LPKAPNEWS.COM, BATAM – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam untuk tahun anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2024. Hasil pemeriksaan tertuang dalam laporan resmi yang diterbitkan pada 22 Mei 2025, Sabtu 29 Agustus 2026.
Pemeriksaan
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Ruang lingkup pemeriksaan mencakup
Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga
Catatan atas Laporan Keuangan.
Sesuai ketentuan,
Pemerintah Kota Batam bertanggung jawab atas penyusunan serta penyajian laporan
keuangan yang wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, sekaligus menjamin
pengendalian intern yang memadai agar laporan bebas dari kesalahan maupun
penyimpangan yang berarti. Sementara itu, BPK bertugas memberikan penilaian
atau opini independen atas kewajaran laporan tersebut.
Pemeriksaan
dilaksanakan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, meliputi
pengujian bukti pendukung angka-angka dan pengungkapan, penilaian risiko
kesalahan penyajian, serta evaluasi kebijakan akuntansi dan penyajian laporan
secara keseluruhan. BPK menyimpulkan bahwa bahan pemeriksaan yang dikumpulkan
telah cukup dan dapat diandalkan sebagai dasar penarikan kesimpulan.
Berdasarkan seluruh
temuan dan pengujian yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa
Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024. Artinya,
dalam semua hal yang material, laporan keuangan tersebut telah menyajikan
secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran
lebih, hasil operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas sesuai ketentuan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selain menilai
kewajaran laporan keuangan, BPK juga turut memeriksa sistem pengendalian intern
dan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan aspek tersebut disajikan secara terpisah namun menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor
82.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Prestasi opini
tertinggi ini menjadi catatan positif bagi pengelolaan keuangan Kota Batam,
sekaligus menjadi tantangan untuk terus memperkuat pengendalian intern dan
kepatuhan agar pengelolaan anggaran semakin transparan, akuntabel, dan
bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2025
