Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Lima Perangkat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan

LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas pada Tahun 2024 sebesar Rp 31.235.726.408,00 dengan realisasi sebesar Rp 24.087.301.049,00 atau 77,11%. Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 11.610.917.802,00 atau sebesar 32,53% dibandingkan dengan realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tahun 2023 sebesar Rp 35.698.218.851,00. Belanja perjalanan dinas tersebut antara lain direalisasikan sebagai perjalanan dinas biasa dan perjalanan dinas dalam kota.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pada lima PD menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 63.651.516,00. Atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut, sebagian pelaksana perjalanan dinas telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke RKUD Kota Tanjungpinang sebesar Rp 28.267.516,00, sehingga sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 35.384.000,00 (Rp 63.651.516,00 – Rp 28.267.516,00), dengan rincian sebagai berikut.

Tabel Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas

No

PD

Nilai Perjalan Dinas (Rp)

Nilai Kelebihan Pembayaran (Rp)

Nilai Potensi Kelebihan Pemabayaran (Rp)

1

Dinas Pendidikan

353.850.594,00

13.400.000,00

20.400.000,00

2

Dinas PUPR

1.191.802.261,00

1.584.000,00

0,00

 

Jumlah

1.545.652.855,00

14.984.000,00

20.400.000,00

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan:

a. Terdapat pembayaran perjalanan dinas dalam kota yang melebihi jumlah hari bertugas sebesar Rp 33.800.000,00, terdiri atas perjalanan dinas yang telah dibayarkan Tahun 2024 sebesar Rp 13.400.000,00 dan tunda bayar belanja perjalanan dinas Tahun 2024 sebesar Rp 20.400.000,00-

b. Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai dengan bukti yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp1.584.000,00-

Sumber, Audit BPK