LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Pemerintah Kabupaten Karimun menyalurkan beban hibah Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp47.320.121.729 melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap OPD menerima alokasi dana tersebut untuk dikelola dan disalurkan guna
mendukung kegiatan-kegiatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Berdasarkan Tabel
292 Beban Hibah–Laporan Operasional per OPD Tahun 2025, alokasi hibah terbesar
jatuh ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp16.996.503.084, atau
sekitar 35,9 persen dari total dana hibah. Angka ini mengindikasikan hibah
banyak dialirkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, fasilitas
umum, serta penataan ruang wilayah.
Pos kedua terbesar
diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp15.441.028.200, atau sekitar
32,6 persen. Dana ini diperuntukkan antara lain bagi bantuan operasional
sekolah, pembangunan serta pemeliharaan sarana prasarana pendidikan, bantuan
kepada lembaga pendidikan, hingga pelestarian kebudayaan.
Selain dua sektor
utama tersebut, alokasi hibah juga tersebar di sejumlah dinas dan lembaga
lainnya: Sekretariat Daerah sebesar Rp3.450.000.000, Dinas Pangan dan Pertanian
Rp2.517.491.631, Dinas Perikanan Rp2.463.754.117, serta Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Rp1.392.405.327. Sementara sisanya dialokasikan ke Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas
Kepemudaan dan Olahraga, serta berbagai kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten
Karimun.
Sebagai perbandingan,
nilai pengeluaran riil kas menurut Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tercatat
sebesar Rp51.141.715.158. Selisih sebesar lebih kurang Rp3,8 miliar berasal
dari penyesuaian akuntansi — adanya penambahan sebesar Rp1.838.616.188 dan
pengurangan sebesar Rp5.660.209.617 — yang menunjukkan adanya perbedaan waktu
pencatatan antara pengeluaran kas dan beban yang menjadi tanggung jawab tahun
anggaran 2025.
Perlu dicatat pula
bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian tidak menerima alokasi hibah pada
tahun 2025, tercatat nihil. Secara keseluruhan, setiap OPD yang menerima
alokasi hibah bertugas menyalurkan dana tersebut kepada penerima yang telah
ditetapkan serta wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026.
