Melewati batas waktu paling lambat 10 Januari 2022
sebagaimana diatur Peraturan Bupati; Bagian Kesra dan Dinas Kepemudaan dan
Olahraga dinilai belum optimal melakukan penagihanLPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun
pada Tahun Anggaran 2021 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp47,99 miliar dan
merealisasikannya Rp43,30 miliar atau 90,23 persen. Dari jumlah tersebut,
belanja hibah uang mencapai Rp12,43 miliar yang terealisasi Rp9,51 miliar.
Namun hasil pemeriksaan menemukan bahwa 16 penerima hibah uang dengan total
dana Rp3.501.500.000 menyampaikan laporan pertanggungjawaban melewati batas
waktu yang telah ditetapkan, 5 September 2026
📊 Gambaran Umum Belanja Hibah TA 2021
|
Jenis Belanja Hibah |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) | Persentase |
|
Hibah Barang |
35.555.923.294 |
33.793.185.350 |
95,04% |
|
Hibah Uang |
12.430.683.270 |
9.506.054.629 |
76,47% |
|
TOTAL |
47.986.606.564 |
43.299.239.979 |
90,23% |
⚠️ Pelanggaran Batas Waktu Pertanggungjawaban
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, khususnya Pasal 20 ayat (7),
laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah wajib disampaikan paling
lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
Namun pada kenyataannya, 16 penerima hibah dengan
total dana Rp3.501.500.000 baru menyerahkan laporan melewati batas waktu
tersebut. Kondisi ini secara tegas melanggar ketentuan yang berlaku, sekaligus
menunjukkan lemahnya pengawasan dan penagihan dari SKPD terkait.
Keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban juga
menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan mengenai:
Verifikasi dan rekomendasi yang harus dilakukan SKPD
sebelum pemberian hibah (Pasal 9 ayat 6, 9, 10).
Kewajiban monitoring pelaksanaan penggunaan dana hibah
oleh SKPD penyalur (Pasal 21 ayat 1).
❌ Dampak dan Penyebab
Keterlambatan tersebut mengakibatkan:
Tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan
belanja hibah sebesar Rp3.501.500.000 tidak tercapai. Laporan keuangan daerah
tidak dapat disusun secara tepat waktu dan tepat guna.
Penyebab utamanya adalah:
Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan
Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku SKPD penyalur belum optimal melakukan
penagihan dan pengawasan kepada para penerima hibah.
✅ Tanggapan Pemerintah Daerah dan Rekomendasi BPK
Pihak terkait telah menyatakan sepakat dengan temuan
pemeriksaan dan berjanji menindaklanjuti:
Plh. Sekretaris Daerah — sependapat dan akan menindaklanjuti
sesuai rekomendasi.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga — sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Kepala BPKAD — sependapat dan akan menindaklanjuti
sesuai rekomendasi.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar
memerintahkan:
Bagian Kesra Sekretariat Daerah dan Dinas Kepemudaan
dan Olahraga untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan penagihan agar
laporan pertanggungjawaban disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.
Memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada
para penerima hibah yang terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Inti berita: Dari total belanja hibah uang Kabupaten
Karimun tahun 2021 sebesar Rp9,51 miliar, ternyata 16 penerima dengan nilai
Rp3,50 miliar terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Padahal
Peraturan Bupati telah menetapkan batas waktu paling lambat 10 Januari 2022.
Keterlambatan ini terjadi karena Bagian Kesra dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga
kurang tegas melakukan penagihan. BPK kini menyarankan agar penerima yang telat
diberi sanksi sesuai aturan.
Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021