LPKAPNEWS.COM, SELAT PANJANG - LRA Pemkab Kepulauan Meranti TA 2024 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 340.262.540.010,53 atau 84,18% dari anggaran sebesar Rp 404.214.424.230,00. Dari realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp 42.373.581.337,00.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukan bahwa, terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan rincian permasalahan sebagai berikut.
a. Terdapat Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas atas Waktu Penugasan yang Bersamaan
Hasil
pemeriksaan atas data dan dokumen bukti pertanggungjawaban pelaksanaan
perjalanan dinas menunjukkan bahwa, terdapat pejalanan dinas yang dilakukan
berkelanjutan dan atas uang harian perjalanan dinas tersebut dibayarkan sesuai
dengan lama tugas yang terdapat pada Surat Perintah Tugas (SPT). Selain itu,
diketahui terdapat SPT yang diterbitkan kepada pelaksana perjalanan dinas yang
sama dengan waktu penugasan yang bersamaan (SPT ganda) serta terdapat pembayaran
perjalanan dinas atas uang harian, uang transportasi, dan biaya penginapan
terhadap kedua SPT tersebut. Atas kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran
belanja perjalanan dinas pada 23 SKPD sebesar Rp 251.754.070,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pemulihan dengan menyetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 25 April s.d. 21 Mei 2025 sebesar Rp 13.370.000,00. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas waktu penugasan yang bersamaan sebesar Rp 238.384.070,00 (Rp 251.754.070,00 – Rp13.370.000,00).
PPTK perjalanan dinas menyatakan bahwa, kondisi tersebut terjadi karena adanya kegiatan berkelanjutan yang dilakukan oleh pelaksana perjalanan dinas dan kurangnya kontrol pada saat pembuatan SPT, serta kurang teliti dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
b. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Daerah Melebihi Standar Biaya
Perbup Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti antara lain mengatur terkait satuan biaya penginapan perjalanan dinas yang dapat dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas, dengan rincian pada tabel berikut.
Standar Harga Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Pemkab Kepulauan Meranti Tahun 2024.
1
Pejabat Eselon III/PNS Gol IV/PPPK Gol XIII/XIV/XV/XVI/XVII OH Rp 924.000,00
2
Pejabat Eselon IV/PNS Gol III/PKKK Gol IX/X/XI/XII OH Rp 530.000,00
3 PNS Gol I dan Gol II/PKKK Gol I/II/III/IV/V/VI/VII/VIII dan Tenaga Non ASN OH Rp 530.000,00
Hasil pemeriksaan atas, data dan dokumen bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas menunjukan bahwa, terdapat biaya penginapan yang dibayarkan melebihi standar harga satuan yang telah diatur. Atas kondisi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan pada lima SKPD sebesar Rp 4.193.000,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pemulihan dengan menyetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 6 Mei 2025 sebesar Rp 280.000,00. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas yang melebihi standar biaya sebesar Rp 3.913.000,00 (Rp 4.193.000,00 – Rp 280.000,00).
PPTK Perjalanan Dinas menyatakan bahwa, kondisi tersebut terjadi karena PPTK tidak cermat dan teliti dalam menentukan standar harga maksimal yang dapat dibayarkan.
Sumber, Badan Pemeriksaan Keuangan Riau