Proyek Hibah Jepang di Natuna:  Di Duga Mengunakan Metrial Ilegal

LPKAPNEWS.COM, NATUNA – Proyek pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) dan Pasar Ikan Modern Ranai yang didanai hibah Jepang senilai  miliar rupiah kini terjerat skandal besar. Dua masalah krusial terungkap: penggunaan material bangunan dari tambang tanpa izin resmi, serta dugaan ketiadaan izin reklamasi yang sah. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara. 

Berdasarkan investigasi, kontraktor pelaksana proyek hibah JICA (Japan International Cooperation Agency) ini mengakui menggunakan pasir dan batu dari sumber lokal di Natuna. Namun, kenyataan pahitnya: belum ada satu pun izin usaha pertambangan pasir dan batu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah hingga saat ini.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tidak hanya penambang, pengguna material ilegal juga bisa dikenakan sanksi hukum yang sama beratnya.

Ironisnya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini justru memasukkan harga material yang diketahui berasal dari sumber ilegal. Seolah-olah praktik pelanggaran hukum ini sudah direncanakan sejak awal.Dengan berdalih membantu perekonomian masyarakat,

IZIN REKLAMASI: ADA  ATAU TIDAK?

Masalah lain yang membuat publik geram adalah status izin reklamasi lahan proyek. Berdasarkan informasi yang beredar, izin yang sebelumnya dimiliki sudah habis masa berlakunya sejak lama, namun hingga kini belum ada perpanjangan yang sah.

Padahal, reklamasi lahan adalah tahap awal yang wajib dilakukan sebelum pembangunan fisik dimulai. Tanpa izin yang valid, seluruh kegiatan di lokasi proyek dapat dianggap ilegal dan berisiko dibatalkan oleh instansi berwenang.

"Jika izin reklamasi tidak ada atau sudah kadaluarsa, maka proyek ini tidak bisa dilanjutkan. Ini bukan masalah teknis semata, tapi masalah legalitas yang serius,"

Masyarakat dan berbagai pihak kini menuntut tindakan tegas. Mereka meminta:

1. Dilakukan audit menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan.

2. Pemerintah segera memastikan status legalitas izin reklamasi dan perizinan lainnya.

3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, baik pejabat, kontraktor, maupun pihak terkait.

4. Transparansi penuh dalam pengelolaan dana hibah agar tidak ada celah penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang jelas dari pihak JICA, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun pemerintah daerah Natuna terkait kedua masalah krusial ini.

Apakah proyek ini akan selamat atau justru menjadi kasus besar yang menyeret banyak pihak? Kita tunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.

Sumber, Sudirmanto