Sumber Foto Webside Kantor Wali Kota Batam

LPKAPNEWS.COM, BATAM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam untuk tahun anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2024. Hasil pemeriksaan tertuang dalam laporan resmi yang diterbitkan pada 22 Mei 2025, Sabtu 29 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Ruang lingkup pemeriksaan mencakup Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Batam bertanggung jawab atas penyusunan serta penyajian laporan keuangan yang wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, sekaligus menjamin pengendalian intern yang memadai agar laporan bebas dari kesalahan maupun penyimpangan yang berarti. Sementara itu, BPK bertugas memberikan penilaian atau opini independen atas kewajaran laporan tersebut.

Pemeriksaan dilaksanakan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, meliputi pengujian bukti pendukung angka-angka dan pengungkapan, penilaian risiko kesalahan penyajian, serta evaluasi kebijakan akuntansi dan penyajian laporan secara keseluruhan. BPK menyimpulkan bahwa bahan pemeriksaan yang dikumpulkan telah cukup dan dapat diandalkan sebagai dasar penarikan kesimpulan.

Berdasarkan seluruh temuan dan pengujian yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024. Artinya, dalam semua hal yang material, laporan keuangan tersebut telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, hasil operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Selain menilai kewajaran laporan keuangan, BPK juga turut memeriksa sistem pengendalian intern dan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan aspek tersebut disajikan secara terpisah namun menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Prestasi opini tertinggi ini menjadi catatan positif bagi pengelolaan keuangan Kota Batam, sekaligus menjadi tantangan untuk terus memperkuat pengendalian intern dan kepatuhan agar pengelolaan anggaran semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2025