LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tahun anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2024. Laporan hasil pemeriksaan diterbitkan di Batam pada tanggal 22 Mei 2025, Sabtu 29 Agustus 2026.
Pemeriksaan
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi
Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, beserta
Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemerintah Kota
Tanjungpinang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, serta menjamin pengendalian
intern yang memadai agar laporan bebas dari kesalahan atau penyimpangan
material. Sementara itu, BPK memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan
penilaian atau opini independen atas kewajaran laporan tersebut melalui
pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Berdasarkan
pengujian bukti-bukti pendukung, evaluasi kebijakan akuntansi, serta penilaian
risiko dan penyajian laporan secara keseluruhan, BPK menyampaikan Opini Wajar
Tanpa Pengecualian. Artinya, laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tahun 2024 telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran,
perubahan saldo anggaran lebih, hasil operasional, arus kas, serta perubahan
ekuitas sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Meski demikian, BPK
memberikan Penekanan Suatu Hal yang patut menjadi perhatian utama. Berdasarkan
Catatan 7.4.3.2.1 atas Laporan Keuangan, penganggaran dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi
pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum
dianggarkan berdasarkan perkiraan yang terukur dan rasional, sementara
pelaksanaan belanja belum sepenuhnya menyesuaikan ketersediaan dana. Kondisi
ini menyebabkan pemerintah daerah belum mampu menyelesaikan seluruh kegiatan
belanja pada tahun berjalan, sehingga menimbulkan Kewajiban Jangka Pendek
berupa Utang Belanja sebesar Rp68.694.934.883,27 yang membebani anggaran tahun
berikutnya. Hingga saat ini, pelunasan utang tersebut belum seluruhnya
dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan sebagai
penekanan dan tidak mengubah opini yang diberikan BPK.
Selain aspek
keuangan, BPK juga telah memeriksa Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta
tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan atas kedua aspek tersebut tertuang dalam Laporan Nomor
83.B/LHP/XVIII.TJP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari laporan ini.
Opini tertinggi
yang diraih menjadi kabar baik bagi pengelolaan keuangan Kota Tanjungpinang,
namun penekanan dari BPK menjadi pengingat agar penyusunan APBD ke depan lebih
realistis, berbasis data yang akurat, dan memprioritaskan pelunasan utang agar
tidak menumpuk dan menghambat kinerja anggaran di masa mendatang.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2025
