LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran gaji dan
tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 14 Perangkat Daerah (PD) Kabupaten
Karimun tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini
menyebabkan kelebihan pembayaran kepada pegawai sebesar Rp39.710.104,00.
Seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karimun.
Namun perlu
ditegaskan: penyetoran kembali uang kelebihan pembayaran TIDAK MENGHAPUSKAN
TANGGUNG JAWAB PIDANA bagi pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembalian kerugian keuangan
daerah hanyalah pemulihan nilai materiil, sedangkan pelanggaran prosedur dan
kelalaian dalam pengelolaan anggaran tetap memiliki konsekuensi hukum pidana
sesuai aturan yang berlaku.
Anggaran Belanja
Pegawai Capai Rp614 Miliar
Pemerintah
Kabupaten Karimun menganggarkan Belanja Pegawai dalam Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp641.846.539.075,78, dengan
realisasi sebesar Rp614.482.600.677,00 atau setara 95,74%. Dari jumlah
tersebut, sekitar Rp382.382.922.829,00 digunakan untuk Belanja Gaji dan
Tunjangan ASN.
Jenis Pelanggaran
yang Terjadi
Hasil pemeriksaan
dokumen pertanggungjawaban belanja gaji serta wawancara dengan pengelola
keuangan daerah menemukan ketidaksesuaian pembayaran berupa:
✅ Tunjangan anak dibayarkan kepada anak yang sudah
berusia di atas 25 tahun, padahal aturan membatasi pemberian tunjangan anak
maksimal usia 21 tahun (bisa diperpanjang hingga 25 tahun khusus yang masih
bersekolah);
✅ Tunjangan fungsional tetap dibayarkan setelah
bulan ke-6 bagi ASN yang menjalani tugas belajar, padahal tunjangan tersebut
harus dihentikan mulai bulan ke-7;
✅ Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan
100% kepada ASN yang sedang menjalani cuti besar, padahal peraturan menetapkan
hanya 50% yang boleh dibayarkan.
Rincian Kelebihan
Pembayaran di 14 PD
Berikut rincian nilai kelebihan pembayaran yang terjadi di masing-masing instansi dan telah disetorkan kembali:
|
No |
Nama
Perangkat Daerah |
Nilai Lebih
Bayar (Rp) |
Nilai
Disetorkan (Rp) |
|
1 |
Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) |
4.819.702 |
4.819.702 |
|
2 |
Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan |
15.071.882 |
15.071.882 |
|
3 |
DP2KBP3A |
864.350 |
864.350 |
|
4 |
Dinas Perumahan
& Kawasan Permukiman |
648.328 |
648.328 |
|
5 |
Dinas PUPR |
1.294.398 |
1.294.398 |
|
6 |
Dinas Sosial |
345.740 |
345.740 |
|
7 |
Disdukcapil |
575.288 |
575.288 |
|
8 |
Dinas Perhubungan |
899.940 |
899.940 |
|
9 |
Dinas Kesehatan |
7.472.324 |
7.472.324 |
|
10 |
Dinas Tenaga
Kerja & Perindustrian |
4.140.000 |
4.140.000 |
|
11 |
Sekretariat DPRD |
1.232.420 |
1.232.420 |
|
12 |
Sekretariat
Daerah |
920.000 |
920.000 |
|
13 |
Kecamatan Karimun |
885.732 |
885.732 |
|
14 |
Kecamatan Kundur
Barat |
540.000 |
540.000 |
|
JUMLAH |
39.710.104 |
39.710.104 |
Seluruh kelebihan
pembayaran telah disetorkan kembali secara penuh oleh masing-masing pegawai
yang menerima pembayaran tersebut. Namun, pengembalian uang tersebut tidak
menghapuskan tanggung jawab pidana. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemulihan
kerugian keuangan daerah tidak menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku yang
melanggar aturan keuangan negara/daerah.
Dasar Pelanggaran
Terhadap Aturan
Kondisi tersebut
dinilai tidak sesuai dengan beberapa peraturan, yaitu:
PP Nomor 7 Tahun
1977 jo. PP Nomor 5 Tahun 2024 — menetapkan tunjangan anak diberikan untuk anak
di bawah 21 tahun, maksimal diperpanjang hingga 25 tahun jika masih bersekolah;
Peraturan Kepala
BKN Nomor 18 Tahun 2006 — pembayaran tunjangan umum dihentikan jika PNS
menjalani cuti besar;
Peraturan BKN Nomor
5 Tahun 2023 — tunjangan fungsional dihentikan mulai bulan ke-7 bagi PNS yang
menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan;
Perbup Karimun
Nomor 54 Tahun 2024 jo. Perbup Nomor 62 Tahun 2025 — TPP bagi ASN yang cuti
besar hanya diberikan sebesar 50%, bukan 100%.
Penyebab Terjadinya
Kelebihan Bayar
Pemeriksaan
menyimpulkan ketidaksesuaian terjadi karena:
Pengelola Gaji di
BPKAD belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam menghitung
gaji dan tunjangan;
BKPSDM kurang
berkoordinasi dengan perangkat daerah dalam menyampaikan data mutakhir terkait
usia anak, pegawai tugas belajar, dan pegawai cuti besar;
Bendahara
Pengeluaran di masing-masing PD belum melakukan verifikasi ulang atas daftar
perhitungan gaji sebelum pembayaran dilaksanakan.
Rekomendasi BPK dan
Tindak Lanjut
BPK
merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan seluruh Kepala
Perangkat Daerah untuk:
✅ Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan
anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN;
✅ Memperkuat pengendalian dan koordinasi dengan
Pengelola Gaji BPKAD terkait pemutakhiran data gaji dan tunjangan;
✅ Menginstruksikan bagian kepegawaian di setiap
PD untuk memutakhirkan data pegawai setiap bulan secara berkala.
Bupati Karimun
telah menyatakan sependapat dengan seluruh temuan dan rekomendasi BPK, serta
berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh hal tersebut demi perbaikan
pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026
