LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Polda Kepri Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran Diskatoria DPRD Kota Tanjungpinang yang mencakup biaya makan minum dan perjalanan dinas fiktif, kasus ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 terus bergulir hingga Maret 2026.
Dugaan adanya monopoli penyediaan jasa makan minum oleh oknum tertentu perjalanan dinas fiktif dan kegiatan rapat fiktif total anggaran yang disoroti mencapai kurang lebih 5,3 miliar rupiah.
Pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain sekretaris Muhammad Amin unsur pimpinan DPRD dan pejabat sekretariat penyidik masih dalam tahapan pengumpulan keterangan dan barang bukti. Kasus ini juga diperkuat adanya temuan BPK RI terkait tidak teraturnya pengelolaan dana makan minum di beberapa OPD di Tanjungpinang. Desakan masyarakat dan kelompok masyarakat terus memantau kasus ini mendesak Kapolda untuk segera meningkatkan status perkara ini jika cukup bukti dan terbukti bersalah.
Ini adalah kasus besar yang harus diusut tuntas kami tidak akan membiarkan uang rakyat digelapkan begitu saja atas seorang aktivis anti korupsi kota Tanjung Pinang. Dan meminta pemerintah kota terpilih Tanjungpinang dan DPRD kota Tanjungpinang harus bertanggung jawab atas kasus ini dan mengambil langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.
Apresiasi untuk Polda Kepri dalam Kasus Korupsi DPRD Tanjungpinang.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Kepri atas upaya mereka dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dana di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang. Kasus ini mencakup biaya makan minum dan perjalanan dinas yang diduga disalahgunakan.
"Penyidik Polda Kepri telah melakukan langkah yang tepat dalam menyelidiki kasus ini. Kami berharap agar proses penyelidikan dapat terus berlanjut dan membawa keadilan bagi masyarakat Tanjungpinang," kata Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara.
Kasus ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan terus bergulir hingga Maret 2026, dengan total anggaran yang disoroti mencapai kurang lebih Rp 5,3 miliar. Pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain Sekretaris Sekwan Muhammad Amin, unsur pimpinan DPRD, dan pejabat sekretariat.
Masyarakat dan kelompok masyarakat terus memantau kasus ini dan mendesak Kapolda untuk segera meningkatkan status perkara jika terbukti bersalah. "Kami berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan membawa keadilan bagi masyarakat Tanjungpinang," tambah Ketua Umum LPKAP.
Sumber, Mardy
