Melewati batas waktu paling lambat 10 Januari 2022 sebagaimana diatur Peraturan Bupati; Bagian Kesra dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dinilai belum optimal melakukan penagihan

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun pada Tahun Anggaran 2021 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp47,99 miliar dan merealisasikannya Rp43,30 miliar atau 90,23 persen. Dari jumlah tersebut, belanja hibah uang mencapai Rp12,43 miliar yang terealisasi Rp9,51 miliar. Namun hasil pemeriksaan menemukan bahwa 16 penerima hibah uang dengan total dana Rp3.501.500.000 menyampaikan laporan pertanggungjawaban melewati batas waktu yang telah ditetapkan, 5 September 2026

📊 Gambaran Umum Belanja Hibah TA 2021

Jenis Belanja Hibah    

    Anggaran (Rp)

        Realisasi (Rp)        

    Persentase

Hibah Barang

    35.555.923.294

        33.793.185.350

    95,04%

Hibah Uang

    12.430.683.270

        9.506.054.629

    76,47%

TOTAL

    47.986.606.564

        43.299.239.979

    90,23%

⚠️ Pelanggaran Batas Waktu Pertanggungjawaban

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, khususnya Pasal 20 ayat (7), laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

Namun pada kenyataannya, 16 penerima hibah dengan total dana Rp3.501.500.000 baru menyerahkan laporan melewati batas waktu tersebut. Kondisi ini secara tegas melanggar ketentuan yang berlaku, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan dan penagihan dari SKPD terkait.

Keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan mengenai:

Verifikasi dan rekomendasi yang harus dilakukan SKPD sebelum pemberian hibah (Pasal 9 ayat 6, 9, 10).

Kewajiban monitoring pelaksanaan penggunaan dana hibah oleh SKPD penyalur (Pasal 21 ayat 1).

Dampak dan Penyebab

Keterlambatan tersebut mengakibatkan:

Tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah sebesar Rp3.501.500.000 tidak tercapai. Laporan keuangan daerah tidak dapat disusun secara tepat waktu dan tepat guna.

Penyebab utamanya adalah:

Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku SKPD penyalur belum optimal melakukan penagihan dan pengawasan kepada para penerima hibah.

Tanggapan Pemerintah Daerah dan Rekomendasi BPK

Pihak terkait telah menyatakan sepakat dengan temuan pemeriksaan dan berjanji menindaklanjuti:

Plh. Sekretaris Daerah — sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga — sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Kepala BPKAD — sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan:

Bagian Kesra Sekretariat Daerah dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan penagihan agar laporan pertanggungjawaban disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.

Memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada para penerima hibah yang terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Inti berita: Dari total belanja hibah uang Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp9,51 miliar, ternyata 16 penerima dengan nilai Rp3,50 miliar terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Padahal Peraturan Bupati telah menetapkan batas waktu paling lambat 10 Januari 2022. Keterlambatan ini terjadi karena Bagian Kesra dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga kurang tegas melakukan penagihan. BPK kini menyarankan agar penerima yang telat diberi sanksi sesuai aturan.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021