Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun menyalurkan beban hibah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.320.121.729 melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap OPD menerima alokasi dana tersebut untuk dikelola dan disalurkan guna mendukung kegiatan-kegiatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Berdasarkan Tabel 292 Beban Hibah–Laporan Operasional per OPD Tahun 2025, alokasi hibah terbesar jatuh ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp16.996.503.084, atau sekitar 35,9 persen dari total dana hibah. Angka ini mengindikasikan hibah banyak dialirkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, fasilitas umum, serta penataan ruang wilayah.

Pos kedua terbesar diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp15.441.028.200, atau sekitar 32,6 persen. Dana ini diperuntukkan antara lain bagi bantuan operasional sekolah, pembangunan serta pemeliharaan sarana prasarana pendidikan, bantuan kepada lembaga pendidikan, hingga pelestarian kebudayaan.

Selain dua sektor utama tersebut, alokasi hibah juga tersebar di sejumlah dinas dan lembaga lainnya: Sekretariat Daerah sebesar Rp3.450.000.000, Dinas Pangan dan Pertanian Rp2.517.491.631, Dinas Perikanan Rp2.463.754.117, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp1.392.405.327. Sementara sisanya dialokasikan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta berbagai kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Karimun.

Sebagai perbandingan, nilai pengeluaran riil kas menurut Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tercatat sebesar Rp51.141.715.158. Selisih sebesar lebih kurang Rp3,8 miliar berasal dari penyesuaian akuntansi — adanya penambahan sebesar Rp1.838.616.188 dan pengurangan sebesar Rp5.660.209.617 — yang menunjukkan adanya perbedaan waktu pencatatan antara pengeluaran kas dan beban yang menjadi tanggung jawab tahun anggaran 2025.

Perlu dicatat pula bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian tidak menerima alokasi hibah pada tahun 2025, tercatat nihil. Secara keseluruhan, setiap OPD yang menerima alokasi hibah bertugas menyalurkan dana tersebut kepada penerima yang telah ditetapkan serta wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026.