Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

LPKAPNEWS.COM, NATUNA - Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas Tahun 2024 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak 13 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kesalahan Penganggaran pada Pemkab Kepulauan Anambas 

Pemerintah Kabupaten Anambas telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023 dan Perubahan APBD (APBD-P) Tahun 2024 melalui Perda nomor 4 Tahun 2024 tanggal 7 Oktober 2024. Dalam APBD dan APBD-P tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas telah menganggarkan pendapatan dan belanja, daerah dengan rincian sebagai berikut.

Tabel Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2024

No

Uraian

Anggaran 2024 (Rp)

Perubahan Anggaran 2024 (Rp)

Kenaikan/Penurunan (Rp)

1

Pendapatan

976.085.176.132,00

984.762.634.724,32

8.677.458.592,32

2

Belanja

984.585.176.132,00

1.009.212.363.684,00

24.627.187.552,00

Hasil pemeriksaan terhadap penyusunan anggaran menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Kesalahan Penganggaran Belanja Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 Pemkab Kepulauan Anambas menyajikan realisasi Belanja Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 2.081.814.576,00 dari anggaran sebesar Rp 1.980.716.986,00 atau 105,10%.

Dalam penatausahaan keuangan, BLUD menggunakan dua sistem informasi yakni Elektronik Badan Layanan Umum Daerah (E-BLUD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). E-BLUD digunakan sebagai sistem informasi yang menfasilitasi dalam pengelolaan dana BLUD, sedangkan SIPD digunakan sebagai sistem informasi yang mengintegrasikan pengelolaan dana BLUD ke dalam APBD, BLUD menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan ke dalam dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), RBA tersebut menjadi dasar penganggaran pada E-BLUD serta diintegrasikan dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang merupakan dokumen perencanaan pada SIPD. RBA dan RKA merupakan satu kesatuan yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD. Selanjutnya dalam penganggaran Belanja Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan menggunakan dua rekening belanja sebagai berikut.

1) Pembayaran Belanja Jaspel Kesehatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggarkan pada belanja pegawai;

2) Pembayaran Belanja Jaspel Kesehatan terhadap non ASN dianggarkan pada belanja barang dan jasa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidakselarasan penganggaran Belanja Jaspel Kesehatan pada tiga BLUD yang termuat pada E-BLUD dan SIPD yakni Puskesmas Letung, Puskesmas Siantan Timur dan Puskesmas Palmatak. Ketiga puskesmas tersebut telah menganggarkan Belanja Jaspel Kesehatan dalam rekening yang sesuai pada E-BLUD, namun pada SIPD Belanja Jaspel Kesehatan tersebut sepenuhnya dianggarkan ke dalam rekening belanja barang dan jasa untuk pegawai ASN maupun non ASN.

Hasil wawancara dengan pejabat keuangan masing-masing BLUD menunjukkan bahwa ketidakselarasan tersebut sepenuhnya merupakan kelalaian dalamm penginputan anggaran pada SIPD. Selanjutnya pada saat konsolidasi RKA Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), Kepala Subbagian Program Dinkes PPKB tidak melakukan identifikasi secara menyeluruh atas keselarasan kegiatan pada RKA masing-masing puskesmas. Ketidakselarasan antara penganggaran E-BLUD dan SIPD tersebut mengakibatkan terdapat perbedaan pada Dokumen Bisnis Anggaran (DBA) pada E-BLUD dan DPA pada SIPD yang menjadi dasar pelaksanaan belanja. Sehingga belanja pegawai BLUD melebihi anggaran saat dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, Bersambung

Sumber, Badan Pemeriksaan Keuangan