenda dinilai kurang cermat dalam melakukan koordinasi dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, termasuk mengidentifikasi potensi sumber pendapatan.

Akibat kondisi tersebut, potensi pendapatan dari retribusi menara telekomunikasi tidak diterima oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.

Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar segera:

Menetapkan OPD pengelola Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi secara resmi;

Menetapkan tarif retribusi agar dasar pemungutan menjadi sah;

Memerintahkan Kepala Bapenda agar lebih cermat mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh sumber pendapatan daerah, khususnya retribusi menara telekomunikasi, sehingga potensi pendapatan dapat dioptimalkan.

📌 Catatan Redaksi: Temuan ini menjadi salah satu dari 15 kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan yang ditemukan BPK pada laporan keuangan Pemkab Karimun TA 2021. Belum adanya dasar hukum penunjukan pengelola dan penetapan tarif menyebabkan sumber pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi hilang begitu saja. Masyarakat berharap rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi kerugian potensial yang berulang pada tahun-tahun berikutnya.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2021