Melabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan tentang Belanja Makan Minum Direalisasikan Tanpa Kehadiran Tamu dari Satuan Kerja Lain

LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 394.298.219.964,13 dengan realisasi sebesar Rp 338.434.552.823,00 atau 85,83%. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp 3.567.933.607,00. Belanja Makanan dan Minuman Rapat tersebut diperuntukkan pembelian konsumsi untuk kegiatan rapat di lingkungan Dinas LH, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BPPRD, serta Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Tanjungpinang.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Dinas LH, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Disdukcapil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BPPRD, serta SMPN 5 Tanjungpinang menunjukkan pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada kegiatan internal PD tidak melibatkan satuan kerja (satker) lainnya, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat.

Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 866 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 457 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024 tidak mengatur secara spesifik Belanja Makanan dan Minuman Rapat harus dihadiri instansi lain sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020. PPTK masing-masing PD menyatakan tidak mengetahui bahwa Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan rapat dan kegiatan di lingkungan internal tanpa melibatkan satker lainnya. Kegiatan yang direalisasikan antara lain pembelian makan minum untuk kegiatan rapat koordinasi internal antar bidang, rapat evaluasi antar bidang dan rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Dengan demikian, realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada tujuh PD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 100.422.400,00 dengan rincian sebagai berikut.

Tabel Rekapitulasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat Internal pada Tujuh PD

No

Nama PD

Jumlah Kegiatan

Nilai (Rp)

Keterangan

1

Dinas LH

2

7

2.129.600,00

6.050.000,00

Lunas

Tunda Bayar

2

Dinas Pendidkan

15

38.335.500,00

Lunas

3

Dinas Kominfo

4

3.663.000,00

Tunda Bayar

4

Disdukcapil

14

23.150.000,00

Tunda Bayar

5

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

4

1.372.000,00

Tunda Bayar

6

BPPRD

12

24.022.300,00

Tunda Bayar

7

SMPN 5 Tanjungpinang

1

1.700.000,00

Tunda Bayar

 

Jumlah

59

100.422.400,00

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran II poin 3 tentang Satuan Biaya Konsumsi Rapat, menyatakan bahwa satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:

a. Rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau

b. Rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.

Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang tidak melibatkan satker lain sebesar Rp 100.422.400,00 membebani keuangan daerah.

Sumber, Badan Pemeriksaan Keuangan Kepri