LPKAPNEWS.COM, BINTAN - Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, setelah melakukan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan hanya memiliki Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
PT Gandasari Shipyard Bintan telah melakukan kegiatan konstruksi, termasuk pembangunan fasilitas utama dan pendukung, mobilisasi peralatan dan material, serta pembersihan dan pematangan lahan. Namun, kegiatan reklamasi pantai/penimbunan pantai (main jetty dan loading jetty) yang dilakukan perusahaan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan.
Lokasi reklamasi pantai tersebut berada di sekitar kawasan hutan mangrove dan telah menyebabkan kerusakan pada sejumlah tanaman/tegakan. Perusahaan juga belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pemasangan papan segel sebagai tindakan penegakan hukum lingkungan. "Kami akan terus memantau dan mengawasi kegiatan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan," kata pejabat KLH.
Sumber, Mardy