Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk tahun anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2025. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan yang mencakup Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya, laporan keuangan Pemkab Karimun dinilai telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material — meliputi posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, hasil operasional, arus kas, hingga perubahan ekuitas — dan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Meski demikian, BPK menekankan satu hal penting yang menjadi perhatian. Dalam Catatan 7.5.3.6.1 Laporan Keuangan disebutkan bahwa manajemen kas belum dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga Pemerintah Kabupaten Karimun belum mampu menyelesaikan belanja tahun berjalan sekaligus menuntaskan kewajiban jangka pendek dari tahun sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan utang belanja selain BLUD dan BOK sebesar Rp108.016.651.523,29 yang kini membebani anggaran tahun berikutnya. Terkait hal ini, BPK tidak mengubah opini yang diberikan, namun mengingatkan agar perbaikan segera dilakukan.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan penilaian terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tingkat kepatuhan Pemkab Karimun terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan terperinci atas kedua aspek tersebut dituangkan dalam Laporan Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari laporan ini.

Pemerintah Kabupaten Karimun bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang wajar serta penerapan pengendalian intern yang memadai. Sementara itu, BPK bertugas menyatakan opini independen berdasarkan pengujian bukti-bukti pendukung, penilaian kebijakan akuntansi, dan evaluasi keseluruhan penyajian laporan keuangan. BPK menegaskan bahwa bukti pemeriksaan yang diperoleh telah cukup dan tepat sebagai dasar menyampaikan hasil ini.

Dengan adanya opini positif tersebut sekaligus catatan perbaikan di atas, diharapkan Pemkab Karimun dapat segera membenahi pengelolaan kas dan menyelesaikan tunggakan kewajiban agar tidak membebani anggaran mendatang, serta terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan masyarakat Karimun.

Sumber, BPK RI Perwalikan Kepri/2026.