Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun mencatat saldo Aset Tetap sebesar Rp2.167.500.772.294,94 pada Neraca per 31 Desember 2025 (Audited). Angka tersebut mengalami penurunan tipis sebesar Rp616.560.574 atau 0,03 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.168.117.332.869,04.

Di tengah upaya optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD), pemeriksaan menemukan bahwa pemanfaatan aset tanah milik Pemkab Karimun untuk pembangunan tujuh unit Koperasi Merah Putih (KMP) di tujuh kelurahan belum didukung perjanjian sewa. Padahal, pemanfaatan BMD melalui mekanisme sewa bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengurangi beban pemeliharaan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Tujuh Lokasi Pembangunan KMP Belum Ada Dasar Perjanjiannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan, tujuh bidang tanah milik Pemkab Karimun yang sedang dibangun Koperasi Merah Putih tersebar di Kelurahan Tanjung Balai Kota, Teluk Air, Sungai Lakam Timur, Teluk Uma, Sungai Pasir, Sungai Raya, dan Darussalam. Luas tanah yang tercatat dalam Inventarisasi Barang Daerah bervariasi, dengan rencana penggunaan berkisar antara 1.000 hingga 1.200 meter persegi per lokasi.

Pembangunan KMP tersebut berprogress beragam — mulai dari 15 persen hingga bahkan 100 persen untuk lokasi di Kelurahan Darussalam. Meski fisik bangunan telah berdiri, seluruh ketujuh lokasi ternyata belum memiliki perjanjian sewa sebagai dasar hukum pemanfaatan aset milik Pemkab Karimun.

Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang mengakui telah menerima surat permohonan penggunaan aset tanah dari masing-masing KMP. Pemkab Karimun pun telah membentuk tim dan sedang berkoordinasi dengan pihak koperasi berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 6114 Tahun 2025, serta berupaya menyusun perjanjian sewa. Namun hingga saat ini, perjanjian tersebut belum terwujud.

Belum Sesuai Aturan, Berpotensi Rugikan Daerah dan Picu Sengketa Hukum

Kondisi tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur wewenang dan tanggung jawab Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, hingga Pengurus Barang Pengelola dalam hal pengaturan, pengajuan, penelitian, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan BMD.

Akibat belum adanya perjanjian sewa, muncul dua risiko utama:

⚠️ Pemkab Karimun berpotensi tidak memperoleh manfaat atau nilai wajar atas penggunaan tanah milik daerah yang dimanfaatkan pihak lain;

⚠️ Terdapat risiko permasalahan hukum di masa mendatang terkait status penggunaan aset tanah oleh KMP.

Ketidakteraturan ini disebabkan belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh Sekda selaku Pengelola Barang, belum diajukannya usul resmi pemanfaatan oleh kepala perangkat daerah selaku Pengguna Barang, serta belum memadainya koordinasi penatausahaan aset.

Bupati Setuju Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Karimun menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan agar Bupati memerintahkan:

Sekda selaku Pengelola Barang untuk memantau proses pembangunan Koperasi Merah Putih dan penyelesaian perjanjian pemanfaatan aset, serta melaporkannya kepada Bupati;

Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang agar segera mengajukan usul pemanfaatan atas aset tetap di lingkungan kerjanya;

Kepala BPKAD untuk menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan kepala dinas terkait guna membina dan melengkapi penatausahaan pemanfaatan aset tetap sesuai ketentuan.

Dengan demikian, diharapkan pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan Koperasi Merah Putih ke depannya memiliki landasan hukum yang jelas, melindungi kepemilikan daerah, sekaligus mewujudkan transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kperi /2026