LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Pemerintah Kabupaten Karimun mencatat saldo Aset Tetap sebesar Rp2.167.500.772.294,94
pada Neraca per 31 Desember 2025 (Audited). Angka tersebut mengalami penurunan
tipis sebesar Rp616.560.574 atau 0,03 persen dibandingkan posisi akhir tahun
2024 yang tercatat sebesar Rp2.168.117.332.869,04.
Di tengah upaya
optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD), pemeriksaan menemukan bahwa pemanfaatan
aset tanah milik Pemkab Karimun untuk pembangunan tujuh unit Koperasi Merah
Putih (KMP) di tujuh kelurahan belum didukung perjanjian sewa. Padahal,
pemanfaatan BMD melalui mekanisme sewa bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD), mengurangi beban pemeliharaan, serta meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Tujuh Lokasi
Pembangunan KMP Belum Ada Dasar Perjanjiannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan
dan verifikasi lapangan, tujuh bidang tanah milik Pemkab Karimun yang sedang
dibangun Koperasi Merah Putih tersebar di Kelurahan Tanjung Balai Kota, Teluk
Air, Sungai Lakam Timur, Teluk Uma, Sungai Pasir, Sungai Raya, dan Darussalam.
Luas tanah yang tercatat dalam Inventarisasi Barang Daerah bervariasi, dengan
rencana penggunaan berkisar antara 1.000 hingga 1.200 meter persegi per lokasi.
Pembangunan KMP
tersebut berprogress beragam — mulai dari 15 persen hingga bahkan 100 persen
untuk lokasi di Kelurahan Darussalam. Meski fisik bangunan telah berdiri,
seluruh ketujuh lokasi ternyata belum memiliki perjanjian sewa sebagai dasar
hukum pemanfaatan aset milik Pemkab Karimun.
Kepala BPKAD selaku
Pejabat Penatausahaan Barang mengakui telah menerima surat permohonan
penggunaan aset tanah dari masing-masing KMP. Pemkab Karimun pun telah
membentuk tim dan sedang berkoordinasi dengan pihak koperasi berdasarkan
Instruksi Bupati Nomor 6114 Tahun 2025, serta berupaya menyusun perjanjian
sewa. Namun hingga saat ini, perjanjian tersebut belum terwujud.
Belum Sesuai
Aturan, Berpotensi Rugikan Daerah dan Picu Sengketa Hukum
Kondisi tersebut
dinilai belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur
wewenang dan tanggung jawab Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang,
Pengguna Barang, hingga Pengurus Barang Pengelola dalam hal pengaturan,
pengajuan, penelitian, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan BMD.
Akibat belum adanya
perjanjian sewa, muncul dua risiko utama:
⚠️ Pemkab Karimun berpotensi tidak memperoleh
manfaat atau nilai wajar atas penggunaan tanah milik daerah yang dimanfaatkan
pihak lain;
⚠️ Terdapat risiko permasalahan hukum di masa
mendatang terkait status penggunaan aset tanah oleh KMP.
Ketidakteraturan
ini disebabkan belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian
oleh Sekda selaku Pengelola Barang, belum diajukannya usul resmi pemanfaatan
oleh kepala perangkat daerah selaku Pengguna Barang, serta belum memadainya
koordinasi penatausahaan aset.
Bupati Setuju
Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Menanggapi temuan
tersebut, Bupati Karimun menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti
rekomendasi BPK. Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan agar Bupati
memerintahkan:
Sekda selaku
Pengelola Barang untuk memantau proses pembangunan Koperasi Merah Putih dan
penyelesaian perjanjian pemanfaatan aset, serta melaporkannya kepada Bupati;
Kepala Perangkat
Daerah selaku Pengguna Barang agar segera mengajukan usul pemanfaatan atas aset
tetap di lingkungan kerjanya;
Kepala BPKAD untuk
menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan kepala dinas terkait guna
membina dan melengkapi penatausahaan pemanfaatan aset tetap sesuai ketentuan.
Dengan demikian,
diharapkan pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan Koperasi Merah Putih ke
depannya memiliki landasan hukum yang jelas, melindungi kepemilikan daerah,
sekaligus mewujudkan transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sumber, BPK RI
Perwakilan Kperi /2026
