Sumber Foto Webside Kantor Wali Kota Tanjung Pinang

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tahun anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2024. Laporan hasil pemeriksaan diterbitkan di Batam pada tanggal 22 Mei 2025, Sabtu 29 Agustus 2026. 

Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, beserta Catatan atas Laporan Keuangan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, serta menjamin pengendalian intern yang memadai agar laporan bebas dari kesalahan atau penyimpangan material. Sementara itu, BPK memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan penilaian atau opini independen atas kewajaran laporan tersebut melalui pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Berdasarkan pengujian bukti-bukti pendukung, evaluasi kebijakan akuntansi, serta penilaian risiko dan penyajian laporan secara keseluruhan, BPK menyampaikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya, laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2024 telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, hasil operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Meski demikian, BPK memberikan Penekanan Suatu Hal yang patut menjadi perhatian utama. Berdasarkan Catatan 7.4.3.2.1 atas Laporan Keuangan, penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dianggarkan berdasarkan perkiraan yang terukur dan rasional, sementara pelaksanaan belanja belum sepenuhnya menyesuaikan ketersediaan dana. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah belum mampu menyelesaikan seluruh kegiatan belanja pada tahun berjalan, sehingga menimbulkan Kewajiban Jangka Pendek berupa Utang Belanja sebesar Rp68.694.934.883,27 yang membebani anggaran tahun berikutnya. Hingga saat ini, pelunasan utang tersebut belum seluruhnya dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan sebagai penekanan dan tidak mengubah opini yang diberikan BPK.

Selain aspek keuangan, BPK juga telah memeriksa Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan atas kedua aspek tersebut tertuang dalam Laporan Nomor 83.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.

Opini tertinggi yang diraih menjadi kabar baik bagi pengelolaan keuangan Kota Tanjungpinang, namun penekanan dari BPK menjadi pengingat agar penyusunan APBD ke depan lebih realistis, berbasis data yang akurat, dan memprioritaskan pelunasan utang agar tidak menumpuk dan menghambat kinerja anggaran di masa mendatang.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2025