LPKAPNEWS.COM, NATUNA - Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas Tahun 2024 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak 13 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kesalahan Penganggaran pada Pemkab Kepulauan Anambas
Pemerintah Kabupaten Anambas telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023 dan Perubahan APBD (APBD-P) Tahun 2024 melalui Perda nomor 4 Tahun 2024 tanggal 7 Oktober 2024. Dalam APBD dan APBD-P tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas telah menganggarkan pendapatan dan belanja, daerah dengan rincian sebagai berikut.
Tabel Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2024
|
No |
Uraian |
Anggaran 2024
(Rp) |
Perubahan Anggaran
2024 (Rp) |
Kenaikan/Penurunan
(Rp) |
|
1 |
Pendapatan |
976.085.176.132,00 |
984.762.634.724,32 |
8.677.458.592,32 |
|
2 |
Belanja |
984.585.176.132,00 |
1.009.212.363.684,00 |
24.627.187.552,00 |
Hasil
pemeriksaan terhadap penyusunan anggaran menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Kesalahan Penganggaran Belanja
Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Pada
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 Pemkab Kepulauan Anambas menyajikan
realisasi Belanja Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 2.081.814.576,00
dari anggaran sebesar Rp 1.980.716.986,00 atau 105,10%.
Dalam
penatausahaan keuangan, BLUD menggunakan dua sistem informasi yakni Elektronik
Badan Layanan Umum Daerah (E-BLUD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(SIPD). E-BLUD digunakan sebagai sistem informasi yang menfasilitasi dalam
pengelolaan dana BLUD, sedangkan SIPD digunakan sebagai sistem informasi yang
mengintegrasikan pengelolaan dana BLUD ke dalam APBD, BLUD menyusun rencana
kerja dan anggaran tahunan ke dalam dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA),
RBA tersebut menjadi dasar penganggaran pada E-BLUD serta diintegrasikan dengan
Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang merupakan dokumen perencanaan pada SIPD. RBA
dan RKA merupakan satu kesatuan yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD. Selanjutnya
dalam penganggaran Belanja Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan menggunakan dua
rekening belanja sebagai berikut.
1)
Pembayaran Belanja Jaspel Kesehatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggarkan
pada belanja pegawai;
2)
Pembayaran Belanja Jaspel Kesehatan terhadap non ASN dianggarkan pada belanja
barang dan jasa.
Hasil
pemeriksaan menunjukkan ketidakselarasan penganggaran Belanja Jaspel Kesehatan
pada tiga BLUD yang termuat pada E-BLUD dan SIPD yakni Puskesmas Letung,
Puskesmas Siantan Timur dan Puskesmas Palmatak. Ketiga puskesmas tersebut telah
menganggarkan Belanja Jaspel Kesehatan dalam rekening yang sesuai pada E-BLUD,
namun pada SIPD Belanja Jaspel Kesehatan tersebut sepenuhnya dianggarkan ke
dalam rekening belanja barang dan jasa untuk pegawai ASN maupun non ASN.
Hasil
wawancara dengan pejabat keuangan masing-masing BLUD menunjukkan bahwa
ketidakselarasan tersebut sepenuhnya merupakan kelalaian dalamm penginputan
anggaran pada SIPD. Selanjutnya pada saat konsolidasi RKA Dinas Kesehatan
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), Kepala Subbagian
Program Dinkes PPKB tidak melakukan identifikasi secara menyeluruh atas
keselarasan kegiatan pada RKA masing-masing puskesmas. Ketidakselarasan antara
penganggaran E-BLUD dan SIPD tersebut mengakibatkan terdapat perbedaan pada
Dokumen Bisnis Anggaran (DBA) pada E-BLUD dan DPA pada SIPD yang menjadi dasar
pelaksanaan belanja. Sehingga belanja pegawai BLUD melebihi anggaran saat
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, Bersambung
Sumber,
Badan Pemeriksaan Keuangan