LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Karimun untuk tahun anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2025. Sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan yang mencakup Neraca, Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas
Laporan Keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Artinya, laporan keuangan Pemkab Karimun dinilai telah menyajikan secara wajar
dalam semua hal yang material — meliputi posisi keuangan, realisasi anggaran,
perubahan saldo anggaran lebih, hasil operasional, arus kas, hingga perubahan
ekuitas — dan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Meski demikian, BPK menekankan satu hal penting yang
menjadi perhatian. Dalam Catatan 7.5.3.6.1 Laporan Keuangan disebutkan bahwa manajemen
kas belum dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga Pemerintah Kabupaten Karimun
belum mampu menyelesaikan belanja tahun berjalan sekaligus menuntaskan
kewajiban jangka pendek dari tahun sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan utang
belanja selain BLUD dan BOK sebesar Rp108.016.651.523,29 yang kini membebani
anggaran tahun berikutnya. Terkait hal ini, BPK tidak mengubah opini yang
diberikan, namun mengingatkan agar perbaikan segera dilakukan.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan
penilaian terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tingkat kepatuhan
Pemkab Karimun terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan
terperinci atas kedua aspek tersebut dituangkan dalam Laporan Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026
tanggal 29 Mei 2026 yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari laporan
ini.
Pemerintah Kabupaten Karimun bertanggung jawab atas
penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang wajar serta penerapan
pengendalian intern yang memadai. Sementara itu, BPK bertugas menyatakan opini
independen berdasarkan pengujian bukti-bukti pendukung, penilaian kebijakan
akuntansi, dan evaluasi keseluruhan penyajian laporan keuangan. BPK menegaskan
bahwa bukti pemeriksaan yang diperoleh telah cukup dan tepat sebagai dasar
menyampaikan hasil ini.
Dengan adanya opini positif tersebut sekaligus catatan
perbaikan di atas, diharapkan Pemkab Karimun dapat segera membenahi pengelolaan
kas dan menyelesaikan tunggakan kewajiban agar tidak membebani anggaran
mendatang, serta terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah demi kepentingan masyarakat Karimun.
Sumber, BPK RI Perwalikan Kepri/2026.
