Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di 14 Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Karimun tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran kepada pegawai sebesar Rp39.710.104,00. Seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karimun.

Namun perlu ditegaskan: penyetoran kembali uang kelebihan pembayaran TIDAK MENGHAPUSKAN TANGGUNG JAWAB PIDANA bagi pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembalian kerugian keuangan daerah hanyalah pemulihan nilai materiil, sedangkan pelanggaran prosedur dan kelalaian dalam pengelolaan anggaran tetap memiliki konsekuensi hukum pidana sesuai aturan yang berlaku.

Anggaran Belanja Pegawai Capai Rp614 Miliar

Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan Belanja Pegawai dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp641.846.539.075,78, dengan realisasi sebesar Rp614.482.600.677,00 atau setara 95,74%. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp382.382.922.829,00 digunakan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN.

Jenis Pelanggaran yang Terjadi

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja gaji serta wawancara dengan pengelola keuangan daerah menemukan ketidaksesuaian pembayaran berupa:

Tunjangan anak dibayarkan kepada anak yang sudah berusia di atas 25 tahun, padahal aturan membatasi pemberian tunjangan anak maksimal usia 21 tahun (bisa diperpanjang hingga 25 tahun khusus yang masih bersekolah);

Tunjangan fungsional tetap dibayarkan setelah bulan ke-6 bagi ASN yang menjalani tugas belajar, padahal tunjangan tersebut harus dihentikan mulai bulan ke-7;

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan 100% kepada ASN yang sedang menjalani cuti besar, padahal peraturan menetapkan hanya 50% yang boleh dibayarkan.

Rincian Kelebihan Pembayaran di 14 PD

Berikut rincian nilai kelebihan pembayaran yang terjadi di masing-masing instansi dan telah disetorkan kembali:

No

Nama Perangkat Daerah

Nilai Lebih Bayar (Rp)

Nilai Disetorkan (Rp)

1

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

4.819.702

4.819.702

2

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

15.071.882

15.071.882

3

DP2KBP3A

864.350

864.350

4

Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman

648.328

648.328

5

Dinas PUPR

1.294.398

1.294.398

6

Dinas Sosial

345.740

345.740

7

Disdukcapil

575.288

575.288

8

Dinas Perhubungan

899.940

899.940

9

Dinas Kesehatan

7.472.324

7.472.324

10

Dinas Tenaga Kerja & Perindustrian

4.140.000

4.140.000

11

Sekretariat DPRD

1.232.420

1.232.420

12

Sekretariat Daerah

920.000

920.000

13

Kecamatan Karimun

885.732

885.732

14

Kecamatan Kundur Barat

540.000

540.000

JUMLAH

39.710.104

39.710.104

Seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali secara penuh oleh masing-masing pegawai yang menerima pembayaran tersebut. Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab pidana. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemulihan kerugian keuangan daerah tidak menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan keuangan negara/daerah.

Dasar Pelanggaran Terhadap Aturan

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan beberapa peraturan, yaitu:

PP Nomor 7 Tahun 1977 jo. PP Nomor 5 Tahun 2024 — menetapkan tunjangan anak diberikan untuk anak di bawah 21 tahun, maksimal diperpanjang hingga 25 tahun jika masih bersekolah;

Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2006 — pembayaran tunjangan umum dihentikan jika PNS menjalani cuti besar;

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 — tunjangan fungsional dihentikan mulai bulan ke-7 bagi PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan;

Perbup Karimun Nomor 54 Tahun 2024 jo. Perbup Nomor 62 Tahun 2025 — TPP bagi ASN yang cuti besar hanya diberikan sebesar 50%, bukan 100%.

Penyebab Terjadinya Kelebihan Bayar

Pemeriksaan menyimpulkan ketidaksesuaian terjadi karena:

Pengelola Gaji di BPKAD belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam menghitung gaji dan tunjangan;

BKPSDM kurang berkoordinasi dengan perangkat daerah dalam menyampaikan data mutakhir terkait usia anak, pegawai tugas belajar, dan pegawai cuti besar;

Bendahara Pengeluaran di masing-masing PD belum melakukan verifikasi ulang atas daftar perhitungan gaji sebelum pembayaran dilaksanakan.

Rekomendasi BPK dan Tindak Lanjut

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk:

Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN;

Memperkuat pengendalian dan koordinasi dengan Pengelola Gaji BPKAD terkait pemutakhiran data gaji dan tunjangan;

Menginstruksikan bagian kepegawaian di setiap PD untuk memutakhirkan data pegawai setiap bulan secara berkala.

Bupati Karimun telah menyatakan sependapat dengan seluruh temuan dan rekomendasi BPK, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh hal tersebut demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depannya.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026