LPKAPNEWS.COM, PELALAWAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan pemeriksaan
atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk tahun anggaran yang
berakhir pada 31 Desember 2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK
menyampaikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan tersebut,
29 Mei 2026, Sabtu 29 Agustus 2026.
Laporan keuangan
yang diperiksa meliputi Neraca per 31 Desember 2025, Laporan Realisasi
Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan
Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, beserta Catatan atas Laporan Keuangan.
Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan Pemkab Pelalawan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan serta realisasi anggaran,
perubahan saldo anggaran lebih, hasil operasional, arus kas, dan perubahan
ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dasar Pemeriksaan
dan Tanggung Jawab
Pemerintah
Kabupaten Pelalawan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar
laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, serta menjamin
pengendalian intern yang memadai agar laporan bebas dari salah saji material
akibat kecurangan maupun kesalahan.
Sementara itu, BPK
bertanggung jawab menyampaikan opini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan
sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan mencakup pengujian
bukti pendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan, penilaian risiko
kesalahan penyajian, evaluasi kebijakan akuntansi yang diterapkan, serta
penilaian kewajaran laporan secara keseluruhan. BPK menegaskan bahwa bukti
pemeriksaan yang diperoleh telah cukup dan tepat sebagai dasar penyusunan
opini.
Pemeriksaan Sistem
Pengendalian Intern dan Kepatuhan
Selain opini atas
laporan keuangan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan terhadap Sistem
Pengendalian Intern (SPI) serta kepatuhan Pemkab Pelalawan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut disajikan secara
terpisah dalam Laporan Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 tanggal 29
Mei 2026, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil pemeriksaan
ini.
Pemberian opini
yang baik ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Kabupaten Pelalawan
semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Sumber, BPK RI Perwakilan Prov. Riau/2026
