Sumber Foto Webside Kantor Bupati Pelalawan

LPKAPNEWS.COM, PELALAWAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk tahun anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK menyampaikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan tersebut, 29 Mei 2026, Sabtu 29 Agustus 2026.

Laporan keuangan yang diperiksa meliputi Neraca per 31 Desember 2025, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, beserta Catatan atas Laporan Keuangan. Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan Pemkab Pelalawan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan serta realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, hasil operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dasar Pemeriksaan dan Tanggung Jawab

Pemerintah Kabupaten Pelalawan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, serta menjamin pengendalian intern yang memadai agar laporan bebas dari salah saji material akibat kecurangan maupun kesalahan.

Sementara itu, BPK bertanggung jawab menyampaikan opini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan mencakup pengujian bukti pendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan, penilaian risiko kesalahan penyajian, evaluasi kebijakan akuntansi yang diterapkan, serta penilaian kewajaran laporan secara keseluruhan. BPK menegaskan bahwa bukti pemeriksaan yang diperoleh telah cukup dan tepat sebagai dasar penyusunan opini.

Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan

Selain opini atas laporan keuangan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta kepatuhan Pemkab Pelalawan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut disajikan secara terpisah dalam Laporan Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil pemeriksaan ini.

Pemberian opini yang baik ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Kabupaten Pelalawan semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber, BPK RI Perwakilan Prov. Riau/2026